MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara (KPU Sumut) beda pendapat soal legalitas fotocopy (salinan) ijazah dengan JR Saragih, yang ditetapkan tidak memenuhi syarat (TMS) pemberkasan administrasi pencalonan Januari lalu. Keduanya meyakini langkah yang diambil masing-masing pihak, telah sesuai aturan.
Dalam hal ini, KPU Sumut beranggapan bahwa syarat pencalonan yakni, di antaranya menyertakan salinan ijazah bakal calon (balon) yang dilegalisir oleh sekolah yang bersangkutan. Namun, karena Sekolah Ikhlas Prasasti Jakarta tempat JR Saragih belajar di SMA telah ditutup, maka yang melegalisir salinan ijazah tersebut adalah Dinas Pendidikan DKI Jakarta, tempatnya bersekolah. Persoalan muncul ketika instansi tersebut menganulir pernah meleges.
Atas keputusan men-TMS-kan JR Saragih tersebut, yang bersangkutan pun memberikan pendapat berbeda. Menurut JR Saragih, ijazah yang dimilikinya asli, berikut nilai yang tertera di dalamnya.
Kata JR, pada tanggal 19 Januari 2018 Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengeluarkan surat nomor 5396/1-888.145 yang ditujukan kepada Direktur Eksekutif DPD Partai Demokrat Sumut dan ditandatangani Kadis Pendidikan DKI Jakarta. Dalam surat tersebut yang ditembuskan kepada KPU Sumut dan Bawaslu Sumut, menegaskan bahwa foto copy STTB nomor 01 OC oh 0373.795 dilegalisir sesuai aslinya.
Dijelaskan juga, bahwa SMA Swasta Prasasti beralamat di Jalan Raya Sumur Batu Kamayoran, Jakarta Pusat menggunakan gedung SD Negeri. Sedangkan SMA Iklas Prasasti tutup (bubar) sejak tahun pelajaran 1993/1994. Kemudian, blangko ijazah/STTB yang didistribusikan ke SMA Swasta Iklas Prasasti tahun 1990 sebanyak 87 lembar dengan dua jurusan yakni IPA dan IPS.
Sedangkan nomor seri ijazah/STTB SMA Iklas Prasasti Tahun 1990 yaitu program biologi (A2) nomor seri 01 OC oh 0373.776. s/d 01 OC oh 0373.823 sebanyak 48 lembar dan program IPS (A3) nomor seri 01 OC oh 0791.833 s/d 01 OC oh 0791.891 sebanyak 39 lembar.
JR pun menceritakan, pada 2015 lalu saat pencalonannya di Pilkada Simalungun, ada gugatan terhadap keaslian ijazahnya atas laporan pengaduan Tumpak Siregar dan Irwansyah Damanik yang merupakan calon Bupati Simalungun periode 2016-2021. Namun dimenangkannya serta diakui Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan sah, termasuk legalisirnya. Putusan tersebut tertuang dalam surat Mahkamah Agung Nomor 13/G/Pilkada/2015/PT-TUN-Medan.