25.6 C
Medan
Sunday, May 12, 2024

KPU Sumut dan JR Beda Pendapat

Ijazah SMA JR Saragih.

“Sewaktu kita mencalonkan Bupati Simalungun periode kedua, pasangan calon Tumpak Siregar dan Irwansyah melaporkan ijazah saya ke Mahkamah Agung (MA). MA mengeluarkan putusan bahwa ijazah saya tidak ada masalah dan benar legalisir oleh lembaga terkait,” ujar JR Saragih di kantor DPD Demokrat Medan, Senin (12/2).

Namun saat maju mengikuti pemilihan Pilgub Sumut, lanjut JR Saragih,  ia kemudian meleges kembali pada 19 Oktober 2017. Dalam hal ini, Kepala Dinas Pendidikan (DKI Jakarta) yang menandatangani. “Setelah itu dikonfirmasi lagi oleh Partai Demokrat. Lalu dijawab 19 Januari 2018, tembusannya kepada KPU dan Bawaslu. Dan, menyatakan ijazah tersebut dilegalisir oleh Kepala Dinas. Ini bukan ijazah yang dipersoalkan (KPU), tetapi legalisir,” ujar JR Saragih.

Selanjutnya, kata JR, dirinya mendengar bahwa KPU Sumut menyurati Disdik DKI Jakarta untuk meminta klarifikasi atas kebenaran telah dilakukannya legalisir salinan Ijazahnya. Padahal, saat penyerahan berkas dilakukannya pada 19 Januari, pada massa perbaikan berkas pencalonan dirinya, masih ada waktu satu hari lagi yakni sisa hari di tanggal 20 Januari.

Namun, dirinya menyayangkan surat yang mengklarifikasi legalisir ijazahnya itu dikirimkan instansi terkait justru datang pada 22 Januari, atau setelah massa perbaikan berkas administrasi bakal calon berakhir 20 Januari.“Tetapi yang tandatangan itu Sekretaris Disdik DKI Jakarta. Mana lebih tinggi, apakah Kepala Dinas atau Sekretarisnya?” tanya JR heran.

Karena itu, lanjut JR, pihaknya akan mengambil langkah hukum menggugat putusan KPU Sumut. Sebab menurutnya masih ada waktu selama tiga hari untuk bisa mengajukan gugatan tersebut. “Setelah ini kita akan ke Bawaslu dulu, kami siapkan dulu gugatannya,” kata JR Saragih dengan wajah memerah penuh kecewa. (bal/osi/ila)

 

 

Ijazah SMA JR Saragih.

“Sewaktu kita mencalonkan Bupati Simalungun periode kedua, pasangan calon Tumpak Siregar dan Irwansyah melaporkan ijazah saya ke Mahkamah Agung (MA). MA mengeluarkan putusan bahwa ijazah saya tidak ada masalah dan benar legalisir oleh lembaga terkait,” ujar JR Saragih di kantor DPD Demokrat Medan, Senin (12/2).

Namun saat maju mengikuti pemilihan Pilgub Sumut, lanjut JR Saragih,  ia kemudian meleges kembali pada 19 Oktober 2017. Dalam hal ini, Kepala Dinas Pendidikan (DKI Jakarta) yang menandatangani. “Setelah itu dikonfirmasi lagi oleh Partai Demokrat. Lalu dijawab 19 Januari 2018, tembusannya kepada KPU dan Bawaslu. Dan, menyatakan ijazah tersebut dilegalisir oleh Kepala Dinas. Ini bukan ijazah yang dipersoalkan (KPU), tetapi legalisir,” ujar JR Saragih.

Selanjutnya, kata JR, dirinya mendengar bahwa KPU Sumut menyurati Disdik DKI Jakarta untuk meminta klarifikasi atas kebenaran telah dilakukannya legalisir salinan Ijazahnya. Padahal, saat penyerahan berkas dilakukannya pada 19 Januari, pada massa perbaikan berkas pencalonan dirinya, masih ada waktu satu hari lagi yakni sisa hari di tanggal 20 Januari.

Namun, dirinya menyayangkan surat yang mengklarifikasi legalisir ijazahnya itu dikirimkan instansi terkait justru datang pada 22 Januari, atau setelah massa perbaikan berkas administrasi bakal calon berakhir 20 Januari.“Tetapi yang tandatangan itu Sekretaris Disdik DKI Jakarta. Mana lebih tinggi, apakah Kepala Dinas atau Sekretarisnya?” tanya JR heran.

Karena itu, lanjut JR, pihaknya akan mengambil langkah hukum menggugat putusan KPU Sumut. Sebab menurutnya masih ada waktu selama tiga hari untuk bisa mengajukan gugatan tersebut. “Setelah ini kita akan ke Bawaslu dulu, kami siapkan dulu gugatannya,” kata JR Saragih dengan wajah memerah penuh kecewa. (bal/osi/ila)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/