32.8 C
Medan
Thursday, May 9, 2024

Lagi di Luar Negeri, Haji Anif Mangkir Panggilan Kedua

Kuasa Hukum Dodi, Abdul Hakim Siagian, mengatakan dugaan perambahan hutan lindung yang dikuasai PT Alam, bisa ditilik dari Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 terkait penyelesaian penguasaan lahan tanah dalam kawasan hutan.

“Ini sudah dikeluarkan pedoman penyelesaian pendudukan kawasan hutan. Di pusat sudah ada timnya dibentuk untuk inventarisasi,” ujarnya.

Karena, lanjut Abdul, Dinas Kehutanan memahami soal fakta di lapangan. Seharusnya, kata dia, Dinas kehutanan yang menjelaskan lebih banyak soal kondisi di lapangan. “Dengan rujukan dan pengetahuan mereka, supaya jadi terang benderang (kasus ini),” tukasnya.

Soal kawasan hutan lindung yang diduga dikuasai PT Alam, Abdul tidak membantah dan tidak mengiyakan. Dia hanya merujuk pada pernyataan Dinas Kehutanan jika itu bukanlah kawasan hutan lindung.

“Kita berharap fakta di lapangan, status kawasan membantu agar semua hal menjadi pertanyaan bisa mendapat kepastian,” pungkasnya.

Soal temuan senjata api yang ada di rumah Dodi saat penggeledahan, Abdul juga angkat bicara. Kata dia Dodi adalah Ketua Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) Sumut. Sehingga hal yang lumrah jika Dodi memiliki senpi.

“itu salah satu peralatan mereka. Mudah mudahan ini bisa dituntaskan. Kita berharap dihargai praduga tidak bersalah. Karena ini semakin menghangat. Prinsip itu harus dijaga,” tandasnya.

Dalam kasus itu, Dodi menjadi tersangka. Terakhir polisi juga sudah memeriksa 14 saksi. Termasuk Wakil Gubernur Sumatera Utara Musa Rajekshah alias Ijeck.

Polda terus menggali kasus tersebut. Bahkan mereka akan memeriksa saksi-saksi lainnya.

Untuk diketahui, Dodi disangka telah mengubah lebih dari 500 hektar hutan lindung menjadi perkebunan sawit. Lokasinya berada di beberapa kecamatan di kawasan Kabupaten Langkat.

Meski berstatus tersangka, Dodi tidak ditahan. Kasus ini pun memicu pergolakan di publik. Desakan kepada pemerintah, untuk mengusut kasus lahan di Sumut terjadi. Sejumlah gelombang unjuk rasa juga terjadi belakangan ini. (dvs)

Kuasa Hukum Dodi, Abdul Hakim Siagian, mengatakan dugaan perambahan hutan lindung yang dikuasai PT Alam, bisa ditilik dari Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 terkait penyelesaian penguasaan lahan tanah dalam kawasan hutan.

“Ini sudah dikeluarkan pedoman penyelesaian pendudukan kawasan hutan. Di pusat sudah ada timnya dibentuk untuk inventarisasi,” ujarnya.

Karena, lanjut Abdul, Dinas Kehutanan memahami soal fakta di lapangan. Seharusnya, kata dia, Dinas kehutanan yang menjelaskan lebih banyak soal kondisi di lapangan. “Dengan rujukan dan pengetahuan mereka, supaya jadi terang benderang (kasus ini),” tukasnya.

Soal kawasan hutan lindung yang diduga dikuasai PT Alam, Abdul tidak membantah dan tidak mengiyakan. Dia hanya merujuk pada pernyataan Dinas Kehutanan jika itu bukanlah kawasan hutan lindung.

“Kita berharap fakta di lapangan, status kawasan membantu agar semua hal menjadi pertanyaan bisa mendapat kepastian,” pungkasnya.

Soal temuan senjata api yang ada di rumah Dodi saat penggeledahan, Abdul juga angkat bicara. Kata dia Dodi adalah Ketua Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) Sumut. Sehingga hal yang lumrah jika Dodi memiliki senpi.

“itu salah satu peralatan mereka. Mudah mudahan ini bisa dituntaskan. Kita berharap dihargai praduga tidak bersalah. Karena ini semakin menghangat. Prinsip itu harus dijaga,” tandasnya.

Dalam kasus itu, Dodi menjadi tersangka. Terakhir polisi juga sudah memeriksa 14 saksi. Termasuk Wakil Gubernur Sumatera Utara Musa Rajekshah alias Ijeck.

Polda terus menggali kasus tersebut. Bahkan mereka akan memeriksa saksi-saksi lainnya.

Untuk diketahui, Dodi disangka telah mengubah lebih dari 500 hektar hutan lindung menjadi perkebunan sawit. Lokasinya berada di beberapa kecamatan di kawasan Kabupaten Langkat.

Meski berstatus tersangka, Dodi tidak ditahan. Kasus ini pun memicu pergolakan di publik. Desakan kepada pemerintah, untuk mengusut kasus lahan di Sumut terjadi. Sejumlah gelombang unjuk rasa juga terjadi belakangan ini. (dvs)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/