Cegah Stunting

Dicopot, Kalapas Lubukpakam: Itu Risiko Jabatan…

Foto: Dok Sumut Pos Kalapas Lubukpakam, Setia Budi irianto (kiri) dan Kakanwil Kemenhumkam Sumut, Ayub Suratman.
Foto: Dok Sumut Pos
Kalapas Lubukpakam, Setia Budi irianto (kiri) dan Kakanwil Kemenhumkam Sumut, Ayub Suratman.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Divisi Pemasyarakat (Kadiv Pas) Kemenkuham Wilayah Sumut, Yhosep Sembiring mengatakan, pelaksanaan serah terima jabatan (Setijab) mendadak dilakukan Kemenkuham Sumut. “Setelah dilakukan cek fisik berapa jumlah tahanan harus ada data dari pejabat lama ke pejabat baru. Baru kita lakukan Sertijab pada Pukul 01.00 WIB tadi malam (kemarin,red),” ungkapnya kepada Sumut Pos.

Dia menilai, pencopotan dua jabatan strategis itu dikarenakan ada unsur kelalaian dan kesengajaan yang dilakukan kedua pejabat itu. Sehingga sanksi berat berupa pencopotan atau dinonjobkan dari jabatan sebelumnya merupakan penindak tegas terhadap dua pejabat itu.

Yhosep juga mengatakan, pihaknya masih menunggu surat keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta untuk jabatan Kepala Lapas Lubukpakam definitif. “Untuk jabatan definitifnya, kita menunggu dari Kementerian dan Pak Mentri di Jakarta. Kita sifatnya menunggu dan menunjuk Plh saja untuk saat ini,” tuturnya.

Paskadicopot dari jabatannya, Setia Budi Irianto mengaku ikhlas menerima sanksi yang diberikan. “Jabatan hanyalah titipan. Jadi apa yang diberikan oleh-Nya maka harus disyukuri. Ikhlas saja, itu resiko jabatan,” ungkap Setia Budi Irianto saat dikonfirmasi.

Meski dicopot secara mendadak, Budi tidak akan melakukan perwalan atas nonjob yang diberikan atasannya kepada dirinya.

“Biar ini berlalu, biar adem dulu jangan dipanaskan lagi,” pintanya.

Menurut Budi, dirinya menjabat sebagai Kalapas Lubukpakam sejak November 2013 lalu. 1 Oktober 2016 mendatang, dia akan memasuki masa pensiun.

Mengenai ruang karaoke yang disebut ada di dalam Lapas, menurutnya ruang karaoke itu keberadaannya bukan di dalam kamar hunian.

“Itu di luar dan di blok ukurannya 2×3. Saya hobi musik, makanya ada ruang karaoke untuk pegawai, bukan untuk napi. Di sini saya tegaskan lagi, razia yang dilakukan saat itu, saya sudah tau dan bukan dadakan. Kita sudah rapat dengan polisi dan BNN,” pungkasnya.

Dia juga membeberkan adanya oknum aparat yang pernah mendatangi TG, napi di Lapas Lubukpakam yang mengendalikan jaringan narkotika internasional. Kedatangan oknum aparat itu disebutnya untuk meminta ‘upeti’ kepada sang bandar di dalam lapas itu.

“Ada oknum datang, pada sore waktu itu, sekitar sebulan lalu. Menurut laporan anak buah saya, ada juga oknum yang datang menjumpai TG ke dalam (lapas). Oknumnya kalau tidak dari BNN itu dari Polisi,” sebutnya.

Dia juga membantah memberikan fasilitas mewah kepada TG. Untuk menggunakan handpone, Budi mengaku tidak tahu hal itu. “Dia (TG) mengumpat (sembunyi-sembunyi, Red) menggunakan handponenya, kalau kita tahu, pastinya kita tindaklah,” pungkasnya.

Foto: Dok Sumut Pos Kalapas Lubukpakam, Setia Budi irianto (kiri) dan Kakanwil Kemenhumkam Sumut, Ayub Suratman.
Foto: Dok Sumut Pos
Kalapas Lubukpakam, Setia Budi irianto (kiri) dan Kakanwil Kemenhumkam Sumut, Ayub Suratman.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Divisi Pemasyarakat (Kadiv Pas) Kemenkuham Wilayah Sumut, Yhosep Sembiring mengatakan, pelaksanaan serah terima jabatan (Setijab) mendadak dilakukan Kemenkuham Sumut. “Setelah dilakukan cek fisik berapa jumlah tahanan harus ada data dari pejabat lama ke pejabat baru. Baru kita lakukan Sertijab pada Pukul 01.00 WIB tadi malam (kemarin,red),” ungkapnya kepada Sumut Pos.

Dia menilai, pencopotan dua jabatan strategis itu dikarenakan ada unsur kelalaian dan kesengajaan yang dilakukan kedua pejabat itu. Sehingga sanksi berat berupa pencopotan atau dinonjobkan dari jabatan sebelumnya merupakan penindak tegas terhadap dua pejabat itu.

Yhosep juga mengatakan, pihaknya masih menunggu surat keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta untuk jabatan Kepala Lapas Lubukpakam definitif. “Untuk jabatan definitifnya, kita menunggu dari Kementerian dan Pak Mentri di Jakarta. Kita sifatnya menunggu dan menunjuk Plh saja untuk saat ini,” tuturnya.

Paskadicopot dari jabatannya, Setia Budi Irianto mengaku ikhlas menerima sanksi yang diberikan. “Jabatan hanyalah titipan. Jadi apa yang diberikan oleh-Nya maka harus disyukuri. Ikhlas saja, itu resiko jabatan,” ungkap Setia Budi Irianto saat dikonfirmasi.

Meski dicopot secara mendadak, Budi tidak akan melakukan perwalan atas nonjob yang diberikan atasannya kepada dirinya.

“Biar ini berlalu, biar adem dulu jangan dipanaskan lagi,” pintanya.

Menurut Budi, dirinya menjabat sebagai Kalapas Lubukpakam sejak November 2013 lalu. 1 Oktober 2016 mendatang, dia akan memasuki masa pensiun.

Mengenai ruang karaoke yang disebut ada di dalam Lapas, menurutnya ruang karaoke itu keberadaannya bukan di dalam kamar hunian.

“Itu di luar dan di blok ukurannya 2×3. Saya hobi musik, makanya ada ruang karaoke untuk pegawai, bukan untuk napi. Di sini saya tegaskan lagi, razia yang dilakukan saat itu, saya sudah tau dan bukan dadakan. Kita sudah rapat dengan polisi dan BNN,” pungkasnya.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Pembangunan Dua Unit Kantor Kejatisu Panggil Kadis PU Asahan KISARAN-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memanggil Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Asahan, Taswir ST untuk diminta keterangannya terkait dugaan korupsi atas pembangunan dua unit kantor; Dinas Peternakan Kabupaten Asahan dan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang terletak di atas tanah eks HGU PT BSP(Bakrie Sumatera Plantation) Kisaran atau di depan Pengadilan Negeri (PN) Kisaran. Panggilan Kejatisu itu berdasarkan Surat Nomor: R-266/N.2.23/Dek.3/06/2012,perihal adanya dugaan tindak pidana korupsi terhadap proyek Pembangunan Gedung Kantor Dinas Peternakan dan Gedung Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Asahan pada Tahun Anggaran 2011. Kadis PU Asahan Taswir dalam surat tersebut diperintahkan untuk bertemu dengan Kasi I pada Asisten Intelijen Kejati Sumut ,Zulfikar Nasution,SH .Sedang informasi yang diperoleh METRO (Group Sumut Pos), pemanggilan itu erat kaitannya dengan status tanah lokasi dididrikannya kedua bangunan kantor tersebut yang status kepemilikannya belum dalam penguasaan Pemkab Asahan. Bahkan disebut kini masalah tanah tempat kedua kantor itu didirikan sedang digugat Badan Penelitian Perjuangan Tanah untuk Rakyat (BPPR) di PN Kisaran. Soalnya, tanah lokasi kantor belum memiliki sertifikat kepemilikan sebagai asset Pemkab Asahan. “Hingga kini pertapakan kedua kantor masih status tanah Negara bebas. Artinya, Pemkab belum memiliki hak untuk mendirikan bangunan,” ujar sumber METRO. Mengenai adanya gugatan BPPTR di PN Kisaran soal lahan eks HGU PBSP dan sebagian dari lahan tersebut yang di atasnya telah dibangun dua kantor yakni Dinas Peternakan dan Satuan Polisi Pamong paraja dibenarkan Wakil Ketua BPPTR Asahan, Supriadi SL sedang dalam perkara di PN Kisaran. Dikatakannya, gugatan pihaknya sedang berlangsung di PN Kisaran. Adapun yang digugat adalah Bupati Asahan, Kadis PU Asahan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari pembangunan kedua kantor itu. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu,Marcos Simaremare yang dikonfirmasi, Kamis (4/10) menyatakan akan segera mengecek perkara tersebut, sehingga diketahui pastinya,sejauh mana penanganan perkara itu. (ing/smg)

Dia juga membeberkan adanya oknum aparat yang pernah mendatangi TG, napi di Lapas Lubukpakam yang mengendalikan jaringan narkotika internasional. Kedatangan oknum aparat itu disebutnya untuk meminta ‘upeti’ kepada sang bandar di dalam lapas itu.

“Ada oknum datang, pada sore waktu itu, sekitar sebulan lalu. Menurut laporan anak buah saya, ada juga oknum yang datang menjumpai TG ke dalam (lapas). Oknumnya kalau tidak dari BNN itu dari Polisi,” sebutnya.

Dia juga membantah memberikan fasilitas mewah kepada TG. Untuk menggunakan handpone, Budi mengaku tidak tahu hal itu. “Dia (TG) mengumpat (sembunyi-sembunyi, Red) menggunakan handponenya, kalau kita tahu, pastinya kita tindaklah,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Cegah Stunting

Terpopuler

Artikel Terbaru