25 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Dinas Sosial Laksanakan FKP, Ada 9 Standar Pelayanan Publik yang Dibahas

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO- Dinas Sosial Kota Tebingtinggi menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) terkait review standard pelayanan sosial di Aula Dinas Sosial Jalan Gunung Lauser Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi, Selasa (14/5).

Mewakili Kepala Dinas Sosial Kota Tebingtinggi oleh Sekretaris, Tigahara Hasibuan menjelaskan bahwa kegiatan FKP ini adakah untuk meminta masukan dan kritik tentang pelayanan sosial yang diberikan kepada masyarakat, dimana Setiap tahunnya harus dilaksanakan untuk memasukan kembali dan mengganti pemahaman yang lama dengan yang baru melalui masukan -masukan LSM, Tokoh masyarakat, LSM dan Lurah.

Dikatakannya, bahwa peningkatan pelayanan sosial karena Dinas Sosial merupakan bagian dari pelayanan yang ada di Kota Tebingtinggi. Dimana standar pelayanan yang ada di Dinas Sosial Kota Tebingtinggi ada 9 layanan, yaitu penertiban surat Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), penertiban surat rekom BPJS, penerbitan surat rehabilitasi Sosial, LKS, data informasi PKH, data informasi BPNT, pelayanan beras Madani, bantuan korban bencana dan penanganan orang terlantar.

“Di forum konsultasi publik ini nantinya ada beberapa hal standar pelayanan sosial yang kita tambahkan atau kurangi agar manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat langsung,” ungkap Tigahara.

Sedangkan Ernawati dari Kabag Organisasi menjelaskan bahwa sudah empat kali melakukan konsultasi publik dengan adanya dialog ataupun kritik antara pelayan publik dan masyarakat, namun FKP ini akan menghasilkan satu keputusan dan harus dilaksanakan sebagai dasar pelaksanaan.

“Dinas Sosial salah satu lokasi penilaian Kemenpan RB dan Ombudsman untuk penilaian pelayanan publik dan ini akan menjadi dasar yang harus kita dilaksanakan,” terang Ernawati.

Menurutnya, dalam pelaksanaan evaluasi dan Pelayanan publik ini, langsung ditetapkan standar pelayanan Dinas Sosial dan dikaji ulang kembali standar pelayanan dan kemudian dilaporkan melalui aplikasi.

Akademisi, Syah Irwan mengatakan kegiatan sosial dan program sosial di Kota Tebingtinggi adalah jaminan perlindungan sosial, pemberdayaan sosial dan penanganan pakir miskin serta rehabilitasi sosial. Ada beberapa dasar terkait pengaturan tadi adalah DTKS.

“Nantinya apakah pelayanan ini sudah tercakup, terutama pelayanan fakir miskin, diharapkan data fakir miskin semuanya harus bersumber dari Dinas Sosial Kota Tebingtinggi,” jelasnya.

Tampak hadir Kordinator TKSK, PKH, Tagana, Karang Taruna, Tokoh masyarakat, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Satpol PP Kota Tebintinggi. (ian)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO- Dinas Sosial Kota Tebingtinggi menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) terkait review standard pelayanan sosial di Aula Dinas Sosial Jalan Gunung Lauser Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi, Selasa (14/5).

Mewakili Kepala Dinas Sosial Kota Tebingtinggi oleh Sekretaris, Tigahara Hasibuan menjelaskan bahwa kegiatan FKP ini adakah untuk meminta masukan dan kritik tentang pelayanan sosial yang diberikan kepada masyarakat, dimana Setiap tahunnya harus dilaksanakan untuk memasukan kembali dan mengganti pemahaman yang lama dengan yang baru melalui masukan -masukan LSM, Tokoh masyarakat, LSM dan Lurah.

Dikatakannya, bahwa peningkatan pelayanan sosial karena Dinas Sosial merupakan bagian dari pelayanan yang ada di Kota Tebingtinggi. Dimana standar pelayanan yang ada di Dinas Sosial Kota Tebingtinggi ada 9 layanan, yaitu penertiban surat Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), penertiban surat rekom BPJS, penerbitan surat rehabilitasi Sosial, LKS, data informasi PKH, data informasi BPNT, pelayanan beras Madani, bantuan korban bencana dan penanganan orang terlantar.

“Di forum konsultasi publik ini nantinya ada beberapa hal standar pelayanan sosial yang kita tambahkan atau kurangi agar manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat langsung,” ungkap Tigahara.

Sedangkan Ernawati dari Kabag Organisasi menjelaskan bahwa sudah empat kali melakukan konsultasi publik dengan adanya dialog ataupun kritik antara pelayan publik dan masyarakat, namun FKP ini akan menghasilkan satu keputusan dan harus dilaksanakan sebagai dasar pelaksanaan.

“Dinas Sosial salah satu lokasi penilaian Kemenpan RB dan Ombudsman untuk penilaian pelayanan publik dan ini akan menjadi dasar yang harus kita dilaksanakan,” terang Ernawati.

Menurutnya, dalam pelaksanaan evaluasi dan Pelayanan publik ini, langsung ditetapkan standar pelayanan Dinas Sosial dan dikaji ulang kembali standar pelayanan dan kemudian dilaporkan melalui aplikasi.

Akademisi, Syah Irwan mengatakan kegiatan sosial dan program sosial di Kota Tebingtinggi adalah jaminan perlindungan sosial, pemberdayaan sosial dan penanganan pakir miskin serta rehabilitasi sosial. Ada beberapa dasar terkait pengaturan tadi adalah DTKS.

“Nantinya apakah pelayanan ini sudah tercakup, terutama pelayanan fakir miskin, diharapkan data fakir miskin semuanya harus bersumber dari Dinas Sosial Kota Tebingtinggi,” jelasnya.

Tampak hadir Kordinator TKSK, PKH, Tagana, Karang Taruna, Tokoh masyarakat, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Satpol PP Kota Tebintinggi. (ian)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/