25.6 C
Medan
Friday, May 17, 2024

RE Siahaan Disebut Beruntung Hukuman tak Ditambah

Foto: MI/net Mantan Wali Kota Pematangsiantar, RE Siahaan  tersangka korupsi anggaran APBD setelah diperiksa di Gedung Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (1/7) tahun lalu. RE Siahaan ditahan KPK atas dugaan pemotongan dana anggaran pemeliharan rutin  Dinas PU sebesar 40 persen serta pemotongan dana Bansos pada tahun 2007 sehingga merugikan negara sebesar 9.008 Milyar rupiah.
Foto: MI/net
Mantan Wali Kota Pematangsiantar, RE Siahaan tersangka korupsi anggaran APBD setelah diperiksa di Gedung Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (1/7) tahun lalu. RE Siahaan ditahan KPK atas dugaan pemotongan dana anggaran pemeliharan rutin Dinas PU sebesar 40 persen serta pemotongan dana Bansos pada tahun 2007 sehingga merugikan negara sebesar 9.008 Milyar rupiah.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Meski sejumlah asetnya disita, putusan 8 tahun atas kasus yang menjerat mantan Wali Kota Siantar, RE Siahaan, dinilai keberuntungan. “Seharusnya RE Siahaan ini bersyukur dihukum yang sama, bukan tidak mungkin kan bisa dihukum lebih berat mengingat perbuatannya yang merugikan negara,” ungkap pengamat hukum, Nuriyono SH, Kamis (11/6).

Menurutnya banyak terdakwa kasus korupsi lainnya, yang mencoba mengajukan banding kemudian diperberat hukumannya. “Kita lihat ada beberapa terdakwa kasus korupsi, merasa tidak bersalah terus mengajukan banding. Rupanya ditingkat banding kena putus tinggi, itulah perbandingannya,” jelasnya.

Namun dalam hal ini, menurutnya jaksa kurang cermat dan teliti saat menyampakian memori Kasasinya, sehingga RE Siahaan diputus sama dengan PN Medan. “Ini bisa kita bilang kelemahan jaksa juga, seharusnya pada saat memori kasasi, jaksa bisa lebih cermat sehingga hukumannya bisa lebih tinggi lagi,” terangnya.

Kemudian saat ditanyai mengenai penyitaan aset kekayaan dari RE Siahaan, menurutnya hal ini memang perlu dilakukan untuk mengembalikan kerugian negara. “Memang ini seharusnya dilakukan untuk mengembalikan kerugian negara, walaupun ada hukuman penggantinya,” terangnya. “Tapi untuk eksekusi kita jarang melihat Jaksa melakukan publikasi atas penyitaan tersebut, disitu terlihat seperti adanya indikasi kecurangan. Kenapa tidak dipublikasikan?” herannya.

Sebelumnya, KPK menyita rumah mewah milik mantan Walikota Siantar, Robert Edison Siahaan (RE Siahaan) di Jalan Sutomo, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Rabu (10/6) sekitar pukul 13.00 WIB. Sekitar sejam melakukan pemeriksaan, 8 orang petugas KPK keluar dari rumah tersebut dan menuju mobil Kijang BK 1707 XO dan BK 1398 KB yang terparkir di depan gerbang.

Hakim Penyitaan KPK Hendra ketika dimintai ketarangan menjelaskan, kehadiran mereka untuk melakukan penyitaan rumah RE Siahaan terkait kasus korupsi. “Kita datang kemari dalam rangka melakukan penyitaan rumah atas dugaan tindak pidana korupsi oleh Robert Edison Siahaan,” jawab Hendra.

Saat ditanya berapa harga jual rumah tersebut, Hendra mengatakan sampai saat ini belum mengetahui Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) terhadap rumah tersebut. “Jumlahnya sekitar Rp7,5 milliar. Kita belum tahu berapa harganya belum menanyakan ke BPN,” ucapnya singkat.

Sekedar diketahui, RE Siahaan ditahan KPK dan digiring ke Rutan Cipinang, Rabu (8/6). Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan bantuan sosial Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Siantar periode 2007.

RE Siahaan diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri saat menjabat walikota. Modus yang digunakan dalam korupsi itu adalah mengeluarkan perintah pemotongan angaran pemeliharaan rutin dinas Pekerjaan Umum pada setiap proyek. Negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp 8,7 miliar. Penyidik menjerat RE Siahaan dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(bay/trg)

Foto: MI/net Mantan Wali Kota Pematangsiantar, RE Siahaan  tersangka korupsi anggaran APBD setelah diperiksa di Gedung Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (1/7) tahun lalu. RE Siahaan ditahan KPK atas dugaan pemotongan dana anggaran pemeliharan rutin  Dinas PU sebesar 40 persen serta pemotongan dana Bansos pada tahun 2007 sehingga merugikan negara sebesar 9.008 Milyar rupiah.
Foto: MI/net
Mantan Wali Kota Pematangsiantar, RE Siahaan tersangka korupsi anggaran APBD setelah diperiksa di Gedung Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (1/7) tahun lalu. RE Siahaan ditahan KPK atas dugaan pemotongan dana anggaran pemeliharan rutin Dinas PU sebesar 40 persen serta pemotongan dana Bansos pada tahun 2007 sehingga merugikan negara sebesar 9.008 Milyar rupiah.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Meski sejumlah asetnya disita, putusan 8 tahun atas kasus yang menjerat mantan Wali Kota Siantar, RE Siahaan, dinilai keberuntungan. “Seharusnya RE Siahaan ini bersyukur dihukum yang sama, bukan tidak mungkin kan bisa dihukum lebih berat mengingat perbuatannya yang merugikan negara,” ungkap pengamat hukum, Nuriyono SH, Kamis (11/6).

Menurutnya banyak terdakwa kasus korupsi lainnya, yang mencoba mengajukan banding kemudian diperberat hukumannya. “Kita lihat ada beberapa terdakwa kasus korupsi, merasa tidak bersalah terus mengajukan banding. Rupanya ditingkat banding kena putus tinggi, itulah perbandingannya,” jelasnya.

Namun dalam hal ini, menurutnya jaksa kurang cermat dan teliti saat menyampakian memori Kasasinya, sehingga RE Siahaan diputus sama dengan PN Medan. “Ini bisa kita bilang kelemahan jaksa juga, seharusnya pada saat memori kasasi, jaksa bisa lebih cermat sehingga hukumannya bisa lebih tinggi lagi,” terangnya.

Kemudian saat ditanyai mengenai penyitaan aset kekayaan dari RE Siahaan, menurutnya hal ini memang perlu dilakukan untuk mengembalikan kerugian negara. “Memang ini seharusnya dilakukan untuk mengembalikan kerugian negara, walaupun ada hukuman penggantinya,” terangnya. “Tapi untuk eksekusi kita jarang melihat Jaksa melakukan publikasi atas penyitaan tersebut, disitu terlihat seperti adanya indikasi kecurangan. Kenapa tidak dipublikasikan?” herannya.

Sebelumnya, KPK menyita rumah mewah milik mantan Walikota Siantar, Robert Edison Siahaan (RE Siahaan) di Jalan Sutomo, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Rabu (10/6) sekitar pukul 13.00 WIB. Sekitar sejam melakukan pemeriksaan, 8 orang petugas KPK keluar dari rumah tersebut dan menuju mobil Kijang BK 1707 XO dan BK 1398 KB yang terparkir di depan gerbang.

Hakim Penyitaan KPK Hendra ketika dimintai ketarangan menjelaskan, kehadiran mereka untuk melakukan penyitaan rumah RE Siahaan terkait kasus korupsi. “Kita datang kemari dalam rangka melakukan penyitaan rumah atas dugaan tindak pidana korupsi oleh Robert Edison Siahaan,” jawab Hendra.

Saat ditanya berapa harga jual rumah tersebut, Hendra mengatakan sampai saat ini belum mengetahui Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) terhadap rumah tersebut. “Jumlahnya sekitar Rp7,5 milliar. Kita belum tahu berapa harganya belum menanyakan ke BPN,” ucapnya singkat.

Sekedar diketahui, RE Siahaan ditahan KPK dan digiring ke Rutan Cipinang, Rabu (8/6). Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan bantuan sosial Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Siantar periode 2007.

RE Siahaan diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri saat menjabat walikota. Modus yang digunakan dalam korupsi itu adalah mengeluarkan perintah pemotongan angaran pemeliharaan rutin dinas Pekerjaan Umum pada setiap proyek. Negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp 8,7 miliar. Penyidik menjerat RE Siahaan dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(bay/trg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/