26 C
Medan
Thursday, July 4, 2024

RE Siahaan Divonis MA 8 Tahun Penjara

Foto: MI/net Mantan Wali Kota Pematangsiantar, RE Siahaan  tersangka korupsi anggaran APBD setelah diperiksa di Gedung Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (1/7) tahun lalu. RE Siahaan ditahan KPK atas dugaan pemotongan dana anggaran pemeliharan rutin  Dinas PU sebesar 40 persen serta pemotongan dana Bansos pada tahun 2007 sehingga merugikan negara sebesar 9.008 Milyar rupiah.
Foto: MI/net
Mantan Wali Kota Pematangsiantar, RE Siahaan tersangka korupsi anggaran APBD setelah diperiksa di Gedung Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (1/7) tahun lalu. RE Siahaan ditahan KPK atas dugaan pemotongan dana anggaran pemeliharan rutin Dinas PU sebesar 40 persen serta pemotongan dana Bansos pada tahun 2007.

SUMUTPOS.CO – Upaya RE Siahaan keluar dari pengapnya bui kandas setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan mantan Walikota Siantar itu, Kamis 25 Oktober 2012 lalu. Hakim Agung MA kembali menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara padanya. RE Siahaan dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi APBD Pematangsiantar, dengan nilai kerugian negara Rp10,5 miliar.

Mantan Ketua DPC Partai Demokrat Pematangsiantar itu juga harus membayar denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan merogoh Rp7,7 miliar untuk mengganti uang kerugian negara akibat tindak korupsinya itu. Putusan tingkat kasasi ini memperkuat putusan pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Medan pada 6 Maret 2012 silam menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp7,7 miliar subsider 4 tahun penjara. Tiga Majelis Hakim Agung yang menyidangkan perkara ini adalah Imron Anwari, Krisna Harahap dan Hamrat Hamid.

RE Siahaan menyandang status tersangka sejak 6 Februari 2011. Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 8 Juli 2012, dia langsung ditahan dan dititipkan di ditahan di Rutan LP Cipinang, Jakarta Timur. Suami Elfrida boru Hutapea ini akhirnya divonis 8 tahun penjara dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp7,7 miliar subsider empat tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Selasa 6 Maret 2012 lalu.

Sebelumnya, pada perkara pria yang juga pernah menjabat Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun ini, hakim memeriksa 33 orang saksi, termasuk 14 anggota DPRD Siantar. Mereka masing-masing Bonatua Lubis, Hotner Siahaan, Ir Kristina, Marihot Situmorang, Asyir Harahap, Herowin Sinaga, Leonardus Sinaga, Rasidin Siagian, Junedi Sitanggang, Bayu Tampubolon, H Alulul Imran, Alusius Sihit, Muktar Efendi Tarigan, Otto Manulang, Sharil Siregar, Jannes Simanjuntak, Adres Tarigan, Djoni Siahaan, Maruli Silitonga, Mangatas Silalahi, Rumjab Manullang dan Kristina Sidauruk. RE Siahaan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan sosial sekretariat daerah dan dana rehabilitasi/pemeliharaan di Dinas Pekerjaan Umum pada APBD Siantar tahun anggaran 2007. (bbs/deo)

Foto: MI/net Mantan Wali Kota Pematangsiantar, RE Siahaan  tersangka korupsi anggaran APBD setelah diperiksa di Gedung Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (1/7) tahun lalu. RE Siahaan ditahan KPK atas dugaan pemotongan dana anggaran pemeliharan rutin  Dinas PU sebesar 40 persen serta pemotongan dana Bansos pada tahun 2007 sehingga merugikan negara sebesar 9.008 Milyar rupiah.
Foto: MI/net
Mantan Wali Kota Pematangsiantar, RE Siahaan tersangka korupsi anggaran APBD setelah diperiksa di Gedung Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (1/7) tahun lalu. RE Siahaan ditahan KPK atas dugaan pemotongan dana anggaran pemeliharan rutin Dinas PU sebesar 40 persen serta pemotongan dana Bansos pada tahun 2007.

SUMUTPOS.CO – Upaya RE Siahaan keluar dari pengapnya bui kandas setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan mantan Walikota Siantar itu, Kamis 25 Oktober 2012 lalu. Hakim Agung MA kembali menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara padanya. RE Siahaan dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi APBD Pematangsiantar, dengan nilai kerugian negara Rp10,5 miliar.

Mantan Ketua DPC Partai Demokrat Pematangsiantar itu juga harus membayar denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan merogoh Rp7,7 miliar untuk mengganti uang kerugian negara akibat tindak korupsinya itu. Putusan tingkat kasasi ini memperkuat putusan pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Medan pada 6 Maret 2012 silam menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp7,7 miliar subsider 4 tahun penjara. Tiga Majelis Hakim Agung yang menyidangkan perkara ini adalah Imron Anwari, Krisna Harahap dan Hamrat Hamid.

RE Siahaan menyandang status tersangka sejak 6 Februari 2011. Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 8 Juli 2012, dia langsung ditahan dan dititipkan di ditahan di Rutan LP Cipinang, Jakarta Timur. Suami Elfrida boru Hutapea ini akhirnya divonis 8 tahun penjara dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp7,7 miliar subsider empat tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Selasa 6 Maret 2012 lalu.

Sebelumnya, pada perkara pria yang juga pernah menjabat Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun ini, hakim memeriksa 33 orang saksi, termasuk 14 anggota DPRD Siantar. Mereka masing-masing Bonatua Lubis, Hotner Siahaan, Ir Kristina, Marihot Situmorang, Asyir Harahap, Herowin Sinaga, Leonardus Sinaga, Rasidin Siagian, Junedi Sitanggang, Bayu Tampubolon, H Alulul Imran, Alusius Sihit, Muktar Efendi Tarigan, Otto Manulang, Sharil Siregar, Jannes Simanjuntak, Adres Tarigan, Djoni Siahaan, Maruli Silitonga, Mangatas Silalahi, Rumjab Manullang dan Kristina Sidauruk. RE Siahaan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan sosial sekretariat daerah dan dana rehabilitasi/pemeliharaan di Dinas Pekerjaan Umum pada APBD Siantar tahun anggaran 2007. (bbs/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/