26.7 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

Syamsul Arifin Segera Bebas

Terpidana kasus korupsi APBD Langkat, Syamsul Arifin saat hadir dalam persidangan, beberapa waktu lalu.
Terpidana kasus korupsi APBD Langkat, Syamsul Arifin saat hadir dalam persidangan, beberapa waktu lalu.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Ini kabar baik sekaligus kabar menyedihkan bagi keluarga besar Syamsul Arifin. Kabar baiknya, pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM sudah mulai memproses administrasi usulan pembebasan bersyarat mantan Gubernur Sumut itu. Tahapan administrasi sudah sampai pada penghitungan aset-aset milik Syamsul yang dulunya disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi APBD Langkat.

Kabar sedihnya, mantan Bupati Langkat dua periode itu dirawat lagi di rumah sakit lantaran sakit komplikasinya kambuh, terutama jantung. “Kondisi Pak Syamsul Arifin sakit lagi, dirawat lagi,” ujar Kalapas Sukamismin, Bandung, Giri Purbadi, saat dihubungi koran dari Jakarta lewat ponselnya, Jumat (12/6).

Pada awal April 2015, Syamsul sudah menjalani perawatan di sebuah rumah sakit di Bandung, selama sekitar dua pekan. Pada Minggu, 12 April 2015, Syamsul sudah balik lagi ke LP Sukamiskin. Selang dua bulan, rupanya kambuh lagi. Lantaran sudah bolak-balik dirawat di RS, Giri sampai tidak tahu lagi saat ini Syamsul dirawat di rumah sakit mana. “Belum cek saya, yang pasti dirawat di rumah sakit,” ujar Giri. Lebih lanjut, Giri mengungkapkan kekecewaanya atas lambatnya pembebasan bersyarat Syamsul.

Dia mengatakan, selama ini perilaku Syamsul sebagai warga binaan cukup baik. Nah, rupanya, lanjut Giri, perilaku Syamsul yang baik itu tidak diperhitungkan oleh Kemenkumham. “Mestinya diperhitungkan perilaku kebaikannya itu. Tapi nggak tahulah, beda persepsi mungkin,” ujar Giri.

Namun, lanjut Giri, untuk saat ini pihak Kemenkumham sudah mulai memproses usulan pembebasan bersyarat Syamsul, yang sudah diajukan pada awal Agustus 2014. Hitung-hitungan Giri saat itu, Oktober 2014 Syamsul sudah menjalani 2/3 dari masa pemenjaraan sehingga berhak bebas bersyarat.

Sekedar gambaran, Syamsul ditahan KPK sejak 22 Oktober 2010. Vonis tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), yang diperkuat putusan tingkat PK, Syamsul diganjar enam tahun penjara. Syamsul juga harus membayar denda senilai Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp 88 miliar setara dengan kerugian negara.

Dengan demikian, terhitung sejak ditahan apada 22 Oktober 2010, hingga kini Syamsul sudah menjalani masa hidup di bui selama 4 tahun 8 bulan. Syamsul sendiri kini sudah berusia 63 tahun. Giri menjelaskan, penghitungan aset milik Syamsul yang dulunya pernah disita KPK, sedang dilakukan. Lantas kapan kiranya SK pembebasan bersyarat Syamsul keluar? Giri tidak berani memerkirakan. “Ya, bisa saja lama karena aset yang disita itu barangkali harus dihitung dengan hukuman subsidernya,” kata Giri. (sam/deo)

Terpidana kasus korupsi APBD Langkat, Syamsul Arifin saat hadir dalam persidangan, beberapa waktu lalu.
Terpidana kasus korupsi APBD Langkat, Syamsul Arifin saat hadir dalam persidangan, beberapa waktu lalu.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Ini kabar baik sekaligus kabar menyedihkan bagi keluarga besar Syamsul Arifin. Kabar baiknya, pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM sudah mulai memproses administrasi usulan pembebasan bersyarat mantan Gubernur Sumut itu. Tahapan administrasi sudah sampai pada penghitungan aset-aset milik Syamsul yang dulunya disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi APBD Langkat.

Kabar sedihnya, mantan Bupati Langkat dua periode itu dirawat lagi di rumah sakit lantaran sakit komplikasinya kambuh, terutama jantung. “Kondisi Pak Syamsul Arifin sakit lagi, dirawat lagi,” ujar Kalapas Sukamismin, Bandung, Giri Purbadi, saat dihubungi koran dari Jakarta lewat ponselnya, Jumat (12/6).

Pada awal April 2015, Syamsul sudah menjalani perawatan di sebuah rumah sakit di Bandung, selama sekitar dua pekan. Pada Minggu, 12 April 2015, Syamsul sudah balik lagi ke LP Sukamiskin. Selang dua bulan, rupanya kambuh lagi. Lantaran sudah bolak-balik dirawat di RS, Giri sampai tidak tahu lagi saat ini Syamsul dirawat di rumah sakit mana. “Belum cek saya, yang pasti dirawat di rumah sakit,” ujar Giri. Lebih lanjut, Giri mengungkapkan kekecewaanya atas lambatnya pembebasan bersyarat Syamsul.

Dia mengatakan, selama ini perilaku Syamsul sebagai warga binaan cukup baik. Nah, rupanya, lanjut Giri, perilaku Syamsul yang baik itu tidak diperhitungkan oleh Kemenkumham. “Mestinya diperhitungkan perilaku kebaikannya itu. Tapi nggak tahulah, beda persepsi mungkin,” ujar Giri.

Namun, lanjut Giri, untuk saat ini pihak Kemenkumham sudah mulai memproses usulan pembebasan bersyarat Syamsul, yang sudah diajukan pada awal Agustus 2014. Hitung-hitungan Giri saat itu, Oktober 2014 Syamsul sudah menjalani 2/3 dari masa pemenjaraan sehingga berhak bebas bersyarat.

Sekedar gambaran, Syamsul ditahan KPK sejak 22 Oktober 2010. Vonis tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), yang diperkuat putusan tingkat PK, Syamsul diganjar enam tahun penjara. Syamsul juga harus membayar denda senilai Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp 88 miliar setara dengan kerugian negara.

Dengan demikian, terhitung sejak ditahan apada 22 Oktober 2010, hingga kini Syamsul sudah menjalani masa hidup di bui selama 4 tahun 8 bulan. Syamsul sendiri kini sudah berusia 63 tahun. Giri menjelaskan, penghitungan aset milik Syamsul yang dulunya pernah disita KPK, sedang dilakukan. Lantas kapan kiranya SK pembebasan bersyarat Syamsul keluar? Giri tidak berani memerkirakan. “Ya, bisa saja lama karena aset yang disita itu barangkali harus dihitung dengan hukuman subsidernya,” kata Giri. (sam/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/