30.6 C
Medan
Thursday, May 23, 2024

Wanita Asal Siantar Mencari Keadilan

Sementara itu, Kapolres Pematang Siantar AKBP Dody Hermawan menyebutkan, berdasarkan informasi dari Kasat Reskrim, pihaknya masih mendalami kasus itu karena belum menemukan cukup unsur.

“Info dari Kasat Reskrim terkait kasus tersebut, sementara masih didalami karena belum cukup unsur. Untuk data lengkap, kami mohon waktu karena Kasat dan Kabag Bin Ops Reskrim sedang rapat di Polda,” sebutnya saat dikonfirmasi melalui telpon seluler.

Sedangkan, tim kuasa hukum korban yang terdiri atas Ray Sinambela SH, Enni M Pasaribu SH MH, Elman Simangunsong SH MH, Daniel TF Sinambela SH, dan Paulus Ronald SH mengaku, mempertanyakan keseriusan penyidik Polres Siantar dalam menangani kasus itu. Selain mendampingi korban mengadu ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sumut, pihaknya akan mempertanyakan kelanjutan penanganan kasus itu ke Polres Pematangsiantar.

“Apa tidak cukup waktu 10 bulan untuk mendalaminya, sementara alat bukti sudah cukup unsur. Apa lagi yang tak terpenuhi. Sesuai Pasal 184 KUHAP, laporan korban yang sudah memenuhi dua unsur seperti visum dan rekaman CCTV, sudah cukup untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut dengan penetapan tersangka. Apalagi yang kurang? Korban menderita ketakutan psikis dan anak mengalami traumatik,” jelasnya. (gus/yaa)

 

Sementara itu, Kapolres Pematang Siantar AKBP Dody Hermawan menyebutkan, berdasarkan informasi dari Kasat Reskrim, pihaknya masih mendalami kasus itu karena belum menemukan cukup unsur.

“Info dari Kasat Reskrim terkait kasus tersebut, sementara masih didalami karena belum cukup unsur. Untuk data lengkap, kami mohon waktu karena Kasat dan Kabag Bin Ops Reskrim sedang rapat di Polda,” sebutnya saat dikonfirmasi melalui telpon seluler.

Sedangkan, tim kuasa hukum korban yang terdiri atas Ray Sinambela SH, Enni M Pasaribu SH MH, Elman Simangunsong SH MH, Daniel TF Sinambela SH, dan Paulus Ronald SH mengaku, mempertanyakan keseriusan penyidik Polres Siantar dalam menangani kasus itu. Selain mendampingi korban mengadu ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sumut, pihaknya akan mempertanyakan kelanjutan penanganan kasus itu ke Polres Pematangsiantar.

“Apa tidak cukup waktu 10 bulan untuk mendalaminya, sementara alat bukti sudah cukup unsur. Apa lagi yang tak terpenuhi. Sesuai Pasal 184 KUHAP, laporan korban yang sudah memenuhi dua unsur seperti visum dan rekaman CCTV, sudah cukup untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut dengan penetapan tersangka. Apalagi yang kurang? Korban menderita ketakutan psikis dan anak mengalami traumatik,” jelasnya. (gus/yaa)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/