MEDAN, SUMUTPOS.CO – Maraknya aksi pelemparan batu terhadap kereta api di sejumlah daerah Sumut, membuat PT Kereta Api Indonesia (KAI) berang. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut mengultimatum dan mengancam para pelaku pelemparan bakal dipidanakan.
Berdasarkan data sepanjang tahun 2016, tercatat sedikitnya ada 29 kasus pelemparan batu yang dilakukan oleh orang tidak bertanggung jawab.  “Kasus-kasus tersebut sudah ditindaklanjuti, dan rata-rata pelakunya merupakan anak-anak diusia tanggung (remaja) dengan alasan iseng,” ujar  Manager Humas PT KAI Divre I Sumut, Joni Martinus.
Dikatakan Joni Martinus, lantaran pelaku masih di bawah umur, pihaknya sulit untuk melakukan penegakan hukum. Walau begitu, pihaknya tetap mengambil tindakan dengan memberikan surat peringatan agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya untuk melempari kereta api. Selain itu, meminta ganti rugi kepada orang tua masing-masing pelaku.
“Akibat pelemparan tersebut, kaca jendela kereta api pecah dan bahkan sampai melukai penumpang maupun awak kereta api. Bukan hanya itu, perjalanan juga terganggu dan lebih lama karena petugas harus berhenti untuk memeriksa kereta api, apakah ada kerusakan fatal atau tidak,” kata Joni.
Ia menyebutkan, daerah yang rawan aksi pelemparan batu tersebut di antaranya terjadi di kawasan Stasiun Rampah, Teluk Mengkudu, Lidah Tanah, Bandar tinggi, Bahlias. Kemudian, Medan-Binjai, Kisaran–Henglo, Bamban–Tebingtinggi, Laut Tador, Lima Puluh–Perlanaan, Lubukpakam, Kisaran-Tanjungbalai, Situnggir–Pamingke–Pulau Brayan–Labuan.
“Kasus pelemparan yang paling parah terjadi pada tanggal 11 Juni 2016 lalu. Di mana, kereta api dengan nomor perjalanan V1/2908c lokomotif 2037804 dilempari oleh orang tak dikenal di KM 108 +1/2 antara Stasiun Bandar Tinggi–Bahlias. Akibat aksi itu, kaca kabin masinis pecah dan serpihannya melukai tubuh masisnis,” beber Joni.
Dia melanjutkan, kasus pelemparan yang tergolong parah lainnya terjadi pada Kereta Api Sri Bilah jurusan Rantau Prapat-Medan pada 11 Maret 2016 lalu. Kereta api dengan nomor perjalanan U47 itu dilempari batu di KM 115+5/6 antara Stasiun Lima Puluh–Stasiun Perlanaan, yang mengakibatkan kaca jendela gerbong pecah dan pecahannya melukai penumpang.
“Kita berharap agar aksi pelemparan batu ini segera dihentikan, karena sangat berbahaya bagi keselamatan awak kereta api dan penumpang. Perlu diketahui, pelemparan tersebut juga melanggar hukum sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretapian Pasal 180 dan KUHPidana Pasal 194 ayat 1, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun,” paparnya.
Joni menambahkan, untuk mengantisipasi aksi pelanggaran hukum itu pihaknya telah melakukan sosialisasi tentang bahaya dan pentingnya bersama-sama menjaga keamanan perjalanan kereta api. Sosialisasi ini diberikan, terutama kepada masyarakat yang berada di sepanjang jalur kereta api.
“Selain sosialisasi, kita juga menempatkan petugas untuk melakukan patroli keamanan pada lintasan yang dilalui kereta api yang dilaksanakan oleh Unit Pengamanan Internal,” pungkasnya. (ris/ila)