Sumber Dana Kampanye Pasangan Calon
- Dana dari pasangan calon itu sendiri, tidak dibatasi.
- Dana dari partai yang hanya diperbolehkan maksimal Rp750 juta per partai.
- Dana dari perseorangan yang ditetapkan maksimal Rp75 juta.
- Dana dari kelompok atau badan hukum swasta, maksimal Rp750 juta dari masing-masing pihak.
Tiga pokok laporan dana kampanye yang harus dipenuhi pasangan calon:
- Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) paling lambat 14 Februari 2018 pukul 18.00 WIB.
- Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), paling lambat 20 April 2018.
- Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), diserahkan paling lambat 24 Juni 2018