25 C
Medan
Saturday, June 1, 2024

Dana Kampanye Maksimal Rp83 Miliar

Sumber Dana Kampanye Pasangan Calon

  1. Dana dari pasangan calon itu sendiri, tidak dibatasi.
  2. Dana dari partai yang hanya diperbolehkan maksimal Rp750 juta per partai.
  3. Dana dari perseorangan yang ditetapkan maksimal Rp75 juta.
  4. Dana dari kelompok atau badan hukum swasta, maksimal Rp750 juta dari masing-masing pihak.

 

Tiga pokok laporan dana kampanye yang harus dipenuhi pasangan calon:

  1. Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) paling lambat 14 Februari 2018 pukul 18.00 WIB.
  2. Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), paling lambat 20 April 2018.
  3. Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), diserahkan paling lambat 24 Juni 2018

 

Sumber Dana Kampanye Pasangan Calon

  1. Dana dari pasangan calon itu sendiri, tidak dibatasi.
  2. Dana dari partai yang hanya diperbolehkan maksimal Rp750 juta per partai.
  3. Dana dari perseorangan yang ditetapkan maksimal Rp75 juta.
  4. Dana dari kelompok atau badan hukum swasta, maksimal Rp750 juta dari masing-masing pihak.

 

Tiga pokok laporan dana kampanye yang harus dipenuhi pasangan calon:

  1. Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) paling lambat 14 Februari 2018 pukul 18.00 WIB.
  2. Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), paling lambat 20 April 2018.
  3. Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), diserahkan paling lambat 24 Juni 2018

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/