27 C
Medan
Wednesday, March 12, 2025

Zulkifli Berpeluang Besar Dampingi Erry

Dari Jakarta, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, proses penerbitan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Gatot Pujo Nugroho dari jabatan gubernur Sumatera Utara telah selesai dilakukan.

Demikian juga SK pengangkatan Tengku Erry Nuradi sebagai gubernur Sumut defenitif. Kemendagri kini hanya tinggal menunggu lampiran salinan keputusan dari pengadilan.

“Jadi untuk Sumut, kami akan segera melantiknya. Tinggal menunggu salinan keputusan dari pengadilan. Jadi begitu ada salinanya, langsung kami lampirkan untuk penerbitan keputusan presiden (Keppres),” ujar Tjahjo usai memberi pengarahan pada kuliah umum Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Jatinangor, Jawa Barat, Rabu (13/4).

Menurut Tjahjo, salinan putusan pengadilan sangat penting. Karena menjadi bukti bahwa keputusan pengadilan terhadap Gatot telah berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, maka pelantikan belum dapat dilaksanakan.

Mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini menegaskan, kalau ada salinan keputusan, maka pelantikan dapat segera dilaksanakan dalam waktu yang tak terlalu lama. Karena seluruh prosedur administrasinya telah diselesaikan Kemendagri. Namun begitu karena terkait pelantikan gubernur, tetap menunggu jadwal dari Presiden Jokowi.

“Jadi tinggal menunggu lampiran, turun langsung dilantik di istana oleh presiden,” ujar Tjahjo.

Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, telah membacakan putusan terhadap kasus Gatot 14 Maret lalu. Gatot divonis tiga tahun penjara, setelah terbukti menyuap mantan Sekjen DPP Partai NasDem Patrice Rio Capella dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi III DPR. Gatot juga diharuskan membayar denda Rp150 juta subsidair enam bulan kurungan. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman kurungan 3 bulan penjara.

Atas putusan tersebut, Gatot menyatakan menerima. Sementara jaksa setelah 14 hari putusan, tidak juga mengajukan banding. Dengan demikian putusan telah berkekuatan hukum tetap. Namun sayangnya, Kemendagri belum juga menerima salinan keputusan. Sehingga belum dapat menerbitkan SK pemberhentian Gatot dan pengangkatan Tengku Erry sebagai gubernur Sumut definitif.

Menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Sumarsono, pihaknya beberapa waktu lalu telah mencoba meminta salinan keputusan dari pengadilan. Namun belum juga diperoleh. Demikian meminta kepada staf Tengku Erry, kalau memang memiliki salinan putusan dimaksud. Tapi tetapa saja belum juga diterima.

“Jadi di Kemendagri itu kalau sekarang sudah ada putusan, SK-nya kami siapkan legalnya. Tapi karena terkait gubernur, harus ke presiden. Berarti menunggu waktu dari presiden. Kalau untuk jabatan bupati, sehari-dua hari selesai. Di Kemdagri prosesnya cepat, selama dokumen lengkap,” ujar Sumarsono. (dik/gir/val)

Dari Jakarta, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, proses penerbitan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Gatot Pujo Nugroho dari jabatan gubernur Sumatera Utara telah selesai dilakukan.

Demikian juga SK pengangkatan Tengku Erry Nuradi sebagai gubernur Sumut defenitif. Kemendagri kini hanya tinggal menunggu lampiran salinan keputusan dari pengadilan.

“Jadi untuk Sumut, kami akan segera melantiknya. Tinggal menunggu salinan keputusan dari pengadilan. Jadi begitu ada salinanya, langsung kami lampirkan untuk penerbitan keputusan presiden (Keppres),” ujar Tjahjo usai memberi pengarahan pada kuliah umum Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Jatinangor, Jawa Barat, Rabu (13/4).

Menurut Tjahjo, salinan putusan pengadilan sangat penting. Karena menjadi bukti bahwa keputusan pengadilan terhadap Gatot telah berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, maka pelantikan belum dapat dilaksanakan.

Mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini menegaskan, kalau ada salinan keputusan, maka pelantikan dapat segera dilaksanakan dalam waktu yang tak terlalu lama. Karena seluruh prosedur administrasinya telah diselesaikan Kemendagri. Namun begitu karena terkait pelantikan gubernur, tetap menunggu jadwal dari Presiden Jokowi.

“Jadi tinggal menunggu lampiran, turun langsung dilantik di istana oleh presiden,” ujar Tjahjo.

Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, telah membacakan putusan terhadap kasus Gatot 14 Maret lalu. Gatot divonis tiga tahun penjara, setelah terbukti menyuap mantan Sekjen DPP Partai NasDem Patrice Rio Capella dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi III DPR. Gatot juga diharuskan membayar denda Rp150 juta subsidair enam bulan kurungan. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman kurungan 3 bulan penjara.

Atas putusan tersebut, Gatot menyatakan menerima. Sementara jaksa setelah 14 hari putusan, tidak juga mengajukan banding. Dengan demikian putusan telah berkekuatan hukum tetap. Namun sayangnya, Kemendagri belum juga menerima salinan keputusan. Sehingga belum dapat menerbitkan SK pemberhentian Gatot dan pengangkatan Tengku Erry sebagai gubernur Sumut definitif.

Menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Sumarsono, pihaknya beberapa waktu lalu telah mencoba meminta salinan keputusan dari pengadilan. Namun belum juga diperoleh. Demikian meminta kepada staf Tengku Erry, kalau memang memiliki salinan putusan dimaksud. Tapi tetapa saja belum juga diterima.

“Jadi di Kemendagri itu kalau sekarang sudah ada putusan, SK-nya kami siapkan legalnya. Tapi karena terkait gubernur, harus ke presiden. Berarti menunggu waktu dari presiden. Kalau untuk jabatan bupati, sehari-dua hari selesai. Di Kemdagri prosesnya cepat, selama dokumen lengkap,” ujar Sumarsono. (dik/gir/val)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru