25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pasutri Terlibat Penipuan via Online, Nih Wajahnya…

Foto: Bawadi An Sitorus/Metro Asahan/Sumut Pos Grup Personil Jatanras Polres Asahan mengapit pasangan suami istri (tengah), tersangka penipuan via online, Senin (13/6/2016).
Foto: Bawadi An Sitorus/Metro Asahan/Sumut Pos Grup
Personil Jatanras Polres Asahan mengapit pasangan suami istri (tengah), tersangka penipuan via online, Senin (13/6/2016).

KISARAN, SUMUTPOS.CO – Lima dari delapan pelaku sindikat penipuan via online di ATM Carrefour Sektor 7 Bintaro, Tangerang, Tangerang Selatan, diringkus Subdit Jahtanras Polda Sumut. Dua di antaranya merupakan pasangan suami istri asal Rengas Kisaran.

Pasangan suami istri (pasutri) ini berinisial A (29) dan istrinya E (31), warga Lingkungan IV, Rengas, Kisaran Barat, Asahan. Pelaku A ditangkap saat berada tak jauh dari sebuah SPBU di Jalan Imam Bonjol, Kisaran. Sedangkan istrinya ditangkap setelah keluar dari Lims Kafe, Minggu (12/6). Kedua pelaku berhasil ditangkap atas informasi rekan mereka yang lebih dulu diamankan.

Dari tangan tersangka A, polisi menyita barang bukti 1 unit motor, ponsel genggam, jam tangan, 8 lembar kartu ATM, STNK, SIM, KTP dan uang tunai ‎Rp400 ribu. Sementara dari E, polisi mengamankan barang bukti 6 lembar kwitansi pembelian emas, ponsel genggam, ATM, kalung emas, 2 cincin emas, gelang emas, flashdisk dan uang tunai Rp2.604.000.

Diketahui, pasangan suami istri ini berperan menerima uang transfer dari pelaku yang lain yang melakukan penipuan di toko online shop. Pelaku memasarkan berbagai jenis mobil, motor dan berbagai jenis ponsel genggam di online shop. Kemudian korban memesankan kendaraan maupun ponsel tersebut dan mengirimkan uang ke beberapa rekening para pelaku, akan tetapi barang yang dijanjikan pelaku tak kunjung dikirim.

Korbannya bernama Yeni Herliani, mengalami kerugian sebesar Rp135 juta dan langsung membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Pihak petugas pun langsung melakukan pengembangan dari rekan pelaku yang sudah tertangkap.

“Dua orang pasutri itu akan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk proses pemeriksaan dan pengembangan,” ujar IPDA M Khomaini, personel Jatanras Polres Asahan, Senin (13/6).

Khomaini menyebutkan, penangkapan sindikat penipuan via online ini berkat kerja sama dari Subdit Jatanras Polda Sumut dipimpin AKP Dede Chandra Gunawan, Subdit Ranmor Polda Metro Jaya dipimpin Kompol Agung dan AKP Abdul Rahim SIK serta dibantu personel Jatanras Polres Asahan. (mag 01/smg/dro)

Foto: Bawadi An Sitorus/Metro Asahan/Sumut Pos Grup Personil Jatanras Polres Asahan mengapit pasangan suami istri (tengah), tersangka penipuan via online, Senin (13/6/2016).
Foto: Bawadi An Sitorus/Metro Asahan/Sumut Pos Grup
Personil Jatanras Polres Asahan mengapit pasangan suami istri (tengah), tersangka penipuan via online, Senin (13/6/2016).

KISARAN, SUMUTPOS.CO – Lima dari delapan pelaku sindikat penipuan via online di ATM Carrefour Sektor 7 Bintaro, Tangerang, Tangerang Selatan, diringkus Subdit Jahtanras Polda Sumut. Dua di antaranya merupakan pasangan suami istri asal Rengas Kisaran.

Pasangan suami istri (pasutri) ini berinisial A (29) dan istrinya E (31), warga Lingkungan IV, Rengas, Kisaran Barat, Asahan. Pelaku A ditangkap saat berada tak jauh dari sebuah SPBU di Jalan Imam Bonjol, Kisaran. Sedangkan istrinya ditangkap setelah keluar dari Lims Kafe, Minggu (12/6). Kedua pelaku berhasil ditangkap atas informasi rekan mereka yang lebih dulu diamankan.

Dari tangan tersangka A, polisi menyita barang bukti 1 unit motor, ponsel genggam, jam tangan, 8 lembar kartu ATM, STNK, SIM, KTP dan uang tunai ‎Rp400 ribu. Sementara dari E, polisi mengamankan barang bukti 6 lembar kwitansi pembelian emas, ponsel genggam, ATM, kalung emas, 2 cincin emas, gelang emas, flashdisk dan uang tunai Rp2.604.000.

Diketahui, pasangan suami istri ini berperan menerima uang transfer dari pelaku yang lain yang melakukan penipuan di toko online shop. Pelaku memasarkan berbagai jenis mobil, motor dan berbagai jenis ponsel genggam di online shop. Kemudian korban memesankan kendaraan maupun ponsel tersebut dan mengirimkan uang ke beberapa rekening para pelaku, akan tetapi barang yang dijanjikan pelaku tak kunjung dikirim.

Korbannya bernama Yeni Herliani, mengalami kerugian sebesar Rp135 juta dan langsung membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Pihak petugas pun langsung melakukan pengembangan dari rekan pelaku yang sudah tertangkap.

“Dua orang pasutri itu akan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk proses pemeriksaan dan pengembangan,” ujar IPDA M Khomaini, personel Jatanras Polres Asahan, Senin (13/6).

Khomaini menyebutkan, penangkapan sindikat penipuan via online ini berkat kerja sama dari Subdit Jatanras Polda Sumut dipimpin AKP Dede Chandra Gunawan, Subdit Ranmor Polda Metro Jaya dipimpin Kompol Agung dan AKP Abdul Rahim SIK serta dibantu personel Jatanras Polres Asahan. (mag 01/smg/dro)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/