29 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Kalapas: Direncanakan Selama Dua Pekan

Foto: Hulman/PM Kalapas Lubuk Pakam, Jahari Sitepu (kiri), dan KPLP Eben Depari, memperlihatkan handphone hasil razia dari Lapas Lubukpakam, pasca kaburnya belasan napi, Minggu (12/6).
Foto: Hulman/PM
Kalapas Lubuk Pakam, Jahari Sitepu (kiri), dan KPLP Eben Depari, memperlihatkan handphone hasil razia dari Lapas Lubukpakam, pasca kaburnya belasan napi, Minggu (12/6).

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Usaha pelarian 19 nara pidana (napi) dari Lapas Lubuk Pakam, Minggu (12/6) lalu bukan tanpa perencanaan. Para pesakitan itu sudah merencanakannya sejak 2 pekan lalu.

Kalapas Lubuk Pakam Jahari Sitepu didampingi Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyareakatan (KPLP) Eben Depari membenarkan informasi tersebut.

Menurut Jahari, yang pertama sekali melakukan aksi adalah Randi Tanjung. Hasil pemeriksaan, Randi Tanjung yang mengambil tabung gas dari dekat kantin.

Untuk mengantisipasi peredaran gelap narkoba di Lapas Lubuk Pakam, pihaknya juga melakukan razia rutin secara mendadak. Seperti yang dilaksanakan pada Senin (13/6) sore, puluhan HP berhasil disita dari para napi. “Selain HP, kita juga menyita pisau cutter, pisau dapur, kabel dan sendok. Selanjutnya seluruh barang sitaan itu dimusnahkan agar tidak bisa digunakan lagi,” sebutnya
Kapolres Deli Serdang AKBP Robert Da Costa menyebut ada 6 warga binaan yang diamankan. Keenamnya masing-masing, Epri Arianto warga Dusun VII Desa Wonosari Kecamatan Tanjung Morawa, Fitri Hariadi warga Pasar XIV Gang Pendidikan Dusun VII Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa, Andi Kelana warga Jalan Perintis Kemerdekaan Gang Kalimantan Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa, Randy Tanjung (kasus penipuan dan penggelapan) warga Dusun III Desa Tanah Handil Cempedak Lobang Kecamatan Firdaus, Sergai, Mara Indo Siregar warga Jalan Batang Kuis Pasar VII Gang Perintis Desa Telaga Sari Kecamatan Tanjung Morawa, Muhammad Yahya warga Dusun III Bandar Maruhur Desa Mabar Kecamatan Bangun Purba ditetapkan tersangka atas penganiayaan sipir penjaga.

Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, Randi Tanjung langsung menerobos dari belakang tamping (tahanan pendamping) saat akan keluar dari pintu dekat pos jaga wakil komandan. “Indikasinya jika yang memprovokasi untuk melarikan diri adalah napi narkoba. Keenam tersangka dijerat pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman pidana diatas lima tahun,” jawabnya.(man/ala)

Foto: Hulman/PM Kalapas Lubuk Pakam, Jahari Sitepu (kiri), dan KPLP Eben Depari, memperlihatkan handphone hasil razia dari Lapas Lubukpakam, pasca kaburnya belasan napi, Minggu (12/6).
Foto: Hulman/PM
Kalapas Lubuk Pakam, Jahari Sitepu (kiri), dan KPLP Eben Depari, memperlihatkan handphone hasil razia dari Lapas Lubukpakam, pasca kaburnya belasan napi, Minggu (12/6).

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Usaha pelarian 19 nara pidana (napi) dari Lapas Lubuk Pakam, Minggu (12/6) lalu bukan tanpa perencanaan. Para pesakitan itu sudah merencanakannya sejak 2 pekan lalu.

Kalapas Lubuk Pakam Jahari Sitepu didampingi Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyareakatan (KPLP) Eben Depari membenarkan informasi tersebut.

Menurut Jahari, yang pertama sekali melakukan aksi adalah Randi Tanjung. Hasil pemeriksaan, Randi Tanjung yang mengambil tabung gas dari dekat kantin.

Untuk mengantisipasi peredaran gelap narkoba di Lapas Lubuk Pakam, pihaknya juga melakukan razia rutin secara mendadak. Seperti yang dilaksanakan pada Senin (13/6) sore, puluhan HP berhasil disita dari para napi. “Selain HP, kita juga menyita pisau cutter, pisau dapur, kabel dan sendok. Selanjutnya seluruh barang sitaan itu dimusnahkan agar tidak bisa digunakan lagi,” sebutnya
Kapolres Deli Serdang AKBP Robert Da Costa menyebut ada 6 warga binaan yang diamankan. Keenamnya masing-masing, Epri Arianto warga Dusun VII Desa Wonosari Kecamatan Tanjung Morawa, Fitri Hariadi warga Pasar XIV Gang Pendidikan Dusun VII Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa, Andi Kelana warga Jalan Perintis Kemerdekaan Gang Kalimantan Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa, Randy Tanjung (kasus penipuan dan penggelapan) warga Dusun III Desa Tanah Handil Cempedak Lobang Kecamatan Firdaus, Sergai, Mara Indo Siregar warga Jalan Batang Kuis Pasar VII Gang Perintis Desa Telaga Sari Kecamatan Tanjung Morawa, Muhammad Yahya warga Dusun III Bandar Maruhur Desa Mabar Kecamatan Bangun Purba ditetapkan tersangka atas penganiayaan sipir penjaga.

Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, Randi Tanjung langsung menerobos dari belakang tamping (tahanan pendamping) saat akan keluar dari pintu dekat pos jaga wakil komandan. “Indikasinya jika yang memprovokasi untuk melarikan diri adalah napi narkoba. Keenam tersangka dijerat pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman pidana diatas lima tahun,” jawabnya.(man/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/