26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Kejari Binjai RJ Perkara KDRT

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri melakukan penghentian penuntutan perkara kekerasan dalam rumah tangga melalui proses restorative justice (RJ). Pelaku yang merupakan suami korban, Robinson Simarmata (47) warga Jalan Merbau, Lingkungan I, Kelurahan Jatinegara, Binjai Utara akhirnya berdamai dengan sang istri.

Kajari Binjai, Muhamad Husein Admaja menjelaskan, proses RJ dilakukan karena istri pelaku selaku korban memaafkan suaminya. Begitu juga dengan Robinson, ayah 3 anak ini mengakui perbuatannya dan menyatakan tidak akan mengulangi hal serupa.

“Proses ini (RJ) dilakukan Kejari Binjai turut melibatkan tokoh masyarakat, fasilitator, penyidik dan keluarga agar tercapai kesepakayam berdamai. Pelaku juga sudah meminta maaf tanpa ada paksaan,” ujar Kajari didampingi Kasi Pidum, Fatah Chotib usai penyerahan Robinson kepada keluarga, akhir pekan lalu.

Robinson disangkakan melakukan tindak pidana KDRT sebagaimana dalam pasal 44 ayat (1), (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun. “UU KDRT ini untuktk melindungi keluarga kita dari kekerasan atau ancaman kekerasan, baik fisik dan non fisik,” sambung Kajari.

Pelaku melakukan tindak pidana KDRT pada Sabtu (8/1) lalu. Berdasarkan keterangan pemeriksaan, saat itu istri bersama anaknya sedang berada di dalam kamar untuk istirahat.

Tak lama kemudian, pelaku yang datang dari luar rumah masuk ke kamar dengan nada marah-marah atau dalam keadaan emosi. Saat itu, pelaku juga sempat bertemu dengan salah satu keluarga seraya memanggilnya untuk keluar dari dalam kamar.

Diduga hal tersebut tak disukai Robinson hingga terjadi cekcok mulut. Ketika itu sang istri mencium aroma bau minuman dari mulut suaminya.

Saat cekcok mulut terjadi, korban diduga dipukul oleh pelaku. Akibatnya, korban mengalami rasa sakit memar di bagian pelipis mata sebelah kiri karena pelaku melempar telepon genggam ke arah tersebut.

“Proses Restorative Justice (RJ) dimulai pada saat penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 2 Juni 2022. Penghentian penuntutan ini juga tertuang dalam Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP)/RJ-14 dan tersangka dikeluarkan dari tahanan sementara di Lapas Kelas IIA Binjai, 10 Juni 2022,” urai Kajari. (ted/ram)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri melakukan penghentian penuntutan perkara kekerasan dalam rumah tangga melalui proses restorative justice (RJ). Pelaku yang merupakan suami korban, Robinson Simarmata (47) warga Jalan Merbau, Lingkungan I, Kelurahan Jatinegara, Binjai Utara akhirnya berdamai dengan sang istri.

Kajari Binjai, Muhamad Husein Admaja menjelaskan, proses RJ dilakukan karena istri pelaku selaku korban memaafkan suaminya. Begitu juga dengan Robinson, ayah 3 anak ini mengakui perbuatannya dan menyatakan tidak akan mengulangi hal serupa.

“Proses ini (RJ) dilakukan Kejari Binjai turut melibatkan tokoh masyarakat, fasilitator, penyidik dan keluarga agar tercapai kesepakayam berdamai. Pelaku juga sudah meminta maaf tanpa ada paksaan,” ujar Kajari didampingi Kasi Pidum, Fatah Chotib usai penyerahan Robinson kepada keluarga, akhir pekan lalu.

Robinson disangkakan melakukan tindak pidana KDRT sebagaimana dalam pasal 44 ayat (1), (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun. “UU KDRT ini untuktk melindungi keluarga kita dari kekerasan atau ancaman kekerasan, baik fisik dan non fisik,” sambung Kajari.

Pelaku melakukan tindak pidana KDRT pada Sabtu (8/1) lalu. Berdasarkan keterangan pemeriksaan, saat itu istri bersama anaknya sedang berada di dalam kamar untuk istirahat.

Tak lama kemudian, pelaku yang datang dari luar rumah masuk ke kamar dengan nada marah-marah atau dalam keadaan emosi. Saat itu, pelaku juga sempat bertemu dengan salah satu keluarga seraya memanggilnya untuk keluar dari dalam kamar.

Diduga hal tersebut tak disukai Robinson hingga terjadi cekcok mulut. Ketika itu sang istri mencium aroma bau minuman dari mulut suaminya.

Saat cekcok mulut terjadi, korban diduga dipukul oleh pelaku. Akibatnya, korban mengalami rasa sakit memar di bagian pelipis mata sebelah kiri karena pelaku melempar telepon genggam ke arah tersebut.

“Proses Restorative Justice (RJ) dimulai pada saat penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 2 Juni 2022. Penghentian penuntutan ini juga tertuang dalam Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP)/RJ-14 dan tersangka dikeluarkan dari tahanan sementara di Lapas Kelas IIA Binjai, 10 Juni 2022,” urai Kajari. (ted/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/