Usai BNNK Gerebek THM Samudera Selatan, PBG dan Izin Usaha Diduga Bermasalah

BINJAI- Penggerebekan Tempat Hiburan Malam (THM) Samudera Selatan di Jalan Gunung Kawi, Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, oleh Tim Gabungan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Binjai membuka persoalan baru. Selain puluhan pengunjung dinyatakan positif narkoba, legalitas usaha dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tempat hiburan tersebut diduga bermasalah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Sumut Pos, izin usaha Samudera Selatan tercatat menggunakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk usaha karaoke, rumah minum atau kafe. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan tempat tersebut beroperasi sebagai diskotek dengan dentuman musik keras, fasilitas disk jockey (DJ), serta diduga menyediakan minuman beralkohol.

Tak hanya itu, dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga disebut mencantumkan fungsi bangunan sebagai tempat usaha dengan jenis gedung pertemuan. Padahal, operasional di lapangan menunjukkan bangunan dimanfaatkan sebagai tempat hiburan malam.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Binjai Bona Manuel Tarigan Sibero, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi mengenai kesesuaian izin usaha Samudera Selatan. Pesan yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp hingga Senin (13/7) belum mendapat balasan.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan dan Penataan Bangunan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Binjai Efraim Leonardo Situmorang, menjelaskan bahwa dari sisi fungsi bangunan, diskotek masih masuk dalam kategori fungsi usaha sehingga tidak menjadi persoalan. “Diskotek itu masuk fungsi usaha. Mau gedung pertemuan ataupun tempat hiburan, tetap masuk fungsi usaha,” ujarnya.

Namun, ia mengakui terdapat perbedaan pada jenis bangunan yang tercantum dalam dokumen perizinan dengan kondisi pemanfaatannya saat ini. “Kalau di IMB lama masih tercatat sebagai gedung pertemuan, sementara sekarang digunakan sebagai tempat hiburan malam. Ini yang akan kami lihat lagi regulasinya,” katanya.

Menurut Efraim, pemerintah akan mempelajari apakah perubahan jenis bangunan tersebut memerlukan penyesuaian izin atau berpotensi dikenai sanksi. “Kalau memang regulasinya mengharuskan ada tindakan, tentu akan kami tindak. Tapi itu harus dibahas bersama dalam tim terpadu,” tegasnya.

Ia menjelaskan persoalan Samudera Selatan tidak hanya berkaitan dengan PBG, tetapi juga menyangkut perizinan usaha dan retribusi yang melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah.

“Permasalahan ini melibatkan beberapa instansi. Ada PTSP sebagai penerbit izin, Perkim yang memberikan rekomendasi bangunan, BPKPAD terkait retribusi, hingga Satpol PP yang berwenang melakukan penindakan. Nanti akan dibahas dalam rapat tim terpadu,” jelasnya.

Seperti diberitakan, Samudera Selatan menjadi salah satu sasaran Operasi Saber Bersinar 2026 yang digelar BNNK Binjai bersama TNI, Polri, dan Satpol PP pada Minggu (12/7) dini hari. Dalam operasi itu, petugas memeriksa sekitar seratus pengunjung di tiga lokasi hiburan malam di Kota Binjai. Puluhan di antaranya dinyatakan positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine.

Di Samudera Selatan, suasana sempat ricuh ketika sejumlah pengunjung berusaha melarikan diri saat petugas datang. Sebagian nekat melompati pagar, berdesakan hingga menabrak petugas, sementara beberapa lainnya terlihat menangis setelah gagal kabur dari lokasi.

Sebelumnya, tempat hiburan malam tersebut juga pernah menjadi sorotan setelah aparat kepolisian mengungkap peredaran narkotika jenis pil ekstasi di lokasi yang sama. Kini, selain dugaan pelanggaran hukum, legalitas operasional Samudera Selatan juga menjadi perhatian pemerintah daerah untuk dievaluasi lebih lanjut. (ted/ila)

BINJAI- Penggerebekan Tempat Hiburan Malam (THM) Samudera Selatan di Jalan Gunung Kawi, Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, oleh Tim Gabungan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Binjai membuka persoalan baru. Selain puluhan pengunjung dinyatakan positif narkoba, legalitas usaha dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tempat hiburan tersebut diduga bermasalah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Sumut Pos, izin usaha Samudera Selatan tercatat menggunakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk usaha karaoke, rumah minum atau kafe. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan tempat tersebut beroperasi sebagai diskotek dengan dentuman musik keras, fasilitas disk jockey (DJ), serta diduga menyediakan minuman beralkohol.

Tak hanya itu, dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga disebut mencantumkan fungsi bangunan sebagai tempat usaha dengan jenis gedung pertemuan. Padahal, operasional di lapangan menunjukkan bangunan dimanfaatkan sebagai tempat hiburan malam.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Binjai Bona Manuel Tarigan Sibero, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi mengenai kesesuaian izin usaha Samudera Selatan. Pesan yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp hingga Senin (13/7) belum mendapat balasan.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan dan Penataan Bangunan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Binjai Efraim Leonardo Situmorang, menjelaskan bahwa dari sisi fungsi bangunan, diskotek masih masuk dalam kategori fungsi usaha sehingga tidak menjadi persoalan. “Diskotek itu masuk fungsi usaha. Mau gedung pertemuan ataupun tempat hiburan, tetap masuk fungsi usaha,” ujarnya.

Namun, ia mengakui terdapat perbedaan pada jenis bangunan yang tercantum dalam dokumen perizinan dengan kondisi pemanfaatannya saat ini. “Kalau di IMB lama masih tercatat sebagai gedung pertemuan, sementara sekarang digunakan sebagai tempat hiburan malam. Ini yang akan kami lihat lagi regulasinya,” katanya.

Menurut Efraim, pemerintah akan mempelajari apakah perubahan jenis bangunan tersebut memerlukan penyesuaian izin atau berpotensi dikenai sanksi. “Kalau memang regulasinya mengharuskan ada tindakan, tentu akan kami tindak. Tapi itu harus dibahas bersama dalam tim terpadu,” tegasnya.

Ia menjelaskan persoalan Samudera Selatan tidak hanya berkaitan dengan PBG, tetapi juga menyangkut perizinan usaha dan retribusi yang melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah.

“Permasalahan ini melibatkan beberapa instansi. Ada PTSP sebagai penerbit izin, Perkim yang memberikan rekomendasi bangunan, BPKPAD terkait retribusi, hingga Satpol PP yang berwenang melakukan penindakan. Nanti akan dibahas dalam rapat tim terpadu,” jelasnya.

Seperti diberitakan, Samudera Selatan menjadi salah satu sasaran Operasi Saber Bersinar 2026 yang digelar BNNK Binjai bersama TNI, Polri, dan Satpol PP pada Minggu (12/7) dini hari. Dalam operasi itu, petugas memeriksa sekitar seratus pengunjung di tiga lokasi hiburan malam di Kota Binjai. Puluhan di antaranya dinyatakan positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine.

Di Samudera Selatan, suasana sempat ricuh ketika sejumlah pengunjung berusaha melarikan diri saat petugas datang. Sebagian nekat melompati pagar, berdesakan hingga menabrak petugas, sementara beberapa lainnya terlihat menangis setelah gagal kabur dari lokasi.

Sebelumnya, tempat hiburan malam tersebut juga pernah menjadi sorotan setelah aparat kepolisian mengungkap peredaran narkotika jenis pil ekstasi di lokasi yang sama. Kini, selain dugaan pelanggaran hukum, legalitas operasional Samudera Selatan juga menjadi perhatian pemerintah daerah untuk dievaluasi lebih lanjut. (ted/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru