25.6 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Pacu Pembangunan Jalan di Desa, Kades Diminta Gunakan Dana Desa Berdasar Skala Prioritas

KUNJUNGI: Bupati Karo Terkelin Brahmana saat mengunjungi Desa Sukamaju, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo.

KARO, SUMUTPOS.CO – Untuk memudahkan dan memperlancar distribusi hasil pertanian dari desa ke Pasar Holtikutura, pembangunan jalan antar desa dan kecamatan akan terus dipacu.

Hal itu dikatakan Bupati Karo Terkelin Brahmana, saat mengunjungi Desa Sukamaju, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Kamis (12/9).

Menurut Terkelin, untuk menjadikan desa kunci utama pembangunan daerah, pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) perlu meningkatkan kapasitasnya.

Salah satunya kemampuan untuk menetapkan skala prioritas pembangunan. Di sisi lain, Bupati Karo memberi arahan kepada kepala desa, agar dalam penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) lebih mengutamakan skala prioritas yang sudah tertuang di dalam APBDes. “Jangan menyimpang dari apa yang telah ditetapkan,” katanya.

Menyangkut permintaan warga yang telah disampaikan melalui Sekretaris Desa (Sekdes) Lidia Br Ginting, infrastruktur jalan akses Desa Sukamaju–Simpang Kabantua sudah ditampung di APBD Perubahan Kabupaten Karo TA 2019.

Kemungkinan awal bulan depan sudah dikerjakan. Selebihnya akan digunakan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) P-APBN sepanjang 3 km. “Usulan yang belum terealisasi seperti akses Jalan Desa Sukamaju dengan Desa Kacinambun sepanjang sekitar 7 km akan ditampung di RAPBD induk 2020 yang saat ini juga sedang dibahas bersama DPRD Karo,” terang Terkelin.

“Untuk sementara, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan membersihkan dan melakukan pelebaran dengan alat berat di titik-titik tertentu,” tambahnya.

Menyangkut tapal batas Desa Sukamaju dengan Desa Kacinambun yang sekarang ini sedang menghangat, Bupati Karo meminta semua pihak mengedepankan kearifan lokal budaya Karo.

“Sebenarnya soal tapal batas desa itu hanya menyangkut tertib administrasi pemerintahan,” ucapnya. “Namun demikian semua ada aturannya, ada acuan yang menjadi mekanisme yang harus dipatuhi. Seperti, Permendagri 45/2016 tentang penetapan dan penegasan tapal batas desa dan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa,” ujar Terkelin.

Camat Tigapanah, Data Martina Br Ginting, mengatakan, sebagai wakil pemerintah di tingkat kecamatan sudah melakukan sosialisasi kepada warga ke dua desa.

Karena ini menyangkut tapal batas antar kedua desa, lanjut Data Martina, dirinya yang akan memfasilitasi dengan mengundang semua pihak dari kedua desa juga Pemkab Karo yang seyogianya tadi, hari ini dilaksanakan di aula kantor camat.

“Namun karena ada pertemuan hari ini bersama bapak Bupati di desa Sukamaju, maka dijadwalkan kembali dilakukan rapat Kamis depan, ucapnya. Sebelumnya salah seorang warga mengatakan, menyangkut tapal batas Desa Sukamaju dengan Kacinambun agar disesuaikan dengan sejarah desa. “Karena dulu leluhur kami dalam menetapkan batas wilayah desa hanya berdasarkan alam, jadi tidak ada dokumen yang dibuat dalam bentuk surat, jadi acuannya harus berdasarkan sejarah,” harapnya. (deo/han)

KUNJUNGI: Bupati Karo Terkelin Brahmana saat mengunjungi Desa Sukamaju, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo.

KARO, SUMUTPOS.CO – Untuk memudahkan dan memperlancar distribusi hasil pertanian dari desa ke Pasar Holtikutura, pembangunan jalan antar desa dan kecamatan akan terus dipacu.

Hal itu dikatakan Bupati Karo Terkelin Brahmana, saat mengunjungi Desa Sukamaju, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Kamis (12/9).

Menurut Terkelin, untuk menjadikan desa kunci utama pembangunan daerah, pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) perlu meningkatkan kapasitasnya.

Salah satunya kemampuan untuk menetapkan skala prioritas pembangunan. Di sisi lain, Bupati Karo memberi arahan kepada kepala desa, agar dalam penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) lebih mengutamakan skala prioritas yang sudah tertuang di dalam APBDes. “Jangan menyimpang dari apa yang telah ditetapkan,” katanya.

Menyangkut permintaan warga yang telah disampaikan melalui Sekretaris Desa (Sekdes) Lidia Br Ginting, infrastruktur jalan akses Desa Sukamaju–Simpang Kabantua sudah ditampung di APBD Perubahan Kabupaten Karo TA 2019.

Kemungkinan awal bulan depan sudah dikerjakan. Selebihnya akan digunakan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) P-APBN sepanjang 3 km. “Usulan yang belum terealisasi seperti akses Jalan Desa Sukamaju dengan Desa Kacinambun sepanjang sekitar 7 km akan ditampung di RAPBD induk 2020 yang saat ini juga sedang dibahas bersama DPRD Karo,” terang Terkelin.

“Untuk sementara, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan membersihkan dan melakukan pelebaran dengan alat berat di titik-titik tertentu,” tambahnya.

Menyangkut tapal batas Desa Sukamaju dengan Desa Kacinambun yang sekarang ini sedang menghangat, Bupati Karo meminta semua pihak mengedepankan kearifan lokal budaya Karo.

“Sebenarnya soal tapal batas desa itu hanya menyangkut tertib administrasi pemerintahan,” ucapnya. “Namun demikian semua ada aturannya, ada acuan yang menjadi mekanisme yang harus dipatuhi. Seperti, Permendagri 45/2016 tentang penetapan dan penegasan tapal batas desa dan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa,” ujar Terkelin.

Camat Tigapanah, Data Martina Br Ginting, mengatakan, sebagai wakil pemerintah di tingkat kecamatan sudah melakukan sosialisasi kepada warga ke dua desa.

Karena ini menyangkut tapal batas antar kedua desa, lanjut Data Martina, dirinya yang akan memfasilitasi dengan mengundang semua pihak dari kedua desa juga Pemkab Karo yang seyogianya tadi, hari ini dilaksanakan di aula kantor camat.

“Namun karena ada pertemuan hari ini bersama bapak Bupati di desa Sukamaju, maka dijadwalkan kembali dilakukan rapat Kamis depan, ucapnya. Sebelumnya salah seorang warga mengatakan, menyangkut tapal batas Desa Sukamaju dengan Kacinambun agar disesuaikan dengan sejarah desa. “Karena dulu leluhur kami dalam menetapkan batas wilayah desa hanya berdasarkan alam, jadi tidak ada dokumen yang dibuat dalam bentuk surat, jadi acuannya harus berdasarkan sejarah,” harapnya. (deo/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/