31.7 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

LSM Pakar Laporkan Kadis Perkim dan Kadis Pertanian

Terkait Video Dugaan Fee Proyek

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO- LSM Pembela Kemerdekaan Rakyat (Pakar) resmi melaporkan pemberi dan penerima dugaan suap fee proyek yang diduga Kepala Dinas Perkim dan Pertanian Humbang Hasundutan ke Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, terkait video yang viral pemberian uang proyek.

Ketua LSM Pakar Humbahas Sudirno Lumbangaol dalam keterangan persnya, Kamis (12/11) mengharapkan salah satu dari lembaga penegak hukum itu dapat segera mengungkap kebenaran yang terjadi dari video tersebut.

“Kami dari LSM Pakar Kabupaten secara resmi telah melaporkan orang-orang yang ada dalam video viral itu yang berbeda kejadian. Antara lain, si penerima uang dalam video itu pemberi suap. Itu masing-masing berinisial,cara, JM, HM dan PM,” kata Sudirno di Dolok Sanggul.

Sudirno mengatakan, dalam laporan itu mereka melampirkan sejumlah bukti yang mendukung. Di antaranya rekaman video dugaan suap fee proyek dan adanya surat pernyataan oknum perekam berinisial HM yang ada di dalam video itu.

“Kami meminta kepada penegak hukum agar memproses laporan kami sesuai dengan aturan yang berlaku. Oknum yang menerima suap dan rekanannya agar segera diproses,” imbuhnya.

Sudirno menjelaskan, dasar dan pertimbangan dia melaporkan kedua oknum pejabat eselon II itu adalah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 14 Taun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta PP Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan peran serta masyarakat dalam mengawasi dan mengontrol penyelenggara negara .

“Dasar hukum kita melaporkan kedua oknum pejabat itu jelas. Ada Undang-Undang dan aturan yang mengaturnya. Selain itu pemerintah kita juga saat ini sedang gencar-gencar nya untuk memberantas korupsi di segala sektor. Jadi jika ada yang mengatakan kita ditunggangi oleh kepentingan lain, itu salah besar. Mereka harus banyak belajar lagi,” pungkasnya.

Terpisah, Pelaksana Tugas Bupati Humbang Hasundutan, Saut Parlindungan Simamora mengaku sudah mengklarifikasi terkait viral kedua video itu yang mirip dengan Kepala Dinas Perkim RS dan Kepala Dinas Pertanian JS.

Dari klarifikasi itu, bahwasanya kedua kepala dinas yang mirip di video itu membenarkan dua orang itu adalah mereka dan membenarkan uang tersebut adalah uang fee proyek.

Akan tetapi dalam pembuktian, Saut menegaskan akan diserahkan sepenuhnya kepada aparat hukum.

“Kita sudah panggil mereka (Kadis Pertanian dan Kadis Perkim) dan itu diakui tanpa ada rekayasa. Dan soal ini kita serahkan saja ke penegak hukum,” terang Saut. (des/ram)

Terkait Video Dugaan Fee Proyek

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO- LSM Pembela Kemerdekaan Rakyat (Pakar) resmi melaporkan pemberi dan penerima dugaan suap fee proyek yang diduga Kepala Dinas Perkim dan Pertanian Humbang Hasundutan ke Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, terkait video yang viral pemberian uang proyek.

Ketua LSM Pakar Humbahas Sudirno Lumbangaol dalam keterangan persnya, Kamis (12/11) mengharapkan salah satu dari lembaga penegak hukum itu dapat segera mengungkap kebenaran yang terjadi dari video tersebut.

“Kami dari LSM Pakar Kabupaten secara resmi telah melaporkan orang-orang yang ada dalam video viral itu yang berbeda kejadian. Antara lain, si penerima uang dalam video itu pemberi suap. Itu masing-masing berinisial,cara, JM, HM dan PM,” kata Sudirno di Dolok Sanggul.

Sudirno mengatakan, dalam laporan itu mereka melampirkan sejumlah bukti yang mendukung. Di antaranya rekaman video dugaan suap fee proyek dan adanya surat pernyataan oknum perekam berinisial HM yang ada di dalam video itu.

“Kami meminta kepada penegak hukum agar memproses laporan kami sesuai dengan aturan yang berlaku. Oknum yang menerima suap dan rekanannya agar segera diproses,” imbuhnya.

Sudirno menjelaskan, dasar dan pertimbangan dia melaporkan kedua oknum pejabat eselon II itu adalah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 14 Taun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta PP Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan peran serta masyarakat dalam mengawasi dan mengontrol penyelenggara negara .

“Dasar hukum kita melaporkan kedua oknum pejabat itu jelas. Ada Undang-Undang dan aturan yang mengaturnya. Selain itu pemerintah kita juga saat ini sedang gencar-gencar nya untuk memberantas korupsi di segala sektor. Jadi jika ada yang mengatakan kita ditunggangi oleh kepentingan lain, itu salah besar. Mereka harus banyak belajar lagi,” pungkasnya.

Terpisah, Pelaksana Tugas Bupati Humbang Hasundutan, Saut Parlindungan Simamora mengaku sudah mengklarifikasi terkait viral kedua video itu yang mirip dengan Kepala Dinas Perkim RS dan Kepala Dinas Pertanian JS.

Dari klarifikasi itu, bahwasanya kedua kepala dinas yang mirip di video itu membenarkan dua orang itu adalah mereka dan membenarkan uang tersebut adalah uang fee proyek.

Akan tetapi dalam pembuktian, Saut menegaskan akan diserahkan sepenuhnya kepada aparat hukum.

“Kita sudah panggil mereka (Kadis Pertanian dan Kadis Perkim) dan itu diakui tanpa ada rekayasa. Dan soal ini kita serahkan saja ke penegak hukum,” terang Saut. (des/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/