28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Usut Tuntas Kasus BPN DS

Begitupun, Sutrisno tetap tidak merendahkan lembaga BPN. Namun, dia menegaskan, penyelidikan yang dilakukan penegak hukum sejatinya tidak pandang bulu. “Maksudnya, sebuah konspirasi kejahatan besar yang sudah lama terjadi ini, harus diseriusi. Saya mendesak untuk mengusut lebih dalam. Kalau hanya sekedar seperti itu (satu tersangka), kalau anak-anak bilangnya, ecek-ecek,” cetusnya.

Sutrisno menilai persoalan pungli pengurusan sertifikasi tanah ini harus diseriusi. Sebab, Kabupaten Deliserdang adalah daerah yang paling banyak lahan eks HGU PTPN II. Namun tiba-tiba, lahan yang masih berstatus HGU PTPN II ini muncul sertifikatnya.

“Artinya, kalau berhenti di Kasi Pengukuran, itu OTT tidak serius. Sudah pasti,” katanya.

Bahkan, Sutrisno meminta agar aparat penegak hukum dapat menemukan benang merahnya yang berhubungan dengan BPN Sumut. Artinya, Polda Sumut diminta untuk dapat menguak praktik pungli yang terjadi di BPN Deliserdang hingga kepada BPN Sumut.

“Karena fakta-fakta di lapangan, banyak tanah eks HGU PTPN II sudah punya sertifikat. Ya itu kalau mau serius (penyidikan). Tapi kalau hanya gertak-gertak saja, ya begitulah,” ujarnya seolah pesimis terhadap penegak hukum yang tak mampu menyeret Kepala BPN Deliserdang Calvyn Sembiring sebagai tersangka. Sebab, Maltus Hutagalung disebut-sebut sebagai ‘anak main’ daripada Calvyn.

Sementara, Polda Sumut sejauh ini juga mendalami adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan tersangka Malthus Hutagalung. Namun, penyidik Tipikor saat ini masih tengah fokus terhadap penyidikan kasus dugaan pungli yang menjerat tersangka.

“Langkah mengenai mau mengusut TPPU itu, kita tunggu penggeledahan selanjutnya,” ujar Kasubdit III/Tipikor Res Krimsus Polda Sumut, AKBP Dedi Kurnia.

Terendusnya dugaan TPPU yang dilakukan tersangka, dari hasil penggeledahan penyidik di kediamannya, Jalan Jermal IV, Gang Tata Bumi No 1, Medan Denai. Hasil penggeledahan itu, ditemukan buku tabungan Bank Mandiri atas nama Hadi Wijaya dengan saldo senilai Rp1.936.868.135, yang diduga uang hasil praktik pungli yang selama berjalan di BPN Deliserdang.

Disoal hubungan Hadi Wijaya dengan tersangka siapa, Dedi tak bersedia menanggapinya. “Belum bisa kita buka, masuk dalam konteks penyelidikan,” katanya.

Begitupun, Sutrisno tetap tidak merendahkan lembaga BPN. Namun, dia menegaskan, penyelidikan yang dilakukan penegak hukum sejatinya tidak pandang bulu. “Maksudnya, sebuah konspirasi kejahatan besar yang sudah lama terjadi ini, harus diseriusi. Saya mendesak untuk mengusut lebih dalam. Kalau hanya sekedar seperti itu (satu tersangka), kalau anak-anak bilangnya, ecek-ecek,” cetusnya.

Sutrisno menilai persoalan pungli pengurusan sertifikasi tanah ini harus diseriusi. Sebab, Kabupaten Deliserdang adalah daerah yang paling banyak lahan eks HGU PTPN II. Namun tiba-tiba, lahan yang masih berstatus HGU PTPN II ini muncul sertifikatnya.

“Artinya, kalau berhenti di Kasi Pengukuran, itu OTT tidak serius. Sudah pasti,” katanya.

Bahkan, Sutrisno meminta agar aparat penegak hukum dapat menemukan benang merahnya yang berhubungan dengan BPN Sumut. Artinya, Polda Sumut diminta untuk dapat menguak praktik pungli yang terjadi di BPN Deliserdang hingga kepada BPN Sumut.

“Karena fakta-fakta di lapangan, banyak tanah eks HGU PTPN II sudah punya sertifikat. Ya itu kalau mau serius (penyidikan). Tapi kalau hanya gertak-gertak saja, ya begitulah,” ujarnya seolah pesimis terhadap penegak hukum yang tak mampu menyeret Kepala BPN Deliserdang Calvyn Sembiring sebagai tersangka. Sebab, Maltus Hutagalung disebut-sebut sebagai ‘anak main’ daripada Calvyn.

Sementara, Polda Sumut sejauh ini juga mendalami adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan tersangka Malthus Hutagalung. Namun, penyidik Tipikor saat ini masih tengah fokus terhadap penyidikan kasus dugaan pungli yang menjerat tersangka.

“Langkah mengenai mau mengusut TPPU itu, kita tunggu penggeledahan selanjutnya,” ujar Kasubdit III/Tipikor Res Krimsus Polda Sumut, AKBP Dedi Kurnia.

Terendusnya dugaan TPPU yang dilakukan tersangka, dari hasil penggeledahan penyidik di kediamannya, Jalan Jermal IV, Gang Tata Bumi No 1, Medan Denai. Hasil penggeledahan itu, ditemukan buku tabungan Bank Mandiri atas nama Hadi Wijaya dengan saldo senilai Rp1.936.868.135, yang diduga uang hasil praktik pungli yang selama berjalan di BPN Deliserdang.

Disoal hubungan Hadi Wijaya dengan tersangka siapa, Dedi tak bersedia menanggapinya. “Belum bisa kita buka, masuk dalam konteks penyelidikan,” katanya.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/