SUMUTPOS.CO- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan OC Kaligis, setelah sepanjang Selasa (14/7) siang hingga malam menjalani pemeriksaan. Di sisi lain, Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho belum juga muncul. Pihak KPK pun mengimbau agar Gatot hadir ke gedung lembaga antirasuah itu untuk menjalani pemeriksaan setelah sebelumnya mangkir.
OC Kaligis yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah kepada Hakim PTUN Medan ini terlihat mengenakan rompi oranye, begitu keluar dari lobi depan gedung KPK, sekitar pukul 21.20 WIB.
Melihat Kaligis mengenakan rompi oranye bertuliskan tahanan KPK, puluhan wartawan yang menanti sejak Selasa siang, langsung berusaha meminta konfirmasi ke Kaligis. Akibatnya, kondisi sempat tidak terkendali, saat Kaligis akan dibawa dengan kendaraan KPK ke Rutan Guntur.
Kericuhan tidak hanya karena banyaknya wartawan, pengacara yang datang mendampingi Kaligis juga cukup banyak. Akibatnya saat berusaha mendapatkan informasi, keadaan semakin tidak terkendali. Namun kemudian Kaligis dapat masuk ke dalam mobil yang telah menunggu beberapa menit, sebelum Kaligis tampak dikawal dari pintu depan Gedung KPK.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi, penahanan dilakukan setelah sebelumnya Kaligis ditetapkan sebagai tersangka, atas dugaan melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b, dan atau pasal 13, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
“Telah ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup. Penahanan tersangka untuk kepentingan penyidikan,” ujar Johan, tadi malam.
Sementara itu terkait ketidakhadiran Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho pada pemanggilan pertama sebagai saksi, Johan mengatakan penyidik telah mengagendakan pemeriksaan pada 22 Juli mendatang, sehabis libur lebaran. Ia pun mengimbau Gatot dapat memenuhi panggilan.
“Dengan pemberitahuan ini sebagaimana beliau warga negara yang baik dan patuh terhadap hukum, datanglah,” ujar Johan.
Mantan Kabiro Humas KPK ini menegaskan bahwa kasus suap hakim PTUN Medan masih dikembangkan. Ia mengisyaratkan, jumlah tersangka dalam kasus tersebut mungkin bertambah.
“Apabila ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup, siapa pun akan ditindak,” tegas Johan.
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus suap kepada hakim PTUN Medan. Mereka adalah pengacara M Yagari Bhastara alias Gerry, Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, hakim Amir Fauzi, hakim Dermawan Ginting serta panitera sekretaris, Syamsir Yusfan.
Terakhir, KPK menetapkan status tersangka kepada pengacara senior OC Kaligis yang merupakan bos Gerry. Anak buah OC Kaligis, Afrian Bondjol, protes dengan penetapan tersangka dan penahan bosnya. Pasalnya, OC Kaligis baru dipanggil satu kali sebagai saksi. Namun OC kaligis tidak datang dalam panggilan itu.
Bondjol mengatakan ketidakhadiran OC Kaligis bukan lantaran mangkir. Namun pihaknya sudah berkirim surat ke pimpinan KPK Taufiequracham Ruki. “Pak OC minta diperiksa tanggal 23 Juli,” paparnya.
Ke depannya, Bondjol mengatakan akan mempertimbangkan upaya hukum. Yakni dengan mengajukan gugatan pra peradilan. “Masih kami pertimbangkan,” ucapnya.