26.7 C
Medan
Monday, June 17, 2024

Meski Langgar Tatib dan tanpa Tanda Tangan Bupati, 10 Anggota DPRD Humbahas Sahkan KUAPBD dan PPAS TA 2022

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – 10 anggota DPRD Humbang Hasundutan dari total 25 orang anggota tetap mengesahkan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2022, dalam rapat paripurna penandatanganan bersama antara DPRD dengan Pemkab tentang KUA PPAS TA 2022, di gedung DPRD Humbang Hasundutan, Kamis (10/8). Bupati Humbahas, Dosmar Banjarnahor terlihat tidak ikut menandatangani pengesahan tersebut.

TANDA TANGAN : Ketua DPRD Humbahas Ramses Lumbangaol menandatangani nota kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemkab Humbahas tentang KUA PPAS TA 2022. Sementara, Bupati Dosmar hanya melihat tanpa ikut menandatangani didampingi Wakil Bupati Oloan Paniaran, Sekdakab Tony Sihombing, dan Sekretaris DPRD, Kamis (10/8) digedung DPRD Humbang Hasundutan Jalan Komplek Tano Tubu Desa Pasaribu.

Awalnya, sebelum pengesahaan Pelaksana Tugas (Plt) Sekwan DPRD Humbahas, Makden Sihombing membacakan laporan kehadiran anggota dewan dalam rapat tersebut. Dari laporan itu, diketahui bahwa hanya 10 orang anggota dewan yang hadir. Sementara, 15 orang anggota absen tanpa keterangan.

Makden lalu melanjutkan rapat pengesahaan itu kepada Ketua DPRD Ramses Lumbangaol. Oleh Ramses, kemudian menyampaikan bahwa sesuai PP 12 tahun 2018 soal tingkat kehadiran anggota dewan harus 2/3, maka rapat harus diskor.

Setelah dua kali diskor, Ramses melanjutkan kembali rapat pengesahaan itu. Dan, tetap saja dalam rapat tersebut dihadiri 10 orang anggota termasuk dia.

Oleh Ramses, kemudian mengajukan pertanyaan kepada 9 orang soal tersebut.

“Mengingat sampai saat ini masih tetap 10 orang, maka rapat belum memenuhi qourum. Sesuai PP 12 tahun 2018, apabila pada waktu belum juga terpenuhi dapat menunda selama 3 hari, atau kembali kepada Banmus. Untuk itu perlu mana kita pilih, kita skor atau kita kembalikan ke Banmus. Atau rapat pengesahaan ini kita lanjutkan,” tanyanya.

“Setuju dilanjutkan ketua,” jawab 9 orang serentak sembari menyampaikan demi pembangunan Humbang Hasundutan meski melanggar tata tertib. Yang sebelumnya, ke 9 orang ini , satu persatu menyampaikan hak suaranya.

Setelah ke 9 anggota dewan menyatakan persetujuannya untuk KUA PPAS itu disahkan Ramses pun langsung mengetok palu. Lalu, dilanjutkan penandatanganan nota kesepakatan tersebut.

Terpisah, Bupati Dosmar ketika dimintai tanggapanya soal kenapa tidak menandatangani nota kesepakatan tersebut mengakui masih berkonsultasi dulu ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

“Kita konsultasi dulu kepada Gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat,” ucapnya.

“Setelah ada hasil konsultasi, baru dilakukan langkah berikutnya untuk tanda tangan atau tidak,” ujar dia.

Perlu diketahui, 10 orang anggota dewan yang hadir itu adalah, 7 orang dari Fraksi PDI Perjuangan (Ramses, Minter Hulman Tumanggor, Jamanat Sihite, Daniel Banjarnahor, Kepler Torang Sianturi, Tingkos Silaban, Masria Sinaga).

1 orang dari Fraksi Golkar (Manaek Hutasoit), 1 orang Fraksi Gerindra Demokrat (Moratua Gajah), dan 1 orang Fraksi Persatuan Solidaritas (Poltak Purba).

Sementara, 15 orang yang tidak hadir, yakni 4 orang dari Fraksi Golkar (Marolop Manik, Marolop Situmorang, Bantu Tambunan, Laston Sinaga), 3 orang dari Fraksi Nasdem ( Marsono Simamora, Nurmala Simarmata, Mutiha Hasugian).

Kemudian, 4 orang dari Fraksi Hanura (Labuan Sihombing, Muslim Simamora, Martini Purba, Rosdiana Sanggul Manalu), 2 orang Fraksi Persatuan Solidaritas (Guntur Simamora, Charles Purba, 2 orang Fraksi Gerindra Demokrat (Jimmy Togu Purba, Bresman Sianturi. (des/ram)

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – 10 anggota DPRD Humbang Hasundutan dari total 25 orang anggota tetap mengesahkan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2022, dalam rapat paripurna penandatanganan bersama antara DPRD dengan Pemkab tentang KUA PPAS TA 2022, di gedung DPRD Humbang Hasundutan, Kamis (10/8). Bupati Humbahas, Dosmar Banjarnahor terlihat tidak ikut menandatangani pengesahan tersebut.

TANDA TANGAN : Ketua DPRD Humbahas Ramses Lumbangaol menandatangani nota kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemkab Humbahas tentang KUA PPAS TA 2022. Sementara, Bupati Dosmar hanya melihat tanpa ikut menandatangani didampingi Wakil Bupati Oloan Paniaran, Sekdakab Tony Sihombing, dan Sekretaris DPRD, Kamis (10/8) digedung DPRD Humbang Hasundutan Jalan Komplek Tano Tubu Desa Pasaribu.

Awalnya, sebelum pengesahaan Pelaksana Tugas (Plt) Sekwan DPRD Humbahas, Makden Sihombing membacakan laporan kehadiran anggota dewan dalam rapat tersebut. Dari laporan itu, diketahui bahwa hanya 10 orang anggota dewan yang hadir. Sementara, 15 orang anggota absen tanpa keterangan.

Makden lalu melanjutkan rapat pengesahaan itu kepada Ketua DPRD Ramses Lumbangaol. Oleh Ramses, kemudian menyampaikan bahwa sesuai PP 12 tahun 2018 soal tingkat kehadiran anggota dewan harus 2/3, maka rapat harus diskor.

Setelah dua kali diskor, Ramses melanjutkan kembali rapat pengesahaan itu. Dan, tetap saja dalam rapat tersebut dihadiri 10 orang anggota termasuk dia.

Oleh Ramses, kemudian mengajukan pertanyaan kepada 9 orang soal tersebut.

“Mengingat sampai saat ini masih tetap 10 orang, maka rapat belum memenuhi qourum. Sesuai PP 12 tahun 2018, apabila pada waktu belum juga terpenuhi dapat menunda selama 3 hari, atau kembali kepada Banmus. Untuk itu perlu mana kita pilih, kita skor atau kita kembalikan ke Banmus. Atau rapat pengesahaan ini kita lanjutkan,” tanyanya.

“Setuju dilanjutkan ketua,” jawab 9 orang serentak sembari menyampaikan demi pembangunan Humbang Hasundutan meski melanggar tata tertib. Yang sebelumnya, ke 9 orang ini , satu persatu menyampaikan hak suaranya.

Setelah ke 9 anggota dewan menyatakan persetujuannya untuk KUA PPAS itu disahkan Ramses pun langsung mengetok palu. Lalu, dilanjutkan penandatanganan nota kesepakatan tersebut.

Terpisah, Bupati Dosmar ketika dimintai tanggapanya soal kenapa tidak menandatangani nota kesepakatan tersebut mengakui masih berkonsultasi dulu ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

“Kita konsultasi dulu kepada Gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat,” ucapnya.

“Setelah ada hasil konsultasi, baru dilakukan langkah berikutnya untuk tanda tangan atau tidak,” ujar dia.

Perlu diketahui, 10 orang anggota dewan yang hadir itu adalah, 7 orang dari Fraksi PDI Perjuangan (Ramses, Minter Hulman Tumanggor, Jamanat Sihite, Daniel Banjarnahor, Kepler Torang Sianturi, Tingkos Silaban, Masria Sinaga).

1 orang dari Fraksi Golkar (Manaek Hutasoit), 1 orang Fraksi Gerindra Demokrat (Moratua Gajah), dan 1 orang Fraksi Persatuan Solidaritas (Poltak Purba).

Sementara, 15 orang yang tidak hadir, yakni 4 orang dari Fraksi Golkar (Marolop Manik, Marolop Situmorang, Bantu Tambunan, Laston Sinaga), 3 orang dari Fraksi Nasdem ( Marsono Simamora, Nurmala Simarmata, Mutiha Hasugian).

Kemudian, 4 orang dari Fraksi Hanura (Labuan Sihombing, Muslim Simamora, Martini Purba, Rosdiana Sanggul Manalu), 2 orang Fraksi Persatuan Solidaritas (Guntur Simamora, Charles Purba, 2 orang Fraksi Gerindra Demokrat (Jimmy Togu Purba, Bresman Sianturi. (des/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/