25.6 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Penekenan NPHD Terancam Ditunda

Komisioner KPUD Sumut Divisi Teknis, Benget Silitonga.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Gubernur Sumut dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut untuk anggaran Pilgubsu 2018 direncanakan pada Senin (17/7) mendatang. Sepertinya, rencana itu bakal tertunda. Pasalnya, sampai saat ini surat keputusan (SK) Gubernur tentang sharing anggaran dengan 8 kabupaten/kota yang sama-sama menyelenggarakan Pilkada belum juga selesai.

Komisioner KPU Sumut Divisi Teknis, Benget Silitonga menuturkan sampai saat ini pihaknya belum menerima salinan Surat Keterangan Gubernur Sumut tentang sharing anggaran Pilkada 2018.

Kata dia, yang ditandatangani Gubernur Sumut bersama bupati dan wali kota yang menyelenggarakan pilkada masih sebatas MoU (Memorandum Of Understanding).

“MoU itu belum bicara angka. Jadi masih kesepakatan bersama antara gubernur, bupati, wali kota tentang sharing anggaran Pilkada 2018. Lebih rincinya dituangkan ke dalam SK Gubernur. SK itu menjadi dasar untuk penyusunan draft NPHD, sampai saat ini SK itu belum keluar,” jelas Benget saat ditemui di kantornya, kemarin.

Benget menambahkan berdasarkan surat edaran Mendagri, penekenan NPHD dilakukan paling lambat akhir Juli 2017. “Jadi masih ada waktu,”akunya.

Usulan awal KPU Sumut, lanjut Benget, yakni sebesar Rp995 miliar, karena Pilgubsu 2018 serentak dengan 8 kabupaten/kota maka ada sharing anggaran. Sehingga, secara otomatis anggaran yang diusulkan KPU Sumut akan berkurang.

“Pembahasan ini yang mungkn masih menyita waktu. KPU Sumut tentu tidak ingin ada tahapan yang tidak berjalan karena tidak ada alokasi anggaran, begitu juga dengan kabupaten/kota. Saya pikir masih tahap pembahasan mengenai detail rincian anggaran agar tidak ada yang terlewatkan,” bilangnya.

Pejabat Panitia Usaha Keuangan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provini Sumatera Utara, Hendrik mengatakan bahwa pihaknya belum ada melakukan verifikasi terhadap permohonan hibah kepada KPU Sumut untuk anggaran Pilgubsu 2018. “Yang sudah terverifikasi belum ada sampai ke kita, kalau sudah sampai kami pasti terbitkan SK gubernur terkait itu,” ujarnya saat ditemui di gedung dewan, kemarin.

Kata dia, akan ada proses verifikasi dari SKPD terkait kepada lembaga penerima hibah. “Yang akan memverifikasi hibah kepada KPU itu Kesbangpolinmas,”tambahnya. Agar proses pencairan dana hibah dapat dilakukan dengan segera, maka Hendrik mengimbau kepada KPU Sumut agar meminta kepada Kesbangpolinmas untuk melakukan verifikasi.

“Ini penting dalam rangka pencairan dana hibah bias segera dilakukan, jangan lama-lama lagi,”tuturnya.

Karena belum dilakukan verifikasi oleh Kesbangpolinmas maka penandatanganan NPHD, kata dia, belum dapat dilakukan. “Belum, semalam kami coba menyusun konsepnya sama Kesbang Provsu, begitu nanti mau pembayaran maka NPHD sudah bias disepakati,”akunya.

Lanjutnya, artinya sejauh ini belum ada diterima verifikasi dari Kesbang Provinsi Sumatera Utara. ”Kita berharap mereka (KPU Sumut, Red) desak itu SKPD terkait, agar pencairan dapat dikejar segera,” pungkasnya.(dik/azw)

Komisioner KPUD Sumut Divisi Teknis, Benget Silitonga.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Gubernur Sumut dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut untuk anggaran Pilgubsu 2018 direncanakan pada Senin (17/7) mendatang. Sepertinya, rencana itu bakal tertunda. Pasalnya, sampai saat ini surat keputusan (SK) Gubernur tentang sharing anggaran dengan 8 kabupaten/kota yang sama-sama menyelenggarakan Pilkada belum juga selesai.

Komisioner KPU Sumut Divisi Teknis, Benget Silitonga menuturkan sampai saat ini pihaknya belum menerima salinan Surat Keterangan Gubernur Sumut tentang sharing anggaran Pilkada 2018.

Kata dia, yang ditandatangani Gubernur Sumut bersama bupati dan wali kota yang menyelenggarakan pilkada masih sebatas MoU (Memorandum Of Understanding).

“MoU itu belum bicara angka. Jadi masih kesepakatan bersama antara gubernur, bupati, wali kota tentang sharing anggaran Pilkada 2018. Lebih rincinya dituangkan ke dalam SK Gubernur. SK itu menjadi dasar untuk penyusunan draft NPHD, sampai saat ini SK itu belum keluar,” jelas Benget saat ditemui di kantornya, kemarin.

Benget menambahkan berdasarkan surat edaran Mendagri, penekenan NPHD dilakukan paling lambat akhir Juli 2017. “Jadi masih ada waktu,”akunya.

Usulan awal KPU Sumut, lanjut Benget, yakni sebesar Rp995 miliar, karena Pilgubsu 2018 serentak dengan 8 kabupaten/kota maka ada sharing anggaran. Sehingga, secara otomatis anggaran yang diusulkan KPU Sumut akan berkurang.

“Pembahasan ini yang mungkn masih menyita waktu. KPU Sumut tentu tidak ingin ada tahapan yang tidak berjalan karena tidak ada alokasi anggaran, begitu juga dengan kabupaten/kota. Saya pikir masih tahap pembahasan mengenai detail rincian anggaran agar tidak ada yang terlewatkan,” bilangnya.

Pejabat Panitia Usaha Keuangan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provini Sumatera Utara, Hendrik mengatakan bahwa pihaknya belum ada melakukan verifikasi terhadap permohonan hibah kepada KPU Sumut untuk anggaran Pilgubsu 2018. “Yang sudah terverifikasi belum ada sampai ke kita, kalau sudah sampai kami pasti terbitkan SK gubernur terkait itu,” ujarnya saat ditemui di gedung dewan, kemarin.

Kata dia, akan ada proses verifikasi dari SKPD terkait kepada lembaga penerima hibah. “Yang akan memverifikasi hibah kepada KPU itu Kesbangpolinmas,”tambahnya. Agar proses pencairan dana hibah dapat dilakukan dengan segera, maka Hendrik mengimbau kepada KPU Sumut agar meminta kepada Kesbangpolinmas untuk melakukan verifikasi.

“Ini penting dalam rangka pencairan dana hibah bias segera dilakukan, jangan lama-lama lagi,”tuturnya.

Karena belum dilakukan verifikasi oleh Kesbangpolinmas maka penandatanganan NPHD, kata dia, belum dapat dilakukan. “Belum, semalam kami coba menyusun konsepnya sama Kesbang Provsu, begitu nanti mau pembayaran maka NPHD sudah bias disepakati,”akunya.

Lanjutnya, artinya sejauh ini belum ada diterima verifikasi dari Kesbang Provinsi Sumatera Utara. ”Kita berharap mereka (KPU Sumut, Red) desak itu SKPD terkait, agar pencairan dapat dikejar segera,” pungkasnya.(dik/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/