25.6 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Kejatisu Bentuk Central Gakumdu Pilkada

Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – -Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) membentuk Central Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) untuk melakukan penindakan hukum terhadap pelanggaran selama proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 di Sumut. Gakumdu dibentuk bekerja sama dengan TNI/Polri, Bawaslu Sumut, KPU Provinsi Sumut, Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) dan pemerintah kabupaten (pemkab)/pemerintah kota (pemko) yang mengikuti Pilkada 2018.

“Gakumdu ini, dibetuk tujuan menghindari pelanggaran Pemilu selama Pilkada serentak berlangsung di Sumatera Utara ini. Bila mana ada pelanggar hukum di dalam pelaksanaan akan dilakukan proses hukum dengan berkoordinasi dengan pihak terkait didalamnya,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian Sumut Pos, Minggu (14/1) siang.

Sumanggar mengungkapkan Central Gakumdu ini, memantau segala bentuk kegiatan dilakukan penyelenggara, peserta seperti calon gubenur/calon wakil gubernur, calon bupati/calon wakil bupati dan calon wali kota dan calon wakil wali kota, selama proses Pilkada berlangsung.

“Pastinya, Cental Gakumdu memantau seluruh kegiatan dan aktivitas selama proses Pilkada berlangsung,” ungkap mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Binjai itu.

Ia mengatakan Central Gakumdu ini juga nantinya memantau aktivitas kampanye hitam, Sara, dan money politik. Sumanggar juga mengimbuan masyarakat untuk aktif memantau kegiatan selama Pilkada 2018 di Sumut.

“Kita juga sudah melakukan sosialisasi untuk Pilkada yang berlangsung di Sumut bersama pihak terkait lainnya,” jelasnya.

Untuk di Sumut sendiri, akan menggelar Pemilihan Gubernur Sumut (Pilgubsu) bersama dengan Pilkada, yang diikuti depalan kabupaten/kota itu yakni Deliserdang, Langkat, Batubara, Padanglawas, Padanglawas Utara, Tapanuli Utara, Dairi dan Kota Padang Sidimpuan.

“Untuk posko Central Gakumdu juga ada di delapan daerah yang mengikuti Pilkada dan termasuk dalam Pilgubsu. Bila mana ada pelanggaran terjadi, kemudian dirapatkan dengan Bawaslu. Baru selanjutnya diputuskan untuk dilakukan tindakan proses hukum,” jelas Sumanggar sembari mengatakan bahwa Central Gakumdu bertugas hingga pelantikan gubernur, bupati, dan wali kota terpilih.(gus/azw)

 

Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – -Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) membentuk Central Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) untuk melakukan penindakan hukum terhadap pelanggaran selama proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 di Sumut. Gakumdu dibentuk bekerja sama dengan TNI/Polri, Bawaslu Sumut, KPU Provinsi Sumut, Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) dan pemerintah kabupaten (pemkab)/pemerintah kota (pemko) yang mengikuti Pilkada 2018.

“Gakumdu ini, dibetuk tujuan menghindari pelanggaran Pemilu selama Pilkada serentak berlangsung di Sumatera Utara ini. Bila mana ada pelanggar hukum di dalam pelaksanaan akan dilakukan proses hukum dengan berkoordinasi dengan pihak terkait didalamnya,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian Sumut Pos, Minggu (14/1) siang.

Sumanggar mengungkapkan Central Gakumdu ini, memantau segala bentuk kegiatan dilakukan penyelenggara, peserta seperti calon gubenur/calon wakil gubernur, calon bupati/calon wakil bupati dan calon wali kota dan calon wakil wali kota, selama proses Pilkada berlangsung.

“Pastinya, Cental Gakumdu memantau seluruh kegiatan dan aktivitas selama proses Pilkada berlangsung,” ungkap mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Binjai itu.

Ia mengatakan Central Gakumdu ini juga nantinya memantau aktivitas kampanye hitam, Sara, dan money politik. Sumanggar juga mengimbuan masyarakat untuk aktif memantau kegiatan selama Pilkada 2018 di Sumut.

“Kita juga sudah melakukan sosialisasi untuk Pilkada yang berlangsung di Sumut bersama pihak terkait lainnya,” jelasnya.

Untuk di Sumut sendiri, akan menggelar Pemilihan Gubernur Sumut (Pilgubsu) bersama dengan Pilkada, yang diikuti depalan kabupaten/kota itu yakni Deliserdang, Langkat, Batubara, Padanglawas, Padanglawas Utara, Tapanuli Utara, Dairi dan Kota Padang Sidimpuan.

“Untuk posko Central Gakumdu juga ada di delapan daerah yang mengikuti Pilkada dan termasuk dalam Pilgubsu. Bila mana ada pelanggaran terjadi, kemudian dirapatkan dengan Bawaslu. Baru selanjutnya diputuskan untuk dilakukan tindakan proses hukum,” jelas Sumanggar sembari mengatakan bahwa Central Gakumdu bertugas hingga pelantikan gubernur, bupati, dan wali kota terpilih.(gus/azw)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/