30 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Kata Orang, Lihat Istrimu Harus Bayar Ya…?

Foto: Joko/Metro Asahan/JPNN Wakapolres Labuhan Batu, Kompol Sugeng memaparkan tersangka kasus pembunuhan teman di warung tuak, beserta barang bukti, Jumat (15/1/2016).
Foto: Joko/Metro Asahan/JPNN
Wakapolres Labuhan Batu, Kompol Sugeng memaparkan tersangka kasus pembunuhan teman di warung tuak, beserta barang bukti, Jumat (15/1/2016).

RANTAUPRAPAT, SUMUTPOS.CO – Lapo (warung) tuak milik Dulhadi jadi tempat petaka Roiman (33). Ia tewas bersimbah bersimbah darah setelah ditikam Deni Suprayetno (32). Pasalnya, Deni tersinggung saat korban melecehkan istrinya.

Peristiwa tersebut terjadi di lapo tuak milik Dulhadi di Blok-40, Desa Sisumut, Kecamatan Kotapinang, Selasa (12/1) sekira pukul 22.00 WIB. Awalnya, Roiman dan Deni sedang menikmati tuak.

Lalu istri Deni, yakni Ika Lestari (25) datang ke lapo tuak itu. Tiba-tiba, Roiman bertanya kepada Deni apakah itu istrinya.

Deni pun membenarkan pertanyaan temannya itu. Namun tanpa alasan yang jelas, Roiman kembali bertanya apakah jika melihat istri, tersangka harus mengeluarkan sejumlah uang.

Saat itulah Deni tersinggung. Ia langsung mencabut sebilah pisau yang sudah terselip di pinggangnya.

Tanpa banyak basa-basi Deni langsung menikami Roiman. Warga Jalan Damai, Desa Sisumut, Kotapinang, Labuhanbatu Selatan (Labusel) itu tersungkur. Ususnya terburai.

“Korban berkata, oh ini istrimu ya, lalu dijawab tersangka iya kenapa rupanya. Kemudian dijawab korban nggak apa-apa, kata orang kalau lihat istrimu harus bayar ya. Mendengar itulah tersangka menikam korban,” terang Waka Polres Labuhanbatu, Kompol Sugeng didampingi Kasat Reskrim AKP Hadi S Siagian di halaman Mapolres, Jumat (15/1) dalam paparannya.

Usai menghabisi nyawa Roiman, Deni kemudian melarikan diri. Personel Reskrim Polres Labuhanbatu kemudian melakukan pengejaran hingga ke wilayah hukum Polres Rokan Hilir (Rohil) dan Polres Tapanuli Selatan (Tapsel).

Pelarian Deni pun berakhir. Ia berhasil dibekuk di sekitar Perkebunan Kelapa Sawit Trans Aliaga Sosa, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas. Tersangka kemudian digelandang ke Mapolres Labuhanbatu.

“Pada Kamis (14/1) sekitar pukul 04.00 WIB dini hari kita ringkus. Barang buktinya baju, celana, pisau sangkur dan sepeda motor. Tersangka disangkakan pasal 338 subsider 351 ayat 3 KUHP ancaman hukuman 15 tahun,” paparnya lagi.

Foto: Joko/Metro Asahan/JPNN Wakapolres Labuhan Batu, Kompol Sugeng memaparkan tersangka kasus pembunuhan teman di warung tuak, beserta barang bukti, Jumat (15/1/2016).
Foto: Joko/Metro Asahan/JPNN
Wakapolres Labuhan Batu, Kompol Sugeng memaparkan tersangka kasus pembunuhan teman di warung tuak, beserta barang bukti, Jumat (15/1/2016).

RANTAUPRAPAT, SUMUTPOS.CO – Lapo (warung) tuak milik Dulhadi jadi tempat petaka Roiman (33). Ia tewas bersimbah bersimbah darah setelah ditikam Deni Suprayetno (32). Pasalnya, Deni tersinggung saat korban melecehkan istrinya.

Peristiwa tersebut terjadi di lapo tuak milik Dulhadi di Blok-40, Desa Sisumut, Kecamatan Kotapinang, Selasa (12/1) sekira pukul 22.00 WIB. Awalnya, Roiman dan Deni sedang menikmati tuak.

Lalu istri Deni, yakni Ika Lestari (25) datang ke lapo tuak itu. Tiba-tiba, Roiman bertanya kepada Deni apakah itu istrinya.

Deni pun membenarkan pertanyaan temannya itu. Namun tanpa alasan yang jelas, Roiman kembali bertanya apakah jika melihat istri, tersangka harus mengeluarkan sejumlah uang.

Saat itulah Deni tersinggung. Ia langsung mencabut sebilah pisau yang sudah terselip di pinggangnya.

Tanpa banyak basa-basi Deni langsung menikami Roiman. Warga Jalan Damai, Desa Sisumut, Kotapinang, Labuhanbatu Selatan (Labusel) itu tersungkur. Ususnya terburai.

“Korban berkata, oh ini istrimu ya, lalu dijawab tersangka iya kenapa rupanya. Kemudian dijawab korban nggak apa-apa, kata orang kalau lihat istrimu harus bayar ya. Mendengar itulah tersangka menikam korban,” terang Waka Polres Labuhanbatu, Kompol Sugeng didampingi Kasat Reskrim AKP Hadi S Siagian di halaman Mapolres, Jumat (15/1) dalam paparannya.

Usai menghabisi nyawa Roiman, Deni kemudian melarikan diri. Personel Reskrim Polres Labuhanbatu kemudian melakukan pengejaran hingga ke wilayah hukum Polres Rokan Hilir (Rohil) dan Polres Tapanuli Selatan (Tapsel).

Pelarian Deni pun berakhir. Ia berhasil dibekuk di sekitar Perkebunan Kelapa Sawit Trans Aliaga Sosa, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas. Tersangka kemudian digelandang ke Mapolres Labuhanbatu.

“Pada Kamis (14/1) sekitar pukul 04.00 WIB dini hari kita ringkus. Barang buktinya baju, celana, pisau sangkur dan sepeda motor. Tersangka disangkakan pasal 338 subsider 351 ayat 3 KUHP ancaman hukuman 15 tahun,” paparnya lagi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/