27.8 C
Medan
Tuesday, May 28, 2024

Oww… Lima Pejabat Bank Sumut Kembali Diperiksa

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS Kantor PT Bank Sumut di Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (3/2).
Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS
Kantor PT Bank Sumut di Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (3/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) masih berkutat pada pemeriksaan saksi-saksi. Padahal sebelumnya, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejatisu, Bobbi Sandri mengaku, tim penyidik sudah mengantongi nama calon tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan kendaraan dinas di Bank Sumut. Namun hingga kini belum ada seorang pun pejabat di Bank Sumut yang ditetapkan sebagai tersangka.

Senin (15/2) kemarin, penyidik kembali memeriksa lima saksi, yakni Jamaluein selaku Ketua Panitia Penerima Barang di Bank Sumut, Rizaldi, Adosan, Susanti Nasution selaku anggota Panitia Penerima Barang dan Zenilhar mantan Direksi Pemasaran Bank Sumut Unit Usaha Syariah. Kelimanya diperiksa untuk mengoptimalkan penyidikan dan mencari dua alat bukti yang dibutuhkan untuk menetapkan tersangka.

Kasi Penkum Kejatisu Bobbi Sandri saat dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan kelima saksi tersebut. “Iya benar, ada lima saksi yang kita minta keterangan prihal pengadaan kendaraan dinas di Bank Sumut hari ini (kemarin, Red),” kata Bobbi kepada Sumut Pos, Senin (15/2) sore.

Disinggung soal penetapan tersangka, Bobbi kembali menyebutkan, hingga kini tim penyidik masih menunggu hasil ekspos internal bersama Kepala Kejatisu M Yusni yang digelar dalam waktu dekat ini.

“Sudah ada nama-nama tersangka di penyidik. Namun, belum boleh dipublikasikan. Karena harus dilakukan ekspos secara internal dulu bersama pimpinan,” kilah mantan Kasidik Kejati Sumsel itu.

Menurutnya, ekspos intenal dilakukan untuk melihat hasil proses penyidikan kasus ini, mulai keterangan saksi dan alat bukti yang dimiliki. Sehingga tidak terjadi keliruan dan kesalahan dalam penetapan tersangka.”Makanya, harus dilakukan ekspos internal terlebih dahulu dari hasil penyidikan, siapa bakalan jadi tersangka,” jelasnya.

Menyikapi lambannya penetapan tersangka dalam kasus ini, sebelumnya Direktur Pusat Study Pembaharuan Hukum dan Peradilan (PUSHPA) Sumut Muslim Muis meminta Kejatisu jangan menggantung kasus ini.

“Publik terus menyoroti kasus ini. Jadi, bila cukup bukti, segera saja penyidik mengumumkan nama tersangka. Agar ada kepastian hukum dalam kasus ini,” kata Muslim Muis kepada Sumut Pos, beberapa waktu lalu.

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS Kantor PT Bank Sumut di Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (3/2).
Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS
Kantor PT Bank Sumut di Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (3/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) masih berkutat pada pemeriksaan saksi-saksi. Padahal sebelumnya, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejatisu, Bobbi Sandri mengaku, tim penyidik sudah mengantongi nama calon tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan kendaraan dinas di Bank Sumut. Namun hingga kini belum ada seorang pun pejabat di Bank Sumut yang ditetapkan sebagai tersangka.

Senin (15/2) kemarin, penyidik kembali memeriksa lima saksi, yakni Jamaluein selaku Ketua Panitia Penerima Barang di Bank Sumut, Rizaldi, Adosan, Susanti Nasution selaku anggota Panitia Penerima Barang dan Zenilhar mantan Direksi Pemasaran Bank Sumut Unit Usaha Syariah. Kelimanya diperiksa untuk mengoptimalkan penyidikan dan mencari dua alat bukti yang dibutuhkan untuk menetapkan tersangka.

Kasi Penkum Kejatisu Bobbi Sandri saat dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan kelima saksi tersebut. “Iya benar, ada lima saksi yang kita minta keterangan prihal pengadaan kendaraan dinas di Bank Sumut hari ini (kemarin, Red),” kata Bobbi kepada Sumut Pos, Senin (15/2) sore.

Disinggung soal penetapan tersangka, Bobbi kembali menyebutkan, hingga kini tim penyidik masih menunggu hasil ekspos internal bersama Kepala Kejatisu M Yusni yang digelar dalam waktu dekat ini.

“Sudah ada nama-nama tersangka di penyidik. Namun, belum boleh dipublikasikan. Karena harus dilakukan ekspos secara internal dulu bersama pimpinan,” kilah mantan Kasidik Kejati Sumsel itu.

Menurutnya, ekspos intenal dilakukan untuk melihat hasil proses penyidikan kasus ini, mulai keterangan saksi dan alat bukti yang dimiliki. Sehingga tidak terjadi keliruan dan kesalahan dalam penetapan tersangka.”Makanya, harus dilakukan ekspos internal terlebih dahulu dari hasil penyidikan, siapa bakalan jadi tersangka,” jelasnya.

Menyikapi lambannya penetapan tersangka dalam kasus ini, sebelumnya Direktur Pusat Study Pembaharuan Hukum dan Peradilan (PUSHPA) Sumut Muslim Muis meminta Kejatisu jangan menggantung kasus ini.

“Publik terus menyoroti kasus ini. Jadi, bila cukup bukti, segera saja penyidik mengumumkan nama tersangka. Agar ada kepastian hukum dalam kasus ini,” kata Muslim Muis kepada Sumut Pos, beberapa waktu lalu.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/