30 C
Medan
Monday, October 28, 2024
spot_img

Setelah Viral di Medsos, Pemalak Sopir Truk Langsung Diringkus

INTEROGASI: Waka Polres Tebingtinggi Kompol Sarponi didampingi Kasat Reskrim AKP Wirhan Arif ketika menginterogasi ketiga pelaku pungli. sopian/sumut pos
INTEROGASI: Waka Polres Tebingtinggi Kompol Sarponi didampingi Kasat Reskrim AKP Wirhan Arif ketika menginterogasi ketiga pelaku pungli. sopian/sumut pos

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Tim Opsnal Satreskrim Polres Tebingtinggi meringkus tiga orang pelaku pungutan liar (Pungli) kepada para pengemudi truk di Jalan Kutilang, Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi, Jumat (15/5).

Waka Polres Tebingtinggi, Kompol Sarponi didampingi Kasat Reskrim AKP Wirhan Arif di Mapolres Tebingtinggi menyampaikan, ketiga pelaku, MSH (36) dan RA (38) serta ES (30) warga Kota Tebingtinggi diringkus berdasarkan adanya rekaman video pungli yang viral di media sosial Instagram dengan berdurasi 30 detik yang berlokasi di sekitar Pasar Induk Jalan Kutilang, Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi.

“Dalam video viral tersebut salah satu pelaku yakni MSH terlihat meminta uang kepada pengemudi truk yang kebetulan sedang melintas di Jalan Kutilang sekitar Pasar Induk, sementara kedua pelaku lainnya, RA dan ES saat kejadian juga berada di lokasi yang sama dengan rekannya MSH. Usai melihat rekaman video yang diduga terjadi pada Selasa (13/5) lalu ini, kita selanjutnya memerintahkan personel Opsnal Satreskrim untuk melakukan penyelidikan, yang akhirnya berhasil meringkus ketiga pelaku di lokasi pungli,” terang Kompol Sarponi.

Diungkapkan Kompol Sarponi saat menjalani pemeriksaan, kepada petugas ketiga pelaku mengaku baru dua hari terakhir ini melakukan aksi pungutan liar terhadap para pengemudi truk yang sedang melintas di kawasan Pasar Induk tersebut.

“Hingga kini ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan dan perbuatan para pelaku ini telah melanggar pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan perbuatan ini juga turut menghambat jalannya roda perekonomian,” terang Kompol Sarponi.

Dijelskan Sarponi, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap ketiga pelaku, karena korbannya belum ada yang membuat laporan pengaduan. Ketiga pelaku akan kita berikan peringatan keras, serta pembinaan dan dipulangkan jika sudah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

“Namun apabila kembali mengulangi perbuatannya, maka akan ditindak tegas dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” paparnya. (ian)

INTEROGASI: Waka Polres Tebingtinggi Kompol Sarponi didampingi Kasat Reskrim AKP Wirhan Arif ketika menginterogasi ketiga pelaku pungli. sopian/sumut pos
INTEROGASI: Waka Polres Tebingtinggi Kompol Sarponi didampingi Kasat Reskrim AKP Wirhan Arif ketika menginterogasi ketiga pelaku pungli. sopian/sumut pos

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Tim Opsnal Satreskrim Polres Tebingtinggi meringkus tiga orang pelaku pungutan liar (Pungli) kepada para pengemudi truk di Jalan Kutilang, Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi, Jumat (15/5).

Waka Polres Tebingtinggi, Kompol Sarponi didampingi Kasat Reskrim AKP Wirhan Arif di Mapolres Tebingtinggi menyampaikan, ketiga pelaku, MSH (36) dan RA (38) serta ES (30) warga Kota Tebingtinggi diringkus berdasarkan adanya rekaman video pungli yang viral di media sosial Instagram dengan berdurasi 30 detik yang berlokasi di sekitar Pasar Induk Jalan Kutilang, Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi.

“Dalam video viral tersebut salah satu pelaku yakni MSH terlihat meminta uang kepada pengemudi truk yang kebetulan sedang melintas di Jalan Kutilang sekitar Pasar Induk, sementara kedua pelaku lainnya, RA dan ES saat kejadian juga berada di lokasi yang sama dengan rekannya MSH. Usai melihat rekaman video yang diduga terjadi pada Selasa (13/5) lalu ini, kita selanjutnya memerintahkan personel Opsnal Satreskrim untuk melakukan penyelidikan, yang akhirnya berhasil meringkus ketiga pelaku di lokasi pungli,” terang Kompol Sarponi.

Diungkapkan Kompol Sarponi saat menjalani pemeriksaan, kepada petugas ketiga pelaku mengaku baru dua hari terakhir ini melakukan aksi pungutan liar terhadap para pengemudi truk yang sedang melintas di kawasan Pasar Induk tersebut.

“Hingga kini ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan dan perbuatan para pelaku ini telah melanggar pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan perbuatan ini juga turut menghambat jalannya roda perekonomian,” terang Kompol Sarponi.

Dijelskan Sarponi, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap ketiga pelaku, karena korbannya belum ada yang membuat laporan pengaduan. Ketiga pelaku akan kita berikan peringatan keras, serta pembinaan dan dipulangkan jika sudah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

“Namun apabila kembali mengulangi perbuatannya, maka akan ditindak tegas dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” paparnya. (ian)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru