Pada poin ke-3 dalam surat tersebut jelas disebutkan jika mekanisme pengangkatan dan pengusulan calon wakil gubernur, calon wakil bupati dan calon wakil walikota dapat berpedoman pada ketentuan pasal 131 Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2008 tentang perubahan ketiga Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Sementara, pada pasal 131 ayat (2) PP 49 Tahun 2008 disebutkan, apabila terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) yang sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan, kepala daerah mengusulkan dua orang calon wakil kepala daerah untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan.
Setelah melewati proses politik yang cukup alot, akhirnya pemilihan pemilihan Wakil Wako Palembang bisa digelar 3 Juni 2016. Jadi, 9 bulan setelah kursi wakil wako kosong.
Contoh lain di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo. Kekosongan kursi wakil bupati terjadi selama 268 hari alias 9 bulan juga. Yakni baru dilantik wabup Bonbol pada 3 Februari 2014.
Penelusuran koran ini, lamanya proses pemilihan wakil kepala daerah yang dilakukan DPRD di Palembang dan Bonbol, disebabkan tiga hal. Pertama, alotnya penetapan nama calon oleh koalisi partai pengusung.
Kedua, ketidakjelasan aturan pemilihan terutama soal batas waktu pemilihan. Ketiga, kepala daerah yang menjabat perlu waktu untuk mengusulkan dua nama calon yang akan dipilih DPRD. (sam)