Jasa Raharja Santuni Korban Tertimpa Truk di Bilah Hilir

LABUHANBATU – PT Jasa Raharja Rantauprapat mengklaim akan menanggung asuransi seluruh korban kecelakaan lalu lintas tragis yang terjadi di Jalan Umum Simpang Cisadane, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 07.10 WIB. Ketika itu sebuah truk Mitsubishi Colt Diesel bermuatan kelapa sawit mengalami pecah ban, oleng, lalu terguling hingga menimpa tiga pelajar SMP yang sedang berjalan kaki. Akibatnya, seorang pelajar meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka-luka.

“Jumlah seluruh korban sebanyak 3 orang. Satu meninggal dunia dan dua lainnya dalam perawatan medis,” ungkap Kepala PT Jasa Raharja Labuhanbatu, Septian Jonatan Siregar, Rabu (15/7/2026) di Rantauprapat.

Septian menjelaskan para korban diproteksi dengan Undang Undang nomor 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Dan, sesuai PMK No.16/PMK.10/2017.

“Jasa Raharja menjamin biaya perawatan korban kecelakaan maksimal Rp20 juta. Dan untuk korban meninggal dunia Jasa Raharja menyerahkan santunan Rp50 juta kepada ahli waris korban,” paparnya.

Santunan itu, tambahnya bersumber dari pembayaran pajak kendaraan di saat membayar pajak ada sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/198/VII/2026/SPKT Sat Lantas/Polres Labuhanbatu/Polda Sumut, truk Mitsubishi Colt Diesel BK/BM 9949 PO dikemudikan oleh Dimas Sandi Syahputra (19), warga Dusun Sei Sitorus, Desa Sei Jawijawi, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Saat kejadian, pengemudi diketahui tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kapolres Labuhanbatu melalui Kasat Lantas Polres Labuhanbatu Iptu Muhammad Rizal menjelaskan, truk bermuatan sawit itu melaju dari arah Tanjung Sarangelang menuju Rantauprapat. Setibanya di lokasi kejadian, ban depan sebelah kanan truk diduga pecah sehingga kendaraan kehilangan kendali, oleng ke kanan dan akhirnya terguling.

“Muatan buah sawit yang dibawa truk kemudian menimpa tiga pelajar SMP yang sedang berjalan kaki di bahu jalan,” demikian dijelaskan dalam laporan Satlantas Polres Labuhanbatu.

Korban meninggal dunia diketahui bernama Lamtio Sari Gultom (14), pelajar asal Perumahan Afdeling II PT Cisadane, Desa Sei Tampang. Korban mengalami luka memar di bagian dada serta luka lecet di wajah dan dinyatakan meninggal dunia di Puskesmas Negeri Lama.

Sementara dua korban lainnya, yakni Crisel Parhusip (14) mengalami patah tertutup pada lengan kanan, dan Jesika Sirait (13) mengalami luka lecet di dahi, lutut kanan serta memar pada bahu kanan.

Keduanya menjalani perawatan di Puskesmas Negeri Lama.

Polisi memperkirakan kerugian material akibat kecelakaan tersebut mencapai sekitar Rp2 juta.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan awal, Satlantas Polres Labuhanbatu menduga kecelakaan dipicu oleh kelalaian pengemudi, kondisi ban kendaraan yang tidak layak pakai, serta muatan yang diduga melebihi kapasitas sehingga menyebabkan ban depan kanan pecah dan truk kehilangan kendali.

Petugas telah mendatangi lokasi kejadian, mengamankan barang bukti berupa satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel beserta STNK kendaraan, meminta keterangan saksi-saksi, membuat sketsa lokasi kejadian, dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Polres Labuhanbatu menyatakan akan melanjutkan proses penyidikan, memeriksa para saksi, menggelar perkara, serta melengkapi berkas perkara untuk mengungkap penyebab pasti kecelakaan tersebut. (fdh/azw)

LABUHANBATU – PT Jasa Raharja Rantauprapat mengklaim akan menanggung asuransi seluruh korban kecelakaan lalu lintas tragis yang terjadi di Jalan Umum Simpang Cisadane, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 07.10 WIB. Ketika itu sebuah truk Mitsubishi Colt Diesel bermuatan kelapa sawit mengalami pecah ban, oleng, lalu terguling hingga menimpa tiga pelajar SMP yang sedang berjalan kaki. Akibatnya, seorang pelajar meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka-luka.

“Jumlah seluruh korban sebanyak 3 orang. Satu meninggal dunia dan dua lainnya dalam perawatan medis,” ungkap Kepala PT Jasa Raharja Labuhanbatu, Septian Jonatan Siregar, Rabu (15/7/2026) di Rantauprapat.

Septian menjelaskan para korban diproteksi dengan Undang Undang nomor 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Dan, sesuai PMK No.16/PMK.10/2017.

“Jasa Raharja menjamin biaya perawatan korban kecelakaan maksimal Rp20 juta. Dan untuk korban meninggal dunia Jasa Raharja menyerahkan santunan Rp50 juta kepada ahli waris korban,” paparnya.

Santunan itu, tambahnya bersumber dari pembayaran pajak kendaraan di saat membayar pajak ada sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/198/VII/2026/SPKT Sat Lantas/Polres Labuhanbatu/Polda Sumut, truk Mitsubishi Colt Diesel BK/BM 9949 PO dikemudikan oleh Dimas Sandi Syahputra (19), warga Dusun Sei Sitorus, Desa Sei Jawijawi, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Saat kejadian, pengemudi diketahui tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kapolres Labuhanbatu melalui Kasat Lantas Polres Labuhanbatu Iptu Muhammad Rizal menjelaskan, truk bermuatan sawit itu melaju dari arah Tanjung Sarangelang menuju Rantauprapat. Setibanya di lokasi kejadian, ban depan sebelah kanan truk diduga pecah sehingga kendaraan kehilangan kendali, oleng ke kanan dan akhirnya terguling.

“Muatan buah sawit yang dibawa truk kemudian menimpa tiga pelajar SMP yang sedang berjalan kaki di bahu jalan,” demikian dijelaskan dalam laporan Satlantas Polres Labuhanbatu.

Korban meninggal dunia diketahui bernama Lamtio Sari Gultom (14), pelajar asal Perumahan Afdeling II PT Cisadane, Desa Sei Tampang. Korban mengalami luka memar di bagian dada serta luka lecet di wajah dan dinyatakan meninggal dunia di Puskesmas Negeri Lama.

Sementara dua korban lainnya, yakni Crisel Parhusip (14) mengalami patah tertutup pada lengan kanan, dan Jesika Sirait (13) mengalami luka lecet di dahi, lutut kanan serta memar pada bahu kanan.

Keduanya menjalani perawatan di Puskesmas Negeri Lama.

Polisi memperkirakan kerugian material akibat kecelakaan tersebut mencapai sekitar Rp2 juta.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan awal, Satlantas Polres Labuhanbatu menduga kecelakaan dipicu oleh kelalaian pengemudi, kondisi ban kendaraan yang tidak layak pakai, serta muatan yang diduga melebihi kapasitas sehingga menyebabkan ban depan kanan pecah dan truk kehilangan kendali.

Petugas telah mendatangi lokasi kejadian, mengamankan barang bukti berupa satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel beserta STNK kendaraan, meminta keterangan saksi-saksi, membuat sketsa lokasi kejadian, dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Polres Labuhanbatu menyatakan akan melanjutkan proses penyidikan, memeriksa para saksi, menggelar perkara, serta melengkapi berkas perkara untuk mengungkap penyebab pasti kecelakaan tersebut. (fdh/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru