27.8 C
Medan
Friday, May 24, 2024

Bupati Tobasa Belum Ditahan, Anak Rantau Gugat Kapolri

FOTO: AMINOER RASYID/SUMUT POS Bupati Toba Samosir (Tobasa) Pandapotan Kasmin Simanjuntak bersaksi di hadapan hakim majelis pada sidang kasus korupsi pelepasan lahan untuk pembangunan sarana dan prasarana (basecamp) dan access road Pemabngkit Listrik Tenaga Air (PLTA) asahan III, di Pengadilan Negeri Jalan Kejaksaan Medan, Selasa (17/6).
FOTO: AMINOER RASYID/SUMUT POS
Bupati Toba Samosir (Tobasa) Pandapotan Kasmin Simanjuntak bersaksi pada sidang kasus korupsi pelepasan lahan untuk pembangunan sarana dan prasarana (basecamp) dan access road PLTA Asahan III, di Pengadilan Negeri Jalan Kejaksaan Medan, Selasa (17/6).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kasus berlarut-larutnya penanganan dugaan korupsi pengadaan lahan proyek PLTA Asahan III dengan tersangka Bupati Toba Samosir (Tobasa) Pandapotan Kasmin Simanjuntak, rupanya dibawa ke ranah hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Senin (15/9), sedianya PN Jakarta Selatan menggelar sidang perdana permohonan pra-peradilan Aliansi Anak Rantau Toba Samosir terhadap Kapolri, Ketua KPK, Ketua DPR RI, Presiden RI, dan Ketua Umum Partai Demokrat.

Hanya saja, karena seluruh termohon tidak hadir, maka Ketua majelis hakim PN Jakarta Selatan, Marisi Siregar, SH, MH menyatakan sidang ditunda dan rencananya baru akan disidangkan pada 6 Oktober mendatang. Panitera Pengganti PN Jakarta Selatan, Jul Rizal SH,MH menjelaskan, sebenarnya pihaknya sudah memanggil para termohon untuk menghadiri sidang. “Seluruh undangan termohon telah kami sampaikan, harusnya para termohon bisa hadir. Untuk itu kami akan lakukan pemanggilan ulang,” ujar Jul Rizal singkat kepada wartawan yang biasa meliput di PN Jaksel.

Aliansi Anak Rantau Toba Samosir merupakan gabungan tujuh lembaga swadaya masyarakat yakni LSM Pendoa Indonesia, PLN Watch, Lembaga Konsumen Kelistrikan Indonesia (LKKI), LSM Martabat, Jaringan Anti Korupsi Keuangan Negara (JAKKN), LSM Karya Indonesia, dan LSM Karya Nusantara. Mereka mengajukan gugatan pra-peradilan lantaran menilai, dengan berlarut-larutnya penanganan kasus tersebut di Polda Sumut, mengindikasikan tidak adanya keseriusan pemerintahan SBY dalam memberantas korupsi.

Juga kapasitas SBY sebagai pimpinan tertinggi di Partai Demokrat. Pasalnya, sudah ada Pakta Integritas di Demokrat bahwa kader yang berstatus tersangka, maka akan diberhentikan dari jabatan di partai. Namun, Kasmin masih memimpin Demokrat Tobasa. “Lambannya penanganan para penyidik di Unit III Tipikor Polda Sumut terhadap tersangka Pandapotan Kasmin Simanjuntak dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan proyek PLTA Asahan III telah menimbulkan berbagai kebingungan, ketidakmengertian, bahkan prasangka di masyarakat,” ujar Koordinator Aliansi Anak Rantau Toba Samosir yang juga Ketua Umum LSM Pendoa Indonesia, Ungkap Marpaung kepada wartawan.

Dia mengatakan, dalam berbagai kesempatan Presiden SBY bicara mengenai komitmennya memberantas korupsi. Bahkan, lanjutnya, saat Pidato Kenegaraan di Senayan 15 Agustus 2014, SBY menegaskan tidak ada yang kebal hukum di negeri ini, dan tidak ada tebang pilih kepada mereka yang melakukan tindak pidana korupsi, tanpa sedikitpun melihat apa jabatannya, apa partai politiknya, dan siapa koneksinya. “Namun, fakta yang terjadi dalam penanganan perkara tersangka Bupati Tobasa justru berbanding terbalik dengan komitmen Presiden SBY tersebut. Apakah karena Bupati Pandapotan Kasmin Simanjuntak merupakan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Tobasa?” ujar Ungkap dengan nada heran.

Pihak Polda Sumut berdalih menunggu keluarnya izin penahanan tersangka Kasmin Simanjuntak dari presiden. Padahal, sesuai peraturan perundang-undangan, jika sudah melewati batas waktu 30 hari izin belum juga keluar, langkah penahanan sudah bisa dilakukan. Namun, kata dia, Polda Sumut masih mengulur-ulur penanganan kasus tersebut. “Jangankan melimpahkan berkas perkaranya ke kejaksaan, menangkap tersangka Pandapotan Kasmin Simanjuntak pun mereka tidak mampu,” tegasnya. (sam/deo)

FOTO: AMINOER RASYID/SUMUT POS Bupati Toba Samosir (Tobasa) Pandapotan Kasmin Simanjuntak bersaksi di hadapan hakim majelis pada sidang kasus korupsi pelepasan lahan untuk pembangunan sarana dan prasarana (basecamp) dan access road Pemabngkit Listrik Tenaga Air (PLTA) asahan III, di Pengadilan Negeri Jalan Kejaksaan Medan, Selasa (17/6).
FOTO: AMINOER RASYID/SUMUT POS
Bupati Toba Samosir (Tobasa) Pandapotan Kasmin Simanjuntak bersaksi pada sidang kasus korupsi pelepasan lahan untuk pembangunan sarana dan prasarana (basecamp) dan access road PLTA Asahan III, di Pengadilan Negeri Jalan Kejaksaan Medan, Selasa (17/6).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kasus berlarut-larutnya penanganan dugaan korupsi pengadaan lahan proyek PLTA Asahan III dengan tersangka Bupati Toba Samosir (Tobasa) Pandapotan Kasmin Simanjuntak, rupanya dibawa ke ranah hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Senin (15/9), sedianya PN Jakarta Selatan menggelar sidang perdana permohonan pra-peradilan Aliansi Anak Rantau Toba Samosir terhadap Kapolri, Ketua KPK, Ketua DPR RI, Presiden RI, dan Ketua Umum Partai Demokrat.

Hanya saja, karena seluruh termohon tidak hadir, maka Ketua majelis hakim PN Jakarta Selatan, Marisi Siregar, SH, MH menyatakan sidang ditunda dan rencananya baru akan disidangkan pada 6 Oktober mendatang. Panitera Pengganti PN Jakarta Selatan, Jul Rizal SH,MH menjelaskan, sebenarnya pihaknya sudah memanggil para termohon untuk menghadiri sidang. “Seluruh undangan termohon telah kami sampaikan, harusnya para termohon bisa hadir. Untuk itu kami akan lakukan pemanggilan ulang,” ujar Jul Rizal singkat kepada wartawan yang biasa meliput di PN Jaksel.

Aliansi Anak Rantau Toba Samosir merupakan gabungan tujuh lembaga swadaya masyarakat yakni LSM Pendoa Indonesia, PLN Watch, Lembaga Konsumen Kelistrikan Indonesia (LKKI), LSM Martabat, Jaringan Anti Korupsi Keuangan Negara (JAKKN), LSM Karya Indonesia, dan LSM Karya Nusantara. Mereka mengajukan gugatan pra-peradilan lantaran menilai, dengan berlarut-larutnya penanganan kasus tersebut di Polda Sumut, mengindikasikan tidak adanya keseriusan pemerintahan SBY dalam memberantas korupsi.

Juga kapasitas SBY sebagai pimpinan tertinggi di Partai Demokrat. Pasalnya, sudah ada Pakta Integritas di Demokrat bahwa kader yang berstatus tersangka, maka akan diberhentikan dari jabatan di partai. Namun, Kasmin masih memimpin Demokrat Tobasa. “Lambannya penanganan para penyidik di Unit III Tipikor Polda Sumut terhadap tersangka Pandapotan Kasmin Simanjuntak dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan proyek PLTA Asahan III telah menimbulkan berbagai kebingungan, ketidakmengertian, bahkan prasangka di masyarakat,” ujar Koordinator Aliansi Anak Rantau Toba Samosir yang juga Ketua Umum LSM Pendoa Indonesia, Ungkap Marpaung kepada wartawan.

Dia mengatakan, dalam berbagai kesempatan Presiden SBY bicara mengenai komitmennya memberantas korupsi. Bahkan, lanjutnya, saat Pidato Kenegaraan di Senayan 15 Agustus 2014, SBY menegaskan tidak ada yang kebal hukum di negeri ini, dan tidak ada tebang pilih kepada mereka yang melakukan tindak pidana korupsi, tanpa sedikitpun melihat apa jabatannya, apa partai politiknya, dan siapa koneksinya. “Namun, fakta yang terjadi dalam penanganan perkara tersangka Bupati Tobasa justru berbanding terbalik dengan komitmen Presiden SBY tersebut. Apakah karena Bupati Pandapotan Kasmin Simanjuntak merupakan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Tobasa?” ujar Ungkap dengan nada heran.

Pihak Polda Sumut berdalih menunggu keluarnya izin penahanan tersangka Kasmin Simanjuntak dari presiden. Padahal, sesuai peraturan perundang-undangan, jika sudah melewati batas waktu 30 hari izin belum juga keluar, langkah penahanan sudah bisa dilakukan. Namun, kata dia, Polda Sumut masih mengulur-ulur penanganan kasus tersebut. “Jangankan melimpahkan berkas perkaranya ke kejaksaan, menangkap tersangka Pandapotan Kasmin Simanjuntak pun mereka tidak mampu,” tegasnya. (sam/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/