25.6 C
Medan
Friday, May 10, 2024

Mandegnya Kasus Korupsi Sibolga Indikasi Kejatisu Lemah

Effendi Syahputra
Effendi Syahputra

SUMUTPOS.CO- Berlarut-larutnya penyelesaian kasus pengadaan lahan rusunawa di sibolga yang ditengarai melibatkan nama mantan Walikota Sibolga Syarfi Hutauruk semakin menunjukan ketidak mampuan Kejaksaan dalam hal ini Kejatisu dalam menyelesaikan kasus-kasus korupsi besar di Sumatera Utara.

Kasus mark-up pengadaan lahan rusunawa sibolga sendiri adalah satu dari beberapa kasus yang diduga melibatkan orang nomor satu di sibolga tersebut, dalam kasus ini kejatisu telah menetapkan dua tersangka dan kasus ini telah mandeg dan tidak ada kejelasan lanjutan kapan bergulir maupun apa langkah selanjutnya dari pihak kejatisu.

Menanggapi hal ini, Praktisi Hukum dan Pegiat Anti Korupsi Masyarakat Sumatera Utara Effendi Syahputra menanggapi bahwa Kejaksaan harus fokus untuk segera menuntaskan kasus yang membuat kerugian negara miliaran rupiah tersebut.

“kalau saya liat kasus korupsi rusunawa sibolga ini, Kejatisu tersandera kepentingan politis, kita tahulah kedekatan wako sibolga ini dengan Partai tertentu yang diduga “menguasai” Kejaksaan agung, ini tentu sangat buruk dalam proses Penegakan tindak pidana korupsi sumut umumnya dan sibolga khususnya yang sedang mendapat cobaan luar biasa dasyatnya tahun ini dalam hal kasus korupsi” papar Effendi.

Masih menurut Effendi “saya pikir kalau kejatisu mau profesional melakukan penyidikan bahkan penuntutan kasus ini tidak lah sulit, dan mungkin sudah P21, korupsinya sudah kentara sekali, mark up atas harga tanah, juga penjual dan pembeli lahan sudah diatur, diset-up oleh para aktor intelektualnya. Kasus ini menjadi mudah apalagi sudah ada penetapan tersangka, namun kenapa tersangka justru di “ambangin” tidak disentuh untuk pengembangan penyidikan, didiamkan saja sehingga kasus ini diharapkan akan mengambang dan lambat laun diharapkan dingin dan menghilang”

Lebih lanjut Effendi mengingatkan bahwa Kejaksaan jangan kembali merusak citra nya sebagai lembaga penegak hukum yang dinilai korup oleh masyarakat dengan melakukan pola-pola politisasi seperti pada kasus walikota ini, kejatisu harus tegas, harus berani menetapkan kalau memang walikota sibolga ini ternyata memang telah memenuhi unsur untuk ditersangkakan.

“kalau kejatisu tidak membereskan segera maka ini berkemungkinan menyesatkan masyarakat sibolga yang berpotensi dipimpin oleh walikota yang bermental korup, mengingat di pilwako yang bersangkutan akan maju kembali, sehingga sebelumnya mesti di clearkan dulu keterlibatan atau tidak nya” tutup Effendi yang juga merupakan tokoh muda sumut tersebut.(*)

Effendi Syahputra
Effendi Syahputra

SUMUTPOS.CO- Berlarut-larutnya penyelesaian kasus pengadaan lahan rusunawa di sibolga yang ditengarai melibatkan nama mantan Walikota Sibolga Syarfi Hutauruk semakin menunjukan ketidak mampuan Kejaksaan dalam hal ini Kejatisu dalam menyelesaikan kasus-kasus korupsi besar di Sumatera Utara.

Kasus mark-up pengadaan lahan rusunawa sibolga sendiri adalah satu dari beberapa kasus yang diduga melibatkan orang nomor satu di sibolga tersebut, dalam kasus ini kejatisu telah menetapkan dua tersangka dan kasus ini telah mandeg dan tidak ada kejelasan lanjutan kapan bergulir maupun apa langkah selanjutnya dari pihak kejatisu.

Menanggapi hal ini, Praktisi Hukum dan Pegiat Anti Korupsi Masyarakat Sumatera Utara Effendi Syahputra menanggapi bahwa Kejaksaan harus fokus untuk segera menuntaskan kasus yang membuat kerugian negara miliaran rupiah tersebut.

“kalau saya liat kasus korupsi rusunawa sibolga ini, Kejatisu tersandera kepentingan politis, kita tahulah kedekatan wako sibolga ini dengan Partai tertentu yang diduga “menguasai” Kejaksaan agung, ini tentu sangat buruk dalam proses Penegakan tindak pidana korupsi sumut umumnya dan sibolga khususnya yang sedang mendapat cobaan luar biasa dasyatnya tahun ini dalam hal kasus korupsi” papar Effendi.

Masih menurut Effendi “saya pikir kalau kejatisu mau profesional melakukan penyidikan bahkan penuntutan kasus ini tidak lah sulit, dan mungkin sudah P21, korupsinya sudah kentara sekali, mark up atas harga tanah, juga penjual dan pembeli lahan sudah diatur, diset-up oleh para aktor intelektualnya. Kasus ini menjadi mudah apalagi sudah ada penetapan tersangka, namun kenapa tersangka justru di “ambangin” tidak disentuh untuk pengembangan penyidikan, didiamkan saja sehingga kasus ini diharapkan akan mengambang dan lambat laun diharapkan dingin dan menghilang”

Lebih lanjut Effendi mengingatkan bahwa Kejaksaan jangan kembali merusak citra nya sebagai lembaga penegak hukum yang dinilai korup oleh masyarakat dengan melakukan pola-pola politisasi seperti pada kasus walikota ini, kejatisu harus tegas, harus berani menetapkan kalau memang walikota sibolga ini ternyata memang telah memenuhi unsur untuk ditersangkakan.

“kalau kejatisu tidak membereskan segera maka ini berkemungkinan menyesatkan masyarakat sibolga yang berpotensi dipimpin oleh walikota yang bermental korup, mengingat di pilwako yang bersangkutan akan maju kembali, sehingga sebelumnya mesti di clearkan dulu keterlibatan atau tidak nya” tutup Effendi yang juga merupakan tokoh muda sumut tersebut.(*)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/