MEDAN, SUMUTPOS.CO -Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut ancam jemput paksa tersangka Edit Siburian. Edit adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kasus dugaan korupsi dana sosialisasi peningkatakan aparatur Pemerintahan Desa di Bapemas Pemprov Sumut tahun anggaran (TA) 2015 senilai Rp40,8 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian SH menilai Edit Siburian tidak kooperatif dalam proses hukum yang tengah dijalaninya. Sebab, sebelum pekan lalu, Edit Siburian mangkir dari pemanggilan sebagai tersangka.
“Sudah pemanggilan kedua ini. Kalau tidak hadir, baru kita lakukan upayakan pejemputan paksa,” sebut Sumanggar kepada Sumut Pos, Rabu (15/11) siang.
Kapan akan dilakukan pejemputan paksa? Sumanggar mengatakan secepatnya. Namun, pihak Kejati Sumut terlebih dahulu melihat niat baik dan kooperatif Edit Siburian dalam kasus korupsi.
“Sikap kita ini, untuk melakukan pemanggilan sebagai tersangka kepada dia (Edit Siburian,red). Kita lihat niat baik dari dia dulu saat ini,” jelas Sumanggar.
Sementara, Kejati Sumut sudah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Badan Bapemas Pemprov Sumut, Amran Uthe pada kasus korupsi ini. “Amran Uthe menjalani pemeriksaan dilakukan tim penyidik kita, Kamis (9/11) kemarin,” sebut Sumanggar.
Dalam pemeriksaan ini, Amran Uthe masih dalam kapasitas sebagai saksi. Sumanggar menjelaskan, pemeriksaan mantan orang nomor satu di Bapemas Pemprov Sumut untuk mendalami kasus korupsi yang sudah menetapkan tersangka.
“Amran Uthe diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Edit Suburian,” tutur Sumanggar.
Apakah Amran Uthe sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), diduga kuat terlibat dalam mega kasus korupsi ini? Sumanggar mengaku, masih menunggu hasil penyidikan dilakukan Pidsus Kejati Sumut.
“Belum mengarah (tersangka). Kalau ada potensi (tersangka), kembali lagi kepada penyidik lah,” kata Sumanggar.
Sebelumnya, Kejati Sumut sudah menetapkan 4 orang tersangka. Seluruh tersangka dari Event Organizer (EO) dan merupakan rekanan dalam kasus korupsi ini.
Satu diantaranya meninggal dunia, akibat serang jatung. Ketiganya, sudah ditahan di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan, pada Juli 2017 lalu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (2), (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.(gus/ala)