Sementara saksi Effendi Pohan dalam sidang itu menyebut, ada pemberian uang dari Gatot kepada Musa Rajek Shah atau Ijek, tokoh pemuda di Sumut senilai Rp5 miliar. Uang itu diberikan tiga tahap. Tahap pertama Rp1,7 miliar. Ia memberikan uang tersebut ditemani Ahmad Fuad Lubis.
“Untuk tahap kedua dan ketiga saya lupa jumlahnya majelis. Yang pasti total ketiga tahap Rp5 miliar. Tahap kedua dan ketiga saya ngasihnya sendiri,” ujarnya.
Namun uang senilai Rp5 miliar itu, menurut Effendi adalah utang Gatot Pujo Nugroho. “Setahu saya Pak Gatot ada pinjam uang Pak Ijek Rp5 miliar. Makanya dikembalikan. Hanya saja saya tidak tahu uang itu dipinjam untuk apa,” sebutnya kepada hakim.
Terakhir Kadis Perhubungan, Anthony mengatakan jika pihaknya pernah diminta Kepala Biro Keuangan Baharuddin Siagian untuk memberikan uang partisipasi. “Kita ada terima dana dari APBD sekitar Rp13 miliar lebih, dan diminta untuk menyerahkan lima persen dari dana itu. Tapi yang kita kasih hanya Rp300 juta,” ucapnya.
Uang Rp300 juta itu ia peroleh dengan cara meminta dari rekanan (pihak ketiga). “Saat saya telepon Pak Sekda, Nurdin Lubis, ia (Nurdin Lubis) bilang mohon dibantu ya dinda uang tersebut. Makanya kita kasih uang itu. Saya tidak tanya untuk apa uang itu. Hanya saja, katanya uang itu atas perintah pimpinan. Saya tahunya dari media jika uang itu untuk pengesahan APBD 2014,” ucapnya. (mag-1/ije)