MEDAN, SUMUTPOS.CO -Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) tengah mendalami keterlibatan sejumlah Event Organizer (EO) ternama di Kota Medan, yang diduga terlibat pada kasus korupsi Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Provensi Sumatera Utara (Provsu) senilai Rp40,8 miliar.
“Ada sejumlah direktur perusahaan atau pemilik EO, yang dimintai keterangan dalam kasus ini,” sebut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian melalui Kasubsi Humas Penkum Kejati Sumut Yosgernold Tariga kepada Sumut Pos di Kantor Kejati Sumut, Senin, (16/1) siang.
Yosgernold Tarigan menjelaskan meminta keterangan untuk mengetahui secera terbuka kasus korupsi ini, sembari dilakukan pemberkasan.
“Karena, acara sosialisasi Bapemas ini menggunakan EO dan dilaksanakan di Hotel. Makanya, kita mau lihat bagaimana acara sosialisasi itu dilaksanakan,” katanya.
Dengan itu, tidak tutup kemungkinan ada sejumlah Direktur perusahaan EO di Medan ini, akan juga ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hal itu kembali dari hasil proses penyidikan yang dilakukan penyidik Kejati Sumut.
“Nanti lah, EO mana aja yang mana kita periksa. Masih dalam penyidikan kita semua ini,” tutur Yosgernold Tarigan. Namun, dia enggan menyebutkan berapa jumlah perusahaan EO yang dimintai keterangan oleh pihak Kejati Sumut.
Untuk diketahui, dugaan korupsi tersebut, pada sosialisasi peningkatan kapasitas aparatur Pemerintah Desa di Sumatera Utara pada tahun 2015, yang dilakukan Bapemas Prov Sumut.
Dana sosialisasi kapasitas aparatur Pemerintah Desa di Sumatera Utara, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2015, senilai Rp 40,8 miliar. Kini, laporan kegiatan tersebut, diduga adanya indikasi korupsi dan melawan hukum.
Untuk saat ini, Sprindik itu, berstatus Sprindik umum tanpa ada nama tersangka di dalam sprindik tersebut. Selain itu, Penyidik juga sudah melakukan penghitungan kerugian negara (PKN) bekerjasama dengan akuntan publik yang ditunjuk oleh penyidik Kejati Sumut. (gus/ila)