MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Kejati Sumut tengah membidik keterlibatan sejumlah pejabat di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Dairi atas kasus dugaan korupsi proyek pengadaan komputer di sejumlah sekolah di daerah tersebut, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp2 miliar tahun anggara (TA) 2011.
“KPA (Kuasa Pengguna Anggara), PKK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan penyelenggara yang lain dari Disdik Dairi akan kita panggil dimintai keterangan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, saat dikonfirmasi Sumut Pos, Kamis (16/2) siang.
Pada proses penyidikan kasus ini ada yang ganjil. Soalnya, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut masih menetapkan tersangka dan menahan dari pihak swasta atau pihak rekanan dalam kasus ini. Namun, pihak penyelenggara dari Disdik Dairi hingga saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka.
Disinggung hal tersebut, Sumanggar mengatakan bahwa penyidikan kasus ini akan segera menetapkan tersangka dari pihak penyelenggara di Disdik Dairi. “Sudah pasti 100 persen mereka (tersangka) lah dari Disdik Dairi,” tegas mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.
Sebelumnya, Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dalam kasus ini, Selasa (14/2) kemarin. Ketiga tersangka itu adalah, Melanton Purba sebagai Direktur CV. Langit Biru, Holman Siringoringo selaku Direktur CV. Ruthani Mandiri dan Arifin Lumban Gaol selaku Wakil Direktur CV. Keke Lestari. Ketiganya ditahan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.
Setelah dilakukan penahanan, penyidik Kejati Sumut tengah melakukan pemberkasan terhadap tingga tersangka untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan untuk diadili. “Tengah dilakukan pemberkasan secara BAP (Berita Acara Perkara),” jelasnya.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Kejati Sumut tengah membidik keterlibatan sejumlah pejabat di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Dairi atas kasus dugaan korupsi proyek pengadaan komputer di sejumlah sekolah di daerah tersebut, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp2 miliar tahun anggara (TA) 2011.
“KPA (Kuasa Pengguna Anggara), PKK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan penyelenggara yang lain dari Disdik Dairi akan kita panggil dimintai keterangan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, saat dikonfirmasi Sumut Pos, Kamis (16/2) siang.
Pada proses penyidikan kasus ini ada yang ganjil. Soalnya, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut masih menetapkan tersangka dan menahan dari pihak swasta atau pihak rekanan dalam kasus ini. Namun, pihak penyelenggara dari Disdik Dairi hingga saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka.
Disinggung hal tersebut, Sumanggar mengatakan bahwa penyidikan kasus ini akan segera menetapkan tersangka dari pihak penyelenggara di Disdik Dairi. “Sudah pasti 100 persen mereka (tersangka) lah dari Disdik Dairi,” tegas mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.
Sebelumnya, Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dalam kasus ini, Selasa (14/2) kemarin. Ketiga tersangka itu adalah, Melanton Purba sebagai Direktur CV. Langit Biru, Holman Siringoringo selaku Direktur CV. Ruthani Mandiri dan Arifin Lumban Gaol selaku Wakil Direktur CV. Keke Lestari. Ketiganya ditahan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.
Setelah dilakukan penahanan, penyidik Kejati Sumut tengah melakukan pemberkasan terhadap tingga tersangka untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan untuk diadili. “Tengah dilakukan pemberkasan secara BAP (Berita Acara Perkara),” jelasnya.