27.8 C
Medan
Friday, May 24, 2024

Sedih…Korban Tembak di Razia Berdarah Meninggal Dunia

Polisi menembak-ilustrasi.

PALEMBANG, SUMUTPOS.CO – Korban tembak razia berdarah Indriyani (35) akhirnya menutup usia di Rumah Sakit Muhammad Hosein, Palembang pada Senin (24/4) pukul 05.00.

Indriyani tewas setelah mengalami kondisi kritis selama satu pekan.

Kapolda Sumatera Selatan Irjen Agung Budi Maryoto membenarkan hal tersebut.

“Tadi pagi sekitar jam 05.00. Saya dapat info dan langsung datang ke RS. Saya juga memberangkatkan jenazah,” kata Agung saat dikonfirmas JPNN.com.

Dia menambahkan, saat ini jenazah sedang dalam proses pemakaman di Kecamatan Blitar, Bengkulu.

Jenazah pun sudah diambil alih oleh pihak keluarga.

Mengenai luka tembak yang dialami korban, kata Agung, berada di punggung. Agung mengatakan bahwa korban menerima satu luka tembak.

“Luka tembak di bagian punggung belakang,” kata dia.

Saat disinggung apakah meninggalnya korban kedua Indriyani akan memberatkan pidana Brigadir T, Agung tidak menjawabnya.

Namun, pastinya Brigadir T tetap dijerat dengan Pasal 359 KUHP junto 360 KUHP tentang Kelalaian yang Mengakibatkan Orang Meninggal Dunia. (Mg4/jpnn)

Polisi menembak-ilustrasi.

PALEMBANG, SUMUTPOS.CO – Korban tembak razia berdarah Indriyani (35) akhirnya menutup usia di Rumah Sakit Muhammad Hosein, Palembang pada Senin (24/4) pukul 05.00.

Indriyani tewas setelah mengalami kondisi kritis selama satu pekan.

Kapolda Sumatera Selatan Irjen Agung Budi Maryoto membenarkan hal tersebut.

“Tadi pagi sekitar jam 05.00. Saya dapat info dan langsung datang ke RS. Saya juga memberangkatkan jenazah,” kata Agung saat dikonfirmas JPNN.com.

Dia menambahkan, saat ini jenazah sedang dalam proses pemakaman di Kecamatan Blitar, Bengkulu.

Jenazah pun sudah diambil alih oleh pihak keluarga.

Mengenai luka tembak yang dialami korban, kata Agung, berada di punggung. Agung mengatakan bahwa korban menerima satu luka tembak.

“Luka tembak di bagian punggung belakang,” kata dia.

Saat disinggung apakah meninggalnya korban kedua Indriyani akan memberatkan pidana Brigadir T, Agung tidak menjawabnya.

Namun, pastinya Brigadir T tetap dijerat dengan Pasal 359 KUHP junto 360 KUHP tentang Kelalaian yang Mengakibatkan Orang Meninggal Dunia. (Mg4/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/