27.8 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Evi Istri Gubsu Tak Ditetapkan Tersangka, Tapi…

Foto: Jawa Pos Evi Diana, anggota DPRD Sumut dari Partai Golkar yang juga istri Plt Gubsu, Erry Nuradi.
Foto: Jawa Pos
Evi Diana, anggota DPRD Sumut dari Partai Golkar yang juga istri Gubsu, Erry Nuradi.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – KPK kembali menetapkan tujuh anggota DPRD Sumut sebagai tersangka suap dari mantan Gubernur Gatot Pujo Nugroho. Mereka ialah Muhammad Afan, Budiman Nadapdap, Guntur Manurung, Zulkifli Effendi Siregar, Bustami Parluhutan Siregar serta Zulkifli Husein.

Sebelumnya, sudah menjerat enam tersangka. Yakni, Gatot, Ketua DPRD Sumut Ajib Shah, mantan Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri.

Lalu bagaimana dengan istri Gubernur Sumut Tengku Erry, Evi Diana yang pernah menerima duit suap dari Gatot saat menjadi anggota DPRD Sumut?
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, kemungkinan pengembangan masih akan dilakukan. “Belum ada permintaan informasi atas nama yang bersangkutan, tapi masih mungkin pengembangan selanjutnya,” ujar Yuyuk, Jumat (17/6).

Sebelumnya, Evi pernah menjalani pemeriksaan di KPK. Evi tak membantah pernah menerima duit. Bahkan, Tengku Erry juga membenarkan istrinya pernah menerima duit. Namun, Evi dan Erry mengatakan uang itu sudah dikembalikan kepada negara melalui KPK.

Hanya saja, pengembalian uang tersebut, tidak serta merta menghilangkan tindak pidana. “Pengembalian uang itu berbeda, tidak akan menghilangkan tindak pidana,” tegas Yuyuk Andriati.

Pemberian suap ini terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut tahun 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Sumut tahun 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut tahun 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Provinsi Sumut tahun 2015. (boy/jpnn)

Foto: Jawa Pos Evi Diana, anggota DPRD Sumut dari Partai Golkar yang juga istri Plt Gubsu, Erry Nuradi.
Foto: Jawa Pos
Evi Diana, anggota DPRD Sumut dari Partai Golkar yang juga istri Gubsu, Erry Nuradi.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – KPK kembali menetapkan tujuh anggota DPRD Sumut sebagai tersangka suap dari mantan Gubernur Gatot Pujo Nugroho. Mereka ialah Muhammad Afan, Budiman Nadapdap, Guntur Manurung, Zulkifli Effendi Siregar, Bustami Parluhutan Siregar serta Zulkifli Husein.

Sebelumnya, sudah menjerat enam tersangka. Yakni, Gatot, Ketua DPRD Sumut Ajib Shah, mantan Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri.

Lalu bagaimana dengan istri Gubernur Sumut Tengku Erry, Evi Diana yang pernah menerima duit suap dari Gatot saat menjadi anggota DPRD Sumut?
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, kemungkinan pengembangan masih akan dilakukan. “Belum ada permintaan informasi atas nama yang bersangkutan, tapi masih mungkin pengembangan selanjutnya,” ujar Yuyuk, Jumat (17/6).

Sebelumnya, Evi pernah menjalani pemeriksaan di KPK. Evi tak membantah pernah menerima duit. Bahkan, Tengku Erry juga membenarkan istrinya pernah menerima duit. Namun, Evi dan Erry mengatakan uang itu sudah dikembalikan kepada negara melalui KPK.

Hanya saja, pengembalian uang tersebut, tidak serta merta menghilangkan tindak pidana. “Pengembalian uang itu berbeda, tidak akan menghilangkan tindak pidana,” tegas Yuyuk Andriati.

Pemberian suap ini terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut tahun 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Sumut tahun 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut tahun 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Provinsi Sumut tahun 2015. (boy/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/