26.7 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Pj Bupati Pakpak Bharat Sampaikan 7 Ranperda ke DPRD

NOTA PENGANTAR: Pj Bupati Pakpak Bharat, Dr H Asren Nasution MA membacakan nota pengantar 7 Ranperda pada sidang paripurna DPRD Pakpak Bharat, Selasa (16/6).  Tamba Tinendung/Sumut Pos
NOTA PENGANTAR: Pj Bupati Pakpak Bharat, Dr H Asren Nasution MA membacakan nota pengantar 7 Ranperda pada sidang paripurna DPRD Pakpak Bharat, Selasa (16/6). Tamba Tinendung/Sumut Pos.

PAKPAK BHARAT, SUMUTPOS.CO – Pj Bupati Pakpak Bharat Dr H Asren Nasution MA, membacakan Nota Pengantar Bupati atas 7 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Pakpak Bharat dalam sidang paripurna DPRD Pakpak Bharat, Selasa (16/6).

Adapun ketujuh Ranperda tersebut, (1) Ranperda tentang Kabupaten Layak Anak; (2) Ranperda tentang Tata Kelola Pasar Rakyat dan Pasar Tradisional di Kabupaten Pakpak Bharat; (3) Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 8/2006 Tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Umum; (4) Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah tahun 2019-2025; (5) Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; (6) Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa di Kabupaten Pakpak Bharat; dan (7) Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2/2016 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa.

Secara gamblang dalam nota pengantar ini Pj Bupati menjelaskan tentang dasar hukum, maksud dan tujuan serta hal-hal yang berkaitan dengan perlunya dihadirkan ketujuh Ranperda ini. Dia juga berharap akan masukan dari DPRD untuk penyempurnaan Ranperda dimaksud, sehingga nantinya dapat disetujui menjadi Perda.

Dalam sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua Mansehat Manik, DPRD Pakpak Bharat langsung membentuk 2 panitia khusus untuk membahas ketujuh Ranperda ini agar lebih maksimal. Sidang Paripurna diskors menjelang tengah hari dan akan dilanjutkan pada Sidang Paripurna berikutnya pada tanggal 1 Juli 2020 yang beragendakan Pemandangan Umum DPRD atas Nota Pengantar Bupati. (tam)

NOTA PENGANTAR: Pj Bupati Pakpak Bharat, Dr H Asren Nasution MA membacakan nota pengantar 7 Ranperda pada sidang paripurna DPRD Pakpak Bharat, Selasa (16/6).  Tamba Tinendung/Sumut Pos
NOTA PENGANTAR: Pj Bupati Pakpak Bharat, Dr H Asren Nasution MA membacakan nota pengantar 7 Ranperda pada sidang paripurna DPRD Pakpak Bharat, Selasa (16/6). Tamba Tinendung/Sumut Pos.

PAKPAK BHARAT, SUMUTPOS.CO – Pj Bupati Pakpak Bharat Dr H Asren Nasution MA, membacakan Nota Pengantar Bupati atas 7 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Pakpak Bharat dalam sidang paripurna DPRD Pakpak Bharat, Selasa (16/6).

Adapun ketujuh Ranperda tersebut, (1) Ranperda tentang Kabupaten Layak Anak; (2) Ranperda tentang Tata Kelola Pasar Rakyat dan Pasar Tradisional di Kabupaten Pakpak Bharat; (3) Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 8/2006 Tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Umum; (4) Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah tahun 2019-2025; (5) Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; (6) Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa di Kabupaten Pakpak Bharat; dan (7) Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2/2016 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa.

Secara gamblang dalam nota pengantar ini Pj Bupati menjelaskan tentang dasar hukum, maksud dan tujuan serta hal-hal yang berkaitan dengan perlunya dihadirkan ketujuh Ranperda ini. Dia juga berharap akan masukan dari DPRD untuk penyempurnaan Ranperda dimaksud, sehingga nantinya dapat disetujui menjadi Perda.

Dalam sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua Mansehat Manik, DPRD Pakpak Bharat langsung membentuk 2 panitia khusus untuk membahas ketujuh Ranperda ini agar lebih maksimal. Sidang Paripurna diskors menjelang tengah hari dan akan dilanjutkan pada Sidang Paripurna berikutnya pada tanggal 1 Juli 2020 yang beragendakan Pemandangan Umum DPRD atas Nota Pengantar Bupati. (tam)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/