26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Perusahaan Wajib Daftarkan Karyawan ke BPJS

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Bagi perusahaan yang tidak memberikan fasilitas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (TK) bagi karyawannya dikenai sanksi pidana penjara 8 tahun dan denda Rp1 miliar. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No.85 dan 89.

Demikian kesimpulan dari tatap muka BPJS TK Cabang Binjai yang bertajuk Coffee Morning dengan wartawan di Massa Kok Tong, Kota Binjai, Selasa (16/10) pagi.

“Pentahapan peserta BPJS TK ini wajib karena sudah diatur dalam Perpres Nomor 109,” ujar Kepala Cabang (Kacab) BPJS-TK Binjai TM Sabri Sinar, didampingi PIC Komunikasi dan Kehumasan Farid Nur Iman serta Petugas Pengawas dan Pemeriksa (Wasrik) Adri Hariadi.

Sabri menerangkan, kegiatan tatap muka dilakukan sebagai upaya meningkatkan hubungan silaturahim, dan kemitraan antara BPJS cabang Binjai dengan awak media. Pertemuan ini sekaligus wadah dialog membahas segala isu terkait masalah ketenagakerjaan di Kota Binjai, Kabupaten Langkat, Kecamatan Sunggal dan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang.

“Pada dasarnya, tujuan pertemuan kita hari ini tidak lain untuk meningkatkan hubungan kemitraan dan kerja sama secara berkelanjutan dengan rekan-rekan media masa,” ungkapnya.

Menurut Sabri, terdapat beberapa hal yang melandasi kegiatan tatap muka bersama media masa. Di antaranya, peningkatan kerja sama terkait sosialisasi dan publikasi program serta kegiatan BPJS-TK Cabang Binjai, hingga rencana pelaksanaan workshop BPJS-TK kepada wartawan.

Dia berharap, pertemuan dimanfaatkan sebagai wadah kerja sama dan pertukaran informasi. Terutama dalam mengoptimalkan peran BPJS-TK sebagai lembaga yang mengakomodir hak dan perlindungan para pekerja di daerah. (ted/han)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Bagi perusahaan yang tidak memberikan fasilitas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (TK) bagi karyawannya dikenai sanksi pidana penjara 8 tahun dan denda Rp1 miliar. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No.85 dan 89.

Demikian kesimpulan dari tatap muka BPJS TK Cabang Binjai yang bertajuk Coffee Morning dengan wartawan di Massa Kok Tong, Kota Binjai, Selasa (16/10) pagi.

“Pentahapan peserta BPJS TK ini wajib karena sudah diatur dalam Perpres Nomor 109,” ujar Kepala Cabang (Kacab) BPJS-TK Binjai TM Sabri Sinar, didampingi PIC Komunikasi dan Kehumasan Farid Nur Iman serta Petugas Pengawas dan Pemeriksa (Wasrik) Adri Hariadi.

Sabri menerangkan, kegiatan tatap muka dilakukan sebagai upaya meningkatkan hubungan silaturahim, dan kemitraan antara BPJS cabang Binjai dengan awak media. Pertemuan ini sekaligus wadah dialog membahas segala isu terkait masalah ketenagakerjaan di Kota Binjai, Kabupaten Langkat, Kecamatan Sunggal dan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang.

“Pada dasarnya, tujuan pertemuan kita hari ini tidak lain untuk meningkatkan hubungan kemitraan dan kerja sama secara berkelanjutan dengan rekan-rekan media masa,” ungkapnya.

Menurut Sabri, terdapat beberapa hal yang melandasi kegiatan tatap muka bersama media masa. Di antaranya, peningkatan kerja sama terkait sosialisasi dan publikasi program serta kegiatan BPJS-TK Cabang Binjai, hingga rencana pelaksanaan workshop BPJS-TK kepada wartawan.

Dia berharap, pertemuan dimanfaatkan sebagai wadah kerja sama dan pertukaran informasi. Terutama dalam mengoptimalkan peran BPJS-TK sebagai lembaga yang mengakomodir hak dan perlindungan para pekerja di daerah. (ted/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/