31.8 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Key Garden dan Champion Blue Star Disegel, Pintu Masuk Diskotek Dilas

SUMUTPOS.CO – Tim terpadu dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) bersama Pemkab Deliserdang, akhirnya menyegel Diskotek Key Garden (sebelumnya bernama Sky Garden), yang berada di Dusun Tanjung Pamah, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Senin (17/1) siang.

Pintu masuk tempat hiburan malam (THM) tersebut, pun dilas, baik dari depan maupun belakang. Tujuannya, agar tidak dapat dibongkar. Alasan tim terpadu melakukan penyegelan, lantaran THM ini tak mengantongi izin operasional atau menyalahi aturan.

“Pada hari ini (kemarin, red), kami melakukan penertiban dengan menyegel Diskotek Key Garden, karena tidak memiliki izin operasional. Kegiatan ini juga telah dihadiri oleh pengelola Key Garden,” ungkap Kepala Satpol PP Sumut, Tuahta Saragih, usai melakukan penyegelan pintu masuk.

Ada sejumlah peraturan yang dilanggar Diskotek Key Garden, yakni Peraturan Daerah Kabupaten Deliserdang Nomor 7 Tahun 2015, tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dalam Pasal 30 ayat (1) dan Pasal 59 ayat (1), dan Peraturan Bupati Deliserdang Nomor 1.018 Tahun 2012, tentang Penyelenggara Usaha Kepariwasataan dalam Pasal 3.

Tim terpadu juga menegaskan, agar tidak melakukan dengan sengaja memecahkan, membuang, dan merusak segel tanpa hak. Sebab, hal tersebut dapat dituntut berdasarkan Pasal 232 KUHP. Tuahta pun menegaskan, Diskotek Key Garden dilarang beroperasi hingga izinnya dilengkapi. Meski izin sudah dilengkapi, lanjutnya, pihaknya juga akan mengkaji ulang.

“Setelah ditertibkan, tidak melakukan kegiatan tambahan di sini. Dihentikan sampai persyaratan dipenuhi kepada Pemkab Deliserdang dan Pemprov Sumut,” tuturnya.

“Diskotek tersebut telah melanggar Peraturan Pemerintah Kabupaten Deliserdang, sesuai dengan pasal yang berlaku,” imbuh Penyidik Satpol PP Sumut.

Selain melanggar aturan itu, Diskotek Key Garden juga tak diperbolehkan beroperasi secara diam-diam selama penyegelan masih berlangsung. Jika ketahuan, akan ada hukuman pidana yang dikenakan kepada pengelola diskotek.

Tim terpadu merupakan gabungan dari Polri/TNI, Pemprov Sumut dan Pemkab Deliserdang, melakukan penyegelan di lokasi THM yang berada di perbatasan Kota Binjai.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi mengatakan, penutupan Key Garden karena adanya beberapa laporan tentang aktivitas perjudian yang saat ini ditangani Polda Sumut.

“Lalu beberapa kejadian sebelumnya, ada bukti kuat, THM itu digunakan untuk penyalahgunaan, peredaran narkoba dan prostitusi,” katanya.

Dia juga mengatakan, Polda Sumut dalam hal ini mendukung proses penertiban dan penutupan THM Sky Garden, yang dilakukan oleh Pemprov Sumut dan Pemkab Deliserdang.

Hadi pun menjelaskan, pada Juni 2021 lalu, Polda Sumut bersama Pemkab Deliserdang dan Polrestabes Medan sudah menutup dan menyegel Sky Garden, karena adanya pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Tapi pemilik hiburan membuka paksa usaha dengan diam-diam.

“Hari ini (kemarin, red) tim terpadu resmi menutup Sky Garden. Dan diketahui bangunan juga tidak memiliki izin,” jelasnya.

Sementara itu, Diskotik Champion Blue Star, pun berhasil ditutup atas instruksi Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin. Hal ini, merupakan bukti keseriusan Pemkab Langkat memberantas penyalahgunaan narkoba di Negeri Bertuah.

“Pemkab Langkat akan terus melawan narkoba. Saya tidak pernah takut untuk memberantas narkoba,” tutur Rencana di Stabat, Senin (17/1).

Seperti diketahui, Tim Terpadu Pemprov Sumut bersama Pemkab Langkat, Deliserdang, dan Pemko Binjai, melakukan penyegelan dan penertiban beberapa THM pada 10 Januari 2022 lalu. Adapun 4 lokasi THM yang disegel, yakni Diskotek Sky Garden, Duku Indah, Champion Blue Star, dan Star Fly. Dan kini, Diskotek Champion Blue Star pun berhasil disegel. Diskotek ini berada di kawasan Kecamatan Sei Bingai, yang merupakan wilayah administratif Kabupaten Langkat.

Diskotek ditutup dengan alasan pihak pengelola tidak miliki izin atas bangunan dan opresional diskotek. Serta terindikasi terjadi peredaran narkoba di THM tersebut.

Sebelumnya, Aliansi Mahasiswa Langkat Anti Narkotika (Amanat), menemui Gubernur Sumut Edy Rahmayad di Kota Medan pada 13 Januari lalu. Mereka mengungkapkan, soal gagalnya tim terpadu menutup satu THM di pinggiran Kota Binjai, yang banyak meresahkan masyarakat Langkat-Binjai.

“Pertemuan kami ini, khusus untuk menemui Pak Gubernur, menanyakan apa hal yang menjadi pemicu kenapa tim terpadu, gagal menutup tempat yang sangat meresahkan masyarakat tersebut,” sebut Ketua Amanat, Agung Permana.

Agung menyatakan, masyarakat dan pihaknya ingin diskotek itu ditutup. Dia pun menunggu instruksi selanjutnya dari Gubernur Sumut, terkait penutupan THM itu.

“Jika tidak ada instruksi selanjutnya, bisa saja kami akan melakukan aksi membawa massa yang lebih banyak untuk menuntut ditutupnya THM tersebut,” tegasnya.

“Kalau generasi kami sudah dirusak dengan barang haram tersebut, bagaimana kami kelak mengawal tampuk pemerintahan negeri ini?” kata Agung lagi.

Sementara Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi menegaskan, tak perlu takut untuk menutup tempat maksiat itu.”Kita tidak takut, kalau tim terpadu gagal, kita bersama yang akan ratakan tempat maksiat itu,” tegasnya kepada Amanat, sekaligus mengimbau, sebagai anak Kabupaten Langkat, jangan buat malu dengan membiarkan tempat maksiat bertabur di Negeri Bertuah. (tim/red)

SUMUTPOS.CO – Tim terpadu dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) bersama Pemkab Deliserdang, akhirnya menyegel Diskotek Key Garden (sebelumnya bernama Sky Garden), yang berada di Dusun Tanjung Pamah, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Senin (17/1) siang.

Pintu masuk tempat hiburan malam (THM) tersebut, pun dilas, baik dari depan maupun belakang. Tujuannya, agar tidak dapat dibongkar. Alasan tim terpadu melakukan penyegelan, lantaran THM ini tak mengantongi izin operasional atau menyalahi aturan.

“Pada hari ini (kemarin, red), kami melakukan penertiban dengan menyegel Diskotek Key Garden, karena tidak memiliki izin operasional. Kegiatan ini juga telah dihadiri oleh pengelola Key Garden,” ungkap Kepala Satpol PP Sumut, Tuahta Saragih, usai melakukan penyegelan pintu masuk.

Ada sejumlah peraturan yang dilanggar Diskotek Key Garden, yakni Peraturan Daerah Kabupaten Deliserdang Nomor 7 Tahun 2015, tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dalam Pasal 30 ayat (1) dan Pasal 59 ayat (1), dan Peraturan Bupati Deliserdang Nomor 1.018 Tahun 2012, tentang Penyelenggara Usaha Kepariwasataan dalam Pasal 3.

Tim terpadu juga menegaskan, agar tidak melakukan dengan sengaja memecahkan, membuang, dan merusak segel tanpa hak. Sebab, hal tersebut dapat dituntut berdasarkan Pasal 232 KUHP. Tuahta pun menegaskan, Diskotek Key Garden dilarang beroperasi hingga izinnya dilengkapi. Meski izin sudah dilengkapi, lanjutnya, pihaknya juga akan mengkaji ulang.

“Setelah ditertibkan, tidak melakukan kegiatan tambahan di sini. Dihentikan sampai persyaratan dipenuhi kepada Pemkab Deliserdang dan Pemprov Sumut,” tuturnya.

“Diskotek tersebut telah melanggar Peraturan Pemerintah Kabupaten Deliserdang, sesuai dengan pasal yang berlaku,” imbuh Penyidik Satpol PP Sumut.

Selain melanggar aturan itu, Diskotek Key Garden juga tak diperbolehkan beroperasi secara diam-diam selama penyegelan masih berlangsung. Jika ketahuan, akan ada hukuman pidana yang dikenakan kepada pengelola diskotek.

Tim terpadu merupakan gabungan dari Polri/TNI, Pemprov Sumut dan Pemkab Deliserdang, melakukan penyegelan di lokasi THM yang berada di perbatasan Kota Binjai.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi mengatakan, penutupan Key Garden karena adanya beberapa laporan tentang aktivitas perjudian yang saat ini ditangani Polda Sumut.

“Lalu beberapa kejadian sebelumnya, ada bukti kuat, THM itu digunakan untuk penyalahgunaan, peredaran narkoba dan prostitusi,” katanya.

Dia juga mengatakan, Polda Sumut dalam hal ini mendukung proses penertiban dan penutupan THM Sky Garden, yang dilakukan oleh Pemprov Sumut dan Pemkab Deliserdang.

Hadi pun menjelaskan, pada Juni 2021 lalu, Polda Sumut bersama Pemkab Deliserdang dan Polrestabes Medan sudah menutup dan menyegel Sky Garden, karena adanya pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Tapi pemilik hiburan membuka paksa usaha dengan diam-diam.

“Hari ini (kemarin, red) tim terpadu resmi menutup Sky Garden. Dan diketahui bangunan juga tidak memiliki izin,” jelasnya.

Sementara itu, Diskotik Champion Blue Star, pun berhasil ditutup atas instruksi Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin. Hal ini, merupakan bukti keseriusan Pemkab Langkat memberantas penyalahgunaan narkoba di Negeri Bertuah.

“Pemkab Langkat akan terus melawan narkoba. Saya tidak pernah takut untuk memberantas narkoba,” tutur Rencana di Stabat, Senin (17/1).

Seperti diketahui, Tim Terpadu Pemprov Sumut bersama Pemkab Langkat, Deliserdang, dan Pemko Binjai, melakukan penyegelan dan penertiban beberapa THM pada 10 Januari 2022 lalu. Adapun 4 lokasi THM yang disegel, yakni Diskotek Sky Garden, Duku Indah, Champion Blue Star, dan Star Fly. Dan kini, Diskotek Champion Blue Star pun berhasil disegel. Diskotek ini berada di kawasan Kecamatan Sei Bingai, yang merupakan wilayah administratif Kabupaten Langkat.

Diskotek ditutup dengan alasan pihak pengelola tidak miliki izin atas bangunan dan opresional diskotek. Serta terindikasi terjadi peredaran narkoba di THM tersebut.

Sebelumnya, Aliansi Mahasiswa Langkat Anti Narkotika (Amanat), menemui Gubernur Sumut Edy Rahmayad di Kota Medan pada 13 Januari lalu. Mereka mengungkapkan, soal gagalnya tim terpadu menutup satu THM di pinggiran Kota Binjai, yang banyak meresahkan masyarakat Langkat-Binjai.

“Pertemuan kami ini, khusus untuk menemui Pak Gubernur, menanyakan apa hal yang menjadi pemicu kenapa tim terpadu, gagal menutup tempat yang sangat meresahkan masyarakat tersebut,” sebut Ketua Amanat, Agung Permana.

Agung menyatakan, masyarakat dan pihaknya ingin diskotek itu ditutup. Dia pun menunggu instruksi selanjutnya dari Gubernur Sumut, terkait penutupan THM itu.

“Jika tidak ada instruksi selanjutnya, bisa saja kami akan melakukan aksi membawa massa yang lebih banyak untuk menuntut ditutupnya THM tersebut,” tegasnya.

“Kalau generasi kami sudah dirusak dengan barang haram tersebut, bagaimana kami kelak mengawal tampuk pemerintahan negeri ini?” kata Agung lagi.

Sementara Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi menegaskan, tak perlu takut untuk menutup tempat maksiat itu.”Kita tidak takut, kalau tim terpadu gagal, kita bersama yang akan ratakan tempat maksiat itu,” tegasnya kepada Amanat, sekaligus mengimbau, sebagai anak Kabupaten Langkat, jangan buat malu dengan membiarkan tempat maksiat bertabur di Negeri Bertuah. (tim/red)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/