32.8 C
Medan
Tuesday, May 28, 2024

Bupati Tobasa Dijemput Paksa Poldasu

AMINOER RASYID/SUMUT POS DIGIRING: Petugas dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menggiring Bupati Tobasa Kasmin Simanjuntak, Selasa (17/2).  yang akan ditahan terkait keterlibatannya dalan kasus korupsi PLTA Asahan III yang merugikan negara mencapai Rp4,4 miliar.kasus korupsi PLTA Asahan III yang merugikan negara mencapai Rp4,4 miliar.
AMINOER RASYID/SUMUT POS
DIGIRING: Petugas dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menggiring Bupati Tobasa Kasmin Simanjuntak, Selasa (17/2).
yang akan ditahan terkait keterlibatannya dalan kasus korupsi PLTA Asahan III yang merugikan negara mencapai Rp4,4 miliar.kasus korupsi PLTA Asahan III yang merugikan negara mencapai Rp4,4 miliar.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Bupati Toba Samosir, Kasmin Pandapotan Simanjuntak dijemput Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu dari Jakarta. Orang nomor 1 di Pemkab Tobasa itu, langsung diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, setelah sekitar 30 menit menjalani pemeriksaan kesehatan di gedung Ditreskrimsus Poldasu, Selasa (17/2) sekira pukul 10.45 WIB. Namun, tersangka korupsi PLTA Asahan III itu, tidak terlihat khawatir. Bahkan, sebuah senyuman sempat dilontarkannya.

Kasmin Pandapotan Simanjuntak, tiba di Mapoldasu sekira pukul 09.20 WIB. Dia menaiki Kijang Inova warna hitam BB 1 E. Dengan mengenakan kaca mata dan topi, Kasmin yang mengenakan kemeja warna putih itu tampak tenang. Terlebih, sejumlah orang yang mendampinginya, tampak setia mengawal dan melindunginya. Namun, Kasmin tidak berlama-lama. Sekitar 30 menit di dalam gedung Ditreksrimsus Poldasu, Kasmin tampak keluar dan langsung menaiki mobil Nissan X-Trail BK 96 KP yang diiringi Kijang Innova hitam BB 9 ES dan langsung berlalu pergi.

“ Kita menjemput tersangka dari rumahnya di Jakarta. Ini merupakan pelimpahan tahap kedua (P-22), tersangka bersama barang buktinya kita serahkan ke Jaksa, “ jelas Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Ahmad Haydar didampingi Wadir Ditreskrimsus, AKBP Mardiaz Husin kepada wartawan.

Lebih lanjut, Perwira Polisi dengan pangkat 3 melati di pundaknya itu menyebut kalau tersangka dibawa ke Mapolda Sumut untuk pemeriksaan kesehatan oleh Biddokes Polda Sumut, sebagai persyaratan untuk pelimpahan ke Kejaksaan. Sementara saat ditanya tersangka lainnya yaitu General Manager Pikitring Suar PLN Wilayah Sumut, Ir Bintatar Hutabarat, dikatan Haidar masih dalam proses.

“ Untuk tersangka itu, kita sangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Jo Pasal 3 Atau Pasal 4 UU No.8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, “ tandas Haidar.

Sebelumnya, Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu merencanakan pelimpahan barang bukti dan tersangka korupsi PLTA Asahan III, Kasmin Pandapotan Simanjuntak ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Kamis (29/1) kemarin. Namun, rencana itu batal dengan alasan penyidik sibuk. Oleh karenanya, Subdit yang dipimpin AKBP Yuda Nusa itu, kembali Subdit III/merencanakan tahap II itu pada Senin (2/2), namun kembali batal. (ain/azw)
dengan alasan tersangka sakit. Setelah 7 hari, Poldasu kembali melayangkan panggilan kepada Kasmin Pandapotan Simanjuntak pada Senin (9/2) kemarin.

Diketahui sebelumnya, Kasmin Pandapotan Simanjuntak dan mantan GM PLN Pikitring Sumut, Bintatar Hutabarat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengalihan lahan hutan lindung seluas 9 hektar untuk pembangunan Basecamp PLTA Asahan III di Dusun Batu Mamak, Desa Meranti Utara, Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Kabupaten Tobasa.(ain/azw)

AMINOER RASYID/SUMUT POS DIGIRING: Petugas dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menggiring Bupati Tobasa Kasmin Simanjuntak, Selasa (17/2).  yang akan ditahan terkait keterlibatannya dalan kasus korupsi PLTA Asahan III yang merugikan negara mencapai Rp4,4 miliar.kasus korupsi PLTA Asahan III yang merugikan negara mencapai Rp4,4 miliar.
AMINOER RASYID/SUMUT POS
DIGIRING: Petugas dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menggiring Bupati Tobasa Kasmin Simanjuntak, Selasa (17/2).
yang akan ditahan terkait keterlibatannya dalan kasus korupsi PLTA Asahan III yang merugikan negara mencapai Rp4,4 miliar.kasus korupsi PLTA Asahan III yang merugikan negara mencapai Rp4,4 miliar.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Bupati Toba Samosir, Kasmin Pandapotan Simanjuntak dijemput Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu dari Jakarta. Orang nomor 1 di Pemkab Tobasa itu, langsung diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, setelah sekitar 30 menit menjalani pemeriksaan kesehatan di gedung Ditreskrimsus Poldasu, Selasa (17/2) sekira pukul 10.45 WIB. Namun, tersangka korupsi PLTA Asahan III itu, tidak terlihat khawatir. Bahkan, sebuah senyuman sempat dilontarkannya.

Kasmin Pandapotan Simanjuntak, tiba di Mapoldasu sekira pukul 09.20 WIB. Dia menaiki Kijang Inova warna hitam BB 1 E. Dengan mengenakan kaca mata dan topi, Kasmin yang mengenakan kemeja warna putih itu tampak tenang. Terlebih, sejumlah orang yang mendampinginya, tampak setia mengawal dan melindunginya. Namun, Kasmin tidak berlama-lama. Sekitar 30 menit di dalam gedung Ditreksrimsus Poldasu, Kasmin tampak keluar dan langsung menaiki mobil Nissan X-Trail BK 96 KP yang diiringi Kijang Innova hitam BB 9 ES dan langsung berlalu pergi.

“ Kita menjemput tersangka dari rumahnya di Jakarta. Ini merupakan pelimpahan tahap kedua (P-22), tersangka bersama barang buktinya kita serahkan ke Jaksa, “ jelas Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Ahmad Haydar didampingi Wadir Ditreskrimsus, AKBP Mardiaz Husin kepada wartawan.

Lebih lanjut, Perwira Polisi dengan pangkat 3 melati di pundaknya itu menyebut kalau tersangka dibawa ke Mapolda Sumut untuk pemeriksaan kesehatan oleh Biddokes Polda Sumut, sebagai persyaratan untuk pelimpahan ke Kejaksaan. Sementara saat ditanya tersangka lainnya yaitu General Manager Pikitring Suar PLN Wilayah Sumut, Ir Bintatar Hutabarat, dikatan Haidar masih dalam proses.

“ Untuk tersangka itu, kita sangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Jo Pasal 3 Atau Pasal 4 UU No.8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, “ tandas Haidar.

Sebelumnya, Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu merencanakan pelimpahan barang bukti dan tersangka korupsi PLTA Asahan III, Kasmin Pandapotan Simanjuntak ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Kamis (29/1) kemarin. Namun, rencana itu batal dengan alasan penyidik sibuk. Oleh karenanya, Subdit yang dipimpin AKBP Yuda Nusa itu, kembali Subdit III/merencanakan tahap II itu pada Senin (2/2), namun kembali batal. (ain/azw)
dengan alasan tersangka sakit. Setelah 7 hari, Poldasu kembali melayangkan panggilan kepada Kasmin Pandapotan Simanjuntak pada Senin (9/2) kemarin.

Diketahui sebelumnya, Kasmin Pandapotan Simanjuntak dan mantan GM PLN Pikitring Sumut, Bintatar Hutabarat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengalihan lahan hutan lindung seluas 9 hektar untuk pembangunan Basecamp PLTA Asahan III di Dusun Batu Mamak, Desa Meranti Utara, Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Kabupaten Tobasa.(ain/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/