26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Keluarga Protes karena Divonis Positif Covid 19, Setelah Diperiksa Ternyata Negatif

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Baru-baru ini media sosial (medsos) dibuat geger. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dolok Sanggul Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) diprotes keluarga pasien Covid 19. Pasalnya, pasien atas nama Rehard Silaban (75) warga Aek Godang Arbaan Kecamatan Onanganjang divonis positif Covid 19, dan ternyata negatif.

Kejadian ini bermula dari postingan milik akun facebook Parulian Simamora, pada 13 Juli 2022 kemarin. Pemilik akun ini menceritakan, bahwa ia adalah kerabat dari anak Rehard (pasien). Dimana anak Rehard menceritakan kepada dirinya bahwa ayahnya, Rehard Silaban positif Covid 19, dan ternyata hasil pemeriksaan di Medan , Rehard negatif Covid 19.

Parulian menceritakan, itu awalnya ketika Rehard dibawa oleh anak kerabatnya ke rumah sakit Dolok Sanggul pada 9 Juli 2022 kemarin dengan keluhan menderita sakit pembengkakan pada alat kelamin.

Lalu, pihak rumah sakit melakukan pemeriksaan sembari juga melakukan pemeriksaan swab kepada Rehard. Alhasil setelah diswab, hasilnya Rehard positif Covid 19. ” Setelah pihak keluarga membawa ke Medan dan melakukan pemeriksaan insentif, Rehard dinyatakan negatif Covid 19,” tulis Parulian pada 13 Juli 2022 kemarin diakun pribadinya yang dibagikan ke group Facebook Kabar-Kabari Humbang Hasundutan.

Atas vonis yang dibuat oleh pihak rumah sakit tersebut, Parulian bertanya kalau benar positif Covid 19 kenapa pihak rumah sakit tidak melakukan isolasi. Kenapa dibiarkan pergi sendiri ke Medan? Apa pihak rumah sakit Dolok Sanggul sengaja membiarkan untuk menyebr ke orang lain? Dan kalau diagnosa rumah sakit Dolok Sanggul salah, bagaimana pertanggungjawabannya?

” Di Dolok Sanggul dinyatakan positif Covid 19, di Medan dinyatakan negatif Covid 19? Mohon penjelasannya, terima kasih,” tulis Parulian.

Atas postinganya ini, banyak tanggapan atau komoentar netizen. Berikut komentar netizen, @Bang Munthe Sian Manduamas : Prihatin sekali lae. @Poltak Sihombing MrHime : Mungkin alatnya eror.

Terpisah, Direktur RSUD Dolok Sanggul dr Heppy Suranta Depari melalui Kepala Tata Usaha dr Henry Romulo Manalu melakukan klarifikasi terkait kronologis pasien yang viral di media social melalui suratnya yang disiarkan di akun facebook Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan, pada Kamis (14/7).

Dalam surat itu disebutkan, penjelasan atas pasien atas nama Rehard ditandatangani dan berstempel KTU dr Henri. Saudara Rehard Silaban datang berobat ke UGD RSUD Dolok Sanggul pada 9 Juli 2022 pukul 09.25 WIB dengan keluhan penis dan scrotum (alat kemaluan) bengkak dan sulit buang air kecil, ada nanah yang dialami lebih kurang satu minggu ini riwayat penyakit terdahulu (RPT) dm Type2.

Disebutkan Henry, berdasarkan hasil pemeriksaan dokter jaga UGD didapati bahwa kondisi infeksi yang dialami pasien sngat berat dan pasien dianjurkan untuk rawat inap. Sesuai dengan SOP selama pandemic Covid 19 , maka setiap pasien rencana rawat inap harus dilakukan pemeriksaan rapid antigen Covid 19 , dan hasilnya adalah positif.

Kemudian, sambung Henry, sesuai dengan SOP maka apabila hasil rapid antigen adalah positif maka harus dianjurkan dengan pemeriksaan RT-PCR dan hasilnya adalah positif. ” setelah itu dokter jaga UGD melaporkan keadaan pasien kepada dr Lintong SpB dan sesuai dengan keadaan penyakit pasien maka dokter spesialis menganjurkan pasien dirujuk ke dokter ahli spesialis Urologi di Medan dengan diagnose Fournier gangrene+susp, rupture penis+covid19 terkonfirmasi.

Selanjutnya, sesuai dengan SOP RSUD Dolok Sanggul ketika pasien dianjurkan untuk dirujuk , maka petugas dirujuk antara lain perawat perujuk , supir ambulance dan mobil ambulance telah siap untuk membawa pasien ke rumah sakit rujukan yaitu RSUP H Adam Malik Medan. Namun, pasien menolak untuk dirujuk. Bahkan, ketika akn dirujuk keluarga pasien meminta kepada pihak RSUD Dolok Sangguk untuk mengantar pasien ke rumah anaknya yang ada di Medan yang ketepatan adalah seorang perawat.

Namun, karena hak itu tidak sesuai dengan SOP rumah sakit, maka pihak rumah sakit Dolok Sanggul tidak dapat memenuhi permintaan tersebut. Dan dokter terus melakukan edukasi kepada keluarga pasien tentang keadaan penyakit pasien dengan tujuan agar bersedia dirujuk , namun keluarga pasien tidak bersedia untuk dirujuk ke RSUP H Adam Malik Medan.

Dikatakannya lagi, sesuai prosedur apabila tidak bersedia menolak dirujuk, maka keluarga pasien harus menandatangani surat penolakkan untuk dirujuk dan pulang atas permintaan sendiri. Atas dasar itu rumah sakit Dolok Sanggul tidak bisa memaksa pasien, karena hak pasien dilindungi oleh Undang-Undang. ” Atas penolakkan pasien tersebut, maka rumah sakit melaporkan di WA group Covid 19 Humbahas bahwasanya ada pasien positif Covid 19 yang pulang atas permintaan sendiri agar selanjutnya Dinas Kesehatan Kabupaten Humbahas melakukan tracing kontak erat terhadap keluarga pasien atau kepada orang-orang yang pernah kontak erat dengan pasien,” tambah Henry.

Dokumen bukti penolakkan keluarga pasien yang ditandatangani keluarga pasien lengkap distatus (rekam medic) pasien. ” Dan perlu kami jelaskan untuk hasil RT PCR positif di RSUD Dolok Sanggul, bahwasanya pemeriksaan dilakukan oleh mesin PCR yang tidak dapat kami rekayasa, hasil itu adalah dari mesin PCR yang ada di RSUD Dolok Sanggul,” terangnya.

” Sekaitan dengan hasil negatif dilaboratorium lain itu bisa saja , dikarenakan kami tidak bisa mendeteksi pasien tersebut terinfeksi Covid 19 hari ke berapa dan hasil laboratorium yang sampai saat di kami itu sudah berbeda tanggal. Dimana hasil PCR yang di RSUD Dolok Sangguk tanggal 9 Juli 2022, dan hasil PCR dari laboratorium swasta tertanggal 12 Juli 2022. Demikian penjelasan kronologis pasien ini kami sampaikan terimakasih,” tambah Henry.(des/azw)

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Baru-baru ini media sosial (medsos) dibuat geger. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dolok Sanggul Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) diprotes keluarga pasien Covid 19. Pasalnya, pasien atas nama Rehard Silaban (75) warga Aek Godang Arbaan Kecamatan Onanganjang divonis positif Covid 19, dan ternyata negatif.

Kejadian ini bermula dari postingan milik akun facebook Parulian Simamora, pada 13 Juli 2022 kemarin. Pemilik akun ini menceritakan, bahwa ia adalah kerabat dari anak Rehard (pasien). Dimana anak Rehard menceritakan kepada dirinya bahwa ayahnya, Rehard Silaban positif Covid 19, dan ternyata hasil pemeriksaan di Medan , Rehard negatif Covid 19.

Parulian menceritakan, itu awalnya ketika Rehard dibawa oleh anak kerabatnya ke rumah sakit Dolok Sanggul pada 9 Juli 2022 kemarin dengan keluhan menderita sakit pembengkakan pada alat kelamin.

Lalu, pihak rumah sakit melakukan pemeriksaan sembari juga melakukan pemeriksaan swab kepada Rehard. Alhasil setelah diswab, hasilnya Rehard positif Covid 19. ” Setelah pihak keluarga membawa ke Medan dan melakukan pemeriksaan insentif, Rehard dinyatakan negatif Covid 19,” tulis Parulian pada 13 Juli 2022 kemarin diakun pribadinya yang dibagikan ke group Facebook Kabar-Kabari Humbang Hasundutan.

Atas vonis yang dibuat oleh pihak rumah sakit tersebut, Parulian bertanya kalau benar positif Covid 19 kenapa pihak rumah sakit tidak melakukan isolasi. Kenapa dibiarkan pergi sendiri ke Medan? Apa pihak rumah sakit Dolok Sanggul sengaja membiarkan untuk menyebr ke orang lain? Dan kalau diagnosa rumah sakit Dolok Sanggul salah, bagaimana pertanggungjawabannya?

” Di Dolok Sanggul dinyatakan positif Covid 19, di Medan dinyatakan negatif Covid 19? Mohon penjelasannya, terima kasih,” tulis Parulian.

Atas postinganya ini, banyak tanggapan atau komoentar netizen. Berikut komentar netizen, @Bang Munthe Sian Manduamas : Prihatin sekali lae. @Poltak Sihombing MrHime : Mungkin alatnya eror.

Terpisah, Direktur RSUD Dolok Sanggul dr Heppy Suranta Depari melalui Kepala Tata Usaha dr Henry Romulo Manalu melakukan klarifikasi terkait kronologis pasien yang viral di media social melalui suratnya yang disiarkan di akun facebook Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan, pada Kamis (14/7).

Dalam surat itu disebutkan, penjelasan atas pasien atas nama Rehard ditandatangani dan berstempel KTU dr Henri. Saudara Rehard Silaban datang berobat ke UGD RSUD Dolok Sanggul pada 9 Juli 2022 pukul 09.25 WIB dengan keluhan penis dan scrotum (alat kemaluan) bengkak dan sulit buang air kecil, ada nanah yang dialami lebih kurang satu minggu ini riwayat penyakit terdahulu (RPT) dm Type2.

Disebutkan Henry, berdasarkan hasil pemeriksaan dokter jaga UGD didapati bahwa kondisi infeksi yang dialami pasien sngat berat dan pasien dianjurkan untuk rawat inap. Sesuai dengan SOP selama pandemic Covid 19 , maka setiap pasien rencana rawat inap harus dilakukan pemeriksaan rapid antigen Covid 19 , dan hasilnya adalah positif.

Kemudian, sambung Henry, sesuai dengan SOP maka apabila hasil rapid antigen adalah positif maka harus dianjurkan dengan pemeriksaan RT-PCR dan hasilnya adalah positif. ” setelah itu dokter jaga UGD melaporkan keadaan pasien kepada dr Lintong SpB dan sesuai dengan keadaan penyakit pasien maka dokter spesialis menganjurkan pasien dirujuk ke dokter ahli spesialis Urologi di Medan dengan diagnose Fournier gangrene+susp, rupture penis+covid19 terkonfirmasi.

Selanjutnya, sesuai dengan SOP RSUD Dolok Sanggul ketika pasien dianjurkan untuk dirujuk , maka petugas dirujuk antara lain perawat perujuk , supir ambulance dan mobil ambulance telah siap untuk membawa pasien ke rumah sakit rujukan yaitu RSUP H Adam Malik Medan. Namun, pasien menolak untuk dirujuk. Bahkan, ketika akn dirujuk keluarga pasien meminta kepada pihak RSUD Dolok Sangguk untuk mengantar pasien ke rumah anaknya yang ada di Medan yang ketepatan adalah seorang perawat.

Namun, karena hak itu tidak sesuai dengan SOP rumah sakit, maka pihak rumah sakit Dolok Sanggul tidak dapat memenuhi permintaan tersebut. Dan dokter terus melakukan edukasi kepada keluarga pasien tentang keadaan penyakit pasien dengan tujuan agar bersedia dirujuk , namun keluarga pasien tidak bersedia untuk dirujuk ke RSUP H Adam Malik Medan.

Dikatakannya lagi, sesuai prosedur apabila tidak bersedia menolak dirujuk, maka keluarga pasien harus menandatangani surat penolakkan untuk dirujuk dan pulang atas permintaan sendiri. Atas dasar itu rumah sakit Dolok Sanggul tidak bisa memaksa pasien, karena hak pasien dilindungi oleh Undang-Undang. ” Atas penolakkan pasien tersebut, maka rumah sakit melaporkan di WA group Covid 19 Humbahas bahwasanya ada pasien positif Covid 19 yang pulang atas permintaan sendiri agar selanjutnya Dinas Kesehatan Kabupaten Humbahas melakukan tracing kontak erat terhadap keluarga pasien atau kepada orang-orang yang pernah kontak erat dengan pasien,” tambah Henry.

Dokumen bukti penolakkan keluarga pasien yang ditandatangani keluarga pasien lengkap distatus (rekam medic) pasien. ” Dan perlu kami jelaskan untuk hasil RT PCR positif di RSUD Dolok Sanggul, bahwasanya pemeriksaan dilakukan oleh mesin PCR yang tidak dapat kami rekayasa, hasil itu adalah dari mesin PCR yang ada di RSUD Dolok Sanggul,” terangnya.

” Sekaitan dengan hasil negatif dilaboratorium lain itu bisa saja , dikarenakan kami tidak bisa mendeteksi pasien tersebut terinfeksi Covid 19 hari ke berapa dan hasil laboratorium yang sampai saat di kami itu sudah berbeda tanggal. Dimana hasil PCR yang di RSUD Dolok Sangguk tanggal 9 Juli 2022, dan hasil PCR dari laboratorium swasta tertanggal 12 Juli 2022. Demikian penjelasan kronologis pasien ini kami sampaikan terimakasih,” tambah Henry.(des/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/