25.6 C
Medan
Monday, June 3, 2024

Polsek Serbelawan Ringkus 8 Pencuri Kabel PLN

SIMALUNGUN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Sektor Serbelawan berhasil meringkus 8 orang pencuri kabel MVTIC milik PLN sepanjang 690 Meter yang berada di Simpang Pondok Genteng Nagori Dolok ULU, Kecamatan Tapian Dolok wilayah kerja PT PLN (Persero) ULP Perdagangan.

DIAMANKAN: Kedelapan pencuri kabel milik PLN diamankan di Polsek Serbelawan.

Penangkapan ini adalah sebagai tindak lanjut atas Laporan Manager PLN ULP Perdagangan Dio Putra Hasian,  karena pencurian kabel ini sudah beberapa kali terjadi.

Manager PLN ULP Perdagangan Dio Putra Hasian tidak tinggal diam. Sebagai tindakan antisipatif dan agar pencurian tidak berulang, Dio Putra melaporkan kejadian ini ke Polsek Serbelawan pada tanggal 04 September 2021 dengan Laporan Polisi No. LP/56/IX/2021/SPKT/Sek-Lawan/Res.Simal/Polda Sumut.

Kemudian, pada Kamis (16/9) pukul 06.00 wib, akhirnya petugas Polsek Serbelawan menggagalkan pencurian kabel MVTIC sepanjang 690 Meter. Aksi heroik ini langsung dipimpin oleh Kapolsek Serbelawan, AKP Abdullah Yunus Siregar. Tak tanggung-tanggung, pencuri yang berhasil diringkus berjumlah 8 orang. Akibat aksi pencurian ini, ditaksir kerugian PLN sebesar Rp276.000.000. Barang bukti hasil pencurian para pelaku tersebut telah dibawa dan diamankan pihak Polsek Serbelawan

Atas kejadian ini, seluruh Manajemen PT PLN (Persero) menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polsek Serbelawan, yang menggagalkan aksi pencurian tersebut. 

“Kami seluruh manajemen PT PLN (Persero) menyampaikan terima kasih atas kerjasama pihak Polsek Serbelawan yang telah membantu menggagalkan aksi pencurian ini dan sangat mengapresiasi kerja keras kepolisian dalam menangkap para pelaku,” ujar Dio Putra Hasian.

Sementara itu, Manager UP3 Pematang Siantar, Joy Mart Sihaloho berharap, agar kejadian ini menjadi pelajaran bagi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang telah merugikan PLN dan masyarakat, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari. “ Aksi pencurian ini sangat berbahaya, selain membahayakan pelaku pencurian dari sengatan listrik, juga merugikan pelanggan sekitar karena akan menyebabkan padamnya aliran listrik,” kata Joy Mart Sihaloho menanggapi kejadian tersebut.

Perlu diketahui bahwa kabel MVTIC (Medium Voltage Twisted Insulated Cable adalah kabel pilin udara berisolasi XLPE dan berselubung PVC berpegantungan kawat baja dengan tegangan 12/20 (24) KV dan merupakan salah satu penghantar aliran listrik untuk Tegangan Menengah. Dalam proses pemasangan atau pembongkaran kabel MVTIC harus dilakukan oleh orang yang ahli di bidangnya dan mengikuti Standar Operational Procedure_ yang telah ditetapkan oleh PLN.

Atas kejadian ini, PT PLN (Persero) juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut mengawasi instalasi listrik di sekitar rumahnya. Jika menemukan oknum-oknum yang mencurigakan dapat melapor ke pihak yang berwenang sebagai langkah antisipatif. (ila/han)

SIMALUNGUN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Sektor Serbelawan berhasil meringkus 8 orang pencuri kabel MVTIC milik PLN sepanjang 690 Meter yang berada di Simpang Pondok Genteng Nagori Dolok ULU, Kecamatan Tapian Dolok wilayah kerja PT PLN (Persero) ULP Perdagangan.

DIAMANKAN: Kedelapan pencuri kabel milik PLN diamankan di Polsek Serbelawan.

Penangkapan ini adalah sebagai tindak lanjut atas Laporan Manager PLN ULP Perdagangan Dio Putra Hasian,  karena pencurian kabel ini sudah beberapa kali terjadi.

Manager PLN ULP Perdagangan Dio Putra Hasian tidak tinggal diam. Sebagai tindakan antisipatif dan agar pencurian tidak berulang, Dio Putra melaporkan kejadian ini ke Polsek Serbelawan pada tanggal 04 September 2021 dengan Laporan Polisi No. LP/56/IX/2021/SPKT/Sek-Lawan/Res.Simal/Polda Sumut.

Kemudian, pada Kamis (16/9) pukul 06.00 wib, akhirnya petugas Polsek Serbelawan menggagalkan pencurian kabel MVTIC sepanjang 690 Meter. Aksi heroik ini langsung dipimpin oleh Kapolsek Serbelawan, AKP Abdullah Yunus Siregar. Tak tanggung-tanggung, pencuri yang berhasil diringkus berjumlah 8 orang. Akibat aksi pencurian ini, ditaksir kerugian PLN sebesar Rp276.000.000. Barang bukti hasil pencurian para pelaku tersebut telah dibawa dan diamankan pihak Polsek Serbelawan

Atas kejadian ini, seluruh Manajemen PT PLN (Persero) menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polsek Serbelawan, yang menggagalkan aksi pencurian tersebut. 

“Kami seluruh manajemen PT PLN (Persero) menyampaikan terima kasih atas kerjasama pihak Polsek Serbelawan yang telah membantu menggagalkan aksi pencurian ini dan sangat mengapresiasi kerja keras kepolisian dalam menangkap para pelaku,” ujar Dio Putra Hasian.

Sementara itu, Manager UP3 Pematang Siantar, Joy Mart Sihaloho berharap, agar kejadian ini menjadi pelajaran bagi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang telah merugikan PLN dan masyarakat, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari. “ Aksi pencurian ini sangat berbahaya, selain membahayakan pelaku pencurian dari sengatan listrik, juga merugikan pelanggan sekitar karena akan menyebabkan padamnya aliran listrik,” kata Joy Mart Sihaloho menanggapi kejadian tersebut.

Perlu diketahui bahwa kabel MVTIC (Medium Voltage Twisted Insulated Cable adalah kabel pilin udara berisolasi XLPE dan berselubung PVC berpegantungan kawat baja dengan tegangan 12/20 (24) KV dan merupakan salah satu penghantar aliran listrik untuk Tegangan Menengah. Dalam proses pemasangan atau pembongkaran kabel MVTIC harus dilakukan oleh orang yang ahli di bidangnya dan mengikuti Standar Operational Procedure_ yang telah ditetapkan oleh PLN.

Atas kejadian ini, PT PLN (Persero) juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut mengawasi instalasi listrik di sekitar rumahnya. Jika menemukan oknum-oknum yang mencurigakan dapat melapor ke pihak yang berwenang sebagai langkah antisipatif. (ila/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/