26.7 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Mantan Kasek SMKN 1 Meranti Divonis 3 Tahun Penjara

Palu Hakim-Ilustrasi
Palu Hakim-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Meranti, Asahan, Simson Simangunsong dihukum oleh majelis hakim selama 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Selain itu, Simson juga dihukum untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 144.688.699 subsidair 1 tahun kurungan.

Simson dinyatakan terbukti melakukan korupsi pada Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran (TA) 2013 dengan kerugian negara sebesar Rp 144.688.699. “Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 144.688.699 subsidair 1 tahun kurungan,”ujar hakim yang diketuai Robert Hendri di Ruang Cakra I Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (18/2) sore.

Majelis hakim, Simson dianggap melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHPidana.

Menanggapi putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suheri menyatakan pikir-pikir.

Diketahui, Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Simson selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu, JPU dari Kisaran tersebut juga menuntut agar terdakwa Simson membayar UP sebesar Rp 144.688.699 subsidair 2 bulan kurungan.

Dalam dakwaan JPU, Simson Simangungsong menyelewengkan anggaran DAK sebesar Rp 356 juta yang dialokasikan untuk membangun perpustakaan dan laboratorium IT di sekolah tersebut. Pembangunan yang dimulai pada Januari 2013 hingga Maret 2013 itu, dikerjakan berdasarkan swakelola oleh pihak sekolah.

Akan tetapi, lanjut Jaksa, pelaksanaannya menggunakan tenaga konsultan dari CV Turado Solusi dan konsultan pengawas dari CV Manunggal Ria Merta yang belum juga selesai. Untuk pembanguan labotorium IT, baru terealisasi 37,5 persen, sementara pembangunan ruang perpustakaan baru selesai 51,78 persen.

“Dengan dana DAK yang belum digunakan dan masih dalam buku rekening tabungan milik SMK Negeri 1 Meranti, ternyata sudah habis ditarik oleh terdakwa,” ungkap JPU. Saat melakukan kroscek di lapangan, terdapat keganjilan dalam pembangunan labotorium. Pasalnya, pembangunan labotorium tidak dilakukan keseluruhan sesuai dengan kontrak yang ditetapkan.

“Setelah dilakukan pengecekan ke lokasi sekolah, terdapat penyelewengan anggaran bersumber dari DAK untuk pembangunan Laboratorium IT di SMKN 1 Meranti. Dari anggaran sebesar Rp 356 juta, hanya dibangun separuh sehingga negara dalam hal ini dirugikan sebesar Rp 144.688.699,” sebut JPU. Menurut JPU, saat itu jabatan terdakwa selain Kepala Sekolah (Kasek), juga sebagai ketua pelaksana panitia.(gus/smg/han)

Palu Hakim-Ilustrasi
Palu Hakim-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Meranti, Asahan, Simson Simangunsong dihukum oleh majelis hakim selama 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Selain itu, Simson juga dihukum untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 144.688.699 subsidair 1 tahun kurungan.

Simson dinyatakan terbukti melakukan korupsi pada Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran (TA) 2013 dengan kerugian negara sebesar Rp 144.688.699. “Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 144.688.699 subsidair 1 tahun kurungan,”ujar hakim yang diketuai Robert Hendri di Ruang Cakra I Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (18/2) sore.

Majelis hakim, Simson dianggap melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHPidana.

Menanggapi putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suheri menyatakan pikir-pikir.

Diketahui, Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Simson selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu, JPU dari Kisaran tersebut juga menuntut agar terdakwa Simson membayar UP sebesar Rp 144.688.699 subsidair 2 bulan kurungan.

Dalam dakwaan JPU, Simson Simangungsong menyelewengkan anggaran DAK sebesar Rp 356 juta yang dialokasikan untuk membangun perpustakaan dan laboratorium IT di sekolah tersebut. Pembangunan yang dimulai pada Januari 2013 hingga Maret 2013 itu, dikerjakan berdasarkan swakelola oleh pihak sekolah.

Akan tetapi, lanjut Jaksa, pelaksanaannya menggunakan tenaga konsultan dari CV Turado Solusi dan konsultan pengawas dari CV Manunggal Ria Merta yang belum juga selesai. Untuk pembanguan labotorium IT, baru terealisasi 37,5 persen, sementara pembangunan ruang perpustakaan baru selesai 51,78 persen.

“Dengan dana DAK yang belum digunakan dan masih dalam buku rekening tabungan milik SMK Negeri 1 Meranti, ternyata sudah habis ditarik oleh terdakwa,” ungkap JPU. Saat melakukan kroscek di lapangan, terdapat keganjilan dalam pembangunan labotorium. Pasalnya, pembangunan labotorium tidak dilakukan keseluruhan sesuai dengan kontrak yang ditetapkan.

“Setelah dilakukan pengecekan ke lokasi sekolah, terdapat penyelewengan anggaran bersumber dari DAK untuk pembangunan Laboratorium IT di SMKN 1 Meranti. Dari anggaran sebesar Rp 356 juta, hanya dibangun separuh sehingga negara dalam hal ini dirugikan sebesar Rp 144.688.699,” sebut JPU. Menurut JPU, saat itu jabatan terdakwa selain Kepala Sekolah (Kasek), juga sebagai ketua pelaksana panitia.(gus/smg/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/