26.7 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Ashari-Ali Calon Tunggal

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Pasangan petahanan Ashari Tambunan-Ali Yusuf Siregar menjadi pasangan tunggal yang maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati.

Sebab, sejak dibuka kembali pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati pada tanggal 16-18 Februari, tak ada satupun calon lainnya yang mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deliserdang. Padahal, dibukanya pendaftaran kembali tersebut karena hanya ada satu pasang calon yang mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Delisedang, yaitu pasangan Ashari Tambunan-Ali Yusuf Siregar.

Untuk diketahui, pasangan Ashari Tambunan-Ali Yusuf Siregar mendaftarkan ke KPU tanggal 10 Januari lalu dengan didukung sebanyak 11 partai politik pemilik kursi di DPRD yakni PKB, PPP, Nasdem, Golkar, PDI-P, Gerindra, PKS, Hanura dan PAN, PKPI, Demokrat.

“Batas terakhir mendaftar Minggu (18/2) pukul 00.00 WIB. Bila sampai batas yang ditentukan itu tak ada pendaftaran lagi, maka KPU Deliserdang akan menetapkan pasangan Ashari Tambunan-Ali Yusuf Siregar sebagai calon tunggal pada Pilkada yang digelar 27 Juni Tahun 2018 ini. Sedangkan penetapan hari ini, Senin (19/2) di kantor KPU Deliserdang,” ujar Anggota Komisioner KPUD bidang Humas Boby Indra Prayoga, Minggu (18/2).

Dikatakan Boby, pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tersebut berdasarkan ketentuan yang ada, yakni didukung paling sedikit 20 persen jumlah kursi DPRD hasil pemilu 2014 atau 10 kursi parlemen.“Ketentuan ini masih berlaku untuk parpol pemilik kursi di DPRD,” kata Boby.

Boby mengaku, sebelum membuka pendaftaran, pihaknya terlebih  dahulu membuat sosialisasi di media massa selama tiga hari. Selanjutnya, tiga hari membuka pendaftaran bagian pasangan calon yang baru.”Pendaftaran tak berlaku bagi dua pasang calon perseorangan yang sedang bersengketa dengan KPU yang sedang berproses di Panwaslih,” terangnya.

Sementara itu, Pengamat Politik Shohibul Ansor menilai, kejadian di Pilkada Deliserdang itu menunjukkan sistem demokrasi di Indonesia belum sempurna. Undang-undang tentang Pemilu di Indonesia masih memiliki celah.

“Kalau saya melihat, sistem demokrasi di Indonesia masih ada celah untuk calon tunggal. Ini menjukkan undang-undang itu perlu diperbaiki. Kalau calon tunggal, tentu bukan sistem demokrasi yang sempurna,” ujar Shohibul kepada Sumut Pos.

Selain itu, lanjutnya, sistem demokrasi di Indonesia juga masih didominasi oleh partai politik. Kondisi ini membuat sulitnya muncul calon yang tidak diusung oleh partai. “Terbukti dari beberapa daerah di Sumut yang melaksanakan Pilkada Serentak 2018, calon independen kesulitan untuk lolos. Itu menunjukkan partai masih mendominasi,” tambahnya.

Pengamat dari UMSU ini berharap agar kejadian-kajadian pada Pilkada Serentak 2018 menjadi pelajaran ke depan. “Ini tentu menjadi pelajaran agar ke depan tidak ada lagi calon tunggal. Sangat disayangkan anggaran untuk Pilkada, sementara calonnya tunggal,” harapnya. (btr/ila)

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Pasangan petahanan Ashari Tambunan-Ali Yusuf Siregar menjadi pasangan tunggal yang maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati.

Sebab, sejak dibuka kembali pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati pada tanggal 16-18 Februari, tak ada satupun calon lainnya yang mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deliserdang. Padahal, dibukanya pendaftaran kembali tersebut karena hanya ada satu pasang calon yang mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Delisedang, yaitu pasangan Ashari Tambunan-Ali Yusuf Siregar.

Untuk diketahui, pasangan Ashari Tambunan-Ali Yusuf Siregar mendaftarkan ke KPU tanggal 10 Januari lalu dengan didukung sebanyak 11 partai politik pemilik kursi di DPRD yakni PKB, PPP, Nasdem, Golkar, PDI-P, Gerindra, PKS, Hanura dan PAN, PKPI, Demokrat.

“Batas terakhir mendaftar Minggu (18/2) pukul 00.00 WIB. Bila sampai batas yang ditentukan itu tak ada pendaftaran lagi, maka KPU Deliserdang akan menetapkan pasangan Ashari Tambunan-Ali Yusuf Siregar sebagai calon tunggal pada Pilkada yang digelar 27 Juni Tahun 2018 ini. Sedangkan penetapan hari ini, Senin (19/2) di kantor KPU Deliserdang,” ujar Anggota Komisioner KPUD bidang Humas Boby Indra Prayoga, Minggu (18/2).

Dikatakan Boby, pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tersebut berdasarkan ketentuan yang ada, yakni didukung paling sedikit 20 persen jumlah kursi DPRD hasil pemilu 2014 atau 10 kursi parlemen.“Ketentuan ini masih berlaku untuk parpol pemilik kursi di DPRD,” kata Boby.

Boby mengaku, sebelum membuka pendaftaran, pihaknya terlebih  dahulu membuat sosialisasi di media massa selama tiga hari. Selanjutnya, tiga hari membuka pendaftaran bagian pasangan calon yang baru.”Pendaftaran tak berlaku bagi dua pasang calon perseorangan yang sedang bersengketa dengan KPU yang sedang berproses di Panwaslih,” terangnya.

Sementara itu, Pengamat Politik Shohibul Ansor menilai, kejadian di Pilkada Deliserdang itu menunjukkan sistem demokrasi di Indonesia belum sempurna. Undang-undang tentang Pemilu di Indonesia masih memiliki celah.

“Kalau saya melihat, sistem demokrasi di Indonesia masih ada celah untuk calon tunggal. Ini menjukkan undang-undang itu perlu diperbaiki. Kalau calon tunggal, tentu bukan sistem demokrasi yang sempurna,” ujar Shohibul kepada Sumut Pos.

Selain itu, lanjutnya, sistem demokrasi di Indonesia juga masih didominasi oleh partai politik. Kondisi ini membuat sulitnya muncul calon yang tidak diusung oleh partai. “Terbukti dari beberapa daerah di Sumut yang melaksanakan Pilkada Serentak 2018, calon independen kesulitan untuk lolos. Itu menunjukkan partai masih mendominasi,” tambahnya.

Pengamat dari UMSU ini berharap agar kejadian-kajadian pada Pilkada Serentak 2018 menjadi pelajaran ke depan. “Ini tentu menjadi pelajaran agar ke depan tidak ada lagi calon tunggal. Sangat disayangkan anggaran untuk Pilkada, sementara calonnya tunggal,” harapnya. (btr/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/