Proses Hukum Harus Dijalankan
Sementara, Direkrur Lembaga Batuan Hukum (LBH) Medan, Surya Dinata menegaskan, penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap P22 wajib dilakukan penyidik Gakkumdu. Disebut Surya, mekanisme proses hukum sudah diatur sehingga harus dijalankan. Oleh karena itu, diakui Surya, dirinya juga mempertanyakan mengapa proses tahap 2 kasus itu begitu lama.
“Prinsipnya, penegakkan hukum tidak membeda-bedakan dan kita berharap tidak ada pembedaan. Sekalipun nanti pengadilan memutuskan tidak bersalah, proses ini harus dijalankan,” ujar Surya.
Lebih lanjut, Surya menilai Penyidik tidak profesional. Oleh karena itu, dikatakannya seharusnya ada sanksi terhadap Penyidik, mengingat tersangka ada dan tidak DPO. Untuk itu, Surya juga meminta Kejatisu menyurati Penyidik untuk segera melakukan tahap dua.
Sementara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, masih ‘setia’ menunggu pelimpahan berkas tahap kedua dari Gakkumdu. Hal itu diakui Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian ketika kembali dikonfirmasi Sumut Pos, Senin (16/4) siang. Namun, Sumanggar mengaku kalau pihaknya juga tetap berkoorsinasi dengan penyidik. Untuk menyurati Gakkumdu, Sumanggar mengaku memang belum ada rencana.
Sebagaimana diketahui, Kejatisu menerima berkas perkara JR Saragih pada Senin (26/3) lalu. Setelah menerima, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah ditunjuk yakni, Amru Siregar, Haslinda dan Irma Hasibuan meneliti dan mempelajari berkas perkara itu. Pada Kamis (29/3) lalu, berkas perkara itu dinyatakan lengkap.
Berdasar kelengkapan itu, Kejatisu menerbitkan dan mengirimkan P21 ke Penyidik Poldasu untuk segera dilakukan tahap 2. Oleh karena itu, penyidik bermaksud untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejatisu pada Senin (2/4) lalu. Namun rencana itu batal karena tersangka JR Saragih tidak hadir.
Dalam berkas perkara itu, JR Saragih dikenakan Pasal 184 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Paslon, Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 menjadi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Pasal tersebut ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda, serta tidak ada ukuran hukuman minimal. (prn/mag-1/ain)