Ketua PKNU Sumut, Muhammad Ikhyar Velayati Harahap meminta semua pihak untuk tidak mendesak dan melakukan provokasi atau tekanan politik kepada Gubernur untuk segera mengirimkan nama cawagub yang disampaikan PKS dan Hanura.
“Semua pihak harus menghargai hak dan kewenangan yang diberikan Undang-undang kepada pihak terkait dalam proses dan mekanisme pengisian jabatan cawagub. Jangan paksa Gubernur untuk melanggar UU yang ada,” ujar Ikhyar.
Menurut dia, ada tahapan dan mekanisme pengiriman nama yang melanggar ketentuan UU No 10 Tahun 2016 pasal 176 ayat 1 dan 2, yakni pengiriman nama oleh PKS dan Hanura tidak melibatkan parpol pengusung lain, yakni PKNU, Patriot, dan PPN.
‘’Kami meminta Gubernur untuk melakukan konsultasi ke Presiden dan DPR untuk menguatkan kebijakan yang akan diambil oleh Gubernur nantinya. Karena jika Gubernur salah melangkah, justru akan menimbulkan persoalan hukum baru yang bermuara ke stabilitas politik,’’ tukasnya.
Pengamat Politik Agus Suriadi mengatakan Gubsu engku Erry Nuradi perlu mengumpulkan semua parpol pengusung pasangan Gatot – Erry pada Pilgubsu 2013 silam.
“Masalah ini terjadi karena ada komunikasi dan koordinasi politik yang putus. Gubsu harusnya mengumpulkan semua parpol pengusung. Ini untuk kepentingan bersama masyarakat Sumut. Bukan memenuhi keinginan orang atau kelompok tertentu,” katanya.
Adanya perbedaan tafsir Pasal 174 dan Pasal 176 UU No 10/2016, kemudian membuat pengisian jabatan Wagubsu terhalangi, menurut Agus, harus disadari bahwa posisi wagub cukup strategis untuk menjalankan roda pemerintahan.
“Sumut ini sudah terpuruk. Makanya saya katakan, semua pihak harus berpikir soal kepentingan Sumut. Dalam konteks ini, semua parpol pengusung harus diajak bermusyawarah oleh Gubsu. Gubsu harus proaktif lah,” tukasnya.
Menurut Agus, meskipun sudah mengantongi dua nama Cawagubsu dari PKS dan Partai Hanura, Tengku Erry idealnya memusyawarahkan lagi nama-nama itu dengan parpol pengusung sebelum diteruskan ke DPRD Sumut. Sebab kata dia, ada PKNU, Partai Patriot, dan PPN yang juga berstatus parpol pengusung.
“PKNU sudah mengajukan gugatan ke PTUN. Sebab itu Gubernur perlu mendudukkan semua parpol pengusung,” tukas akademisi Universitas Sumatera Utara (USU) tersevut. (dik/val)