HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Ratusan masyarakat atas nama kelompok tani hutan dari Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), dan Samosir melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor UPT Kesatuan Pengelolaan Kehutanan (KPH) wilayah XIII Dolok Sanggul Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara bertempat Jalan Siliwangi km I Dolok Sanggul, Jumat (18/11).
Mereka mengecam, UPT KPH wilayah XIII ini, tidak adil dalam memberlakukan masyarakat petani hutan sehingga dinilai telah menghambat perekonomian.
Salah satu orasi, Reyhabean Banjarnahor mengatakan, pihaknya yang tergabung dari kelompok tani hutan Kabupaten Humbahas dan Samosir meminta kepada UPT KPH Wilayah XIII untuk tidak melakukan semena-mena terhadap masyarakat petani hutan dalam hal ini penderes getah pinus.
Apalagi, menurut Reyhabean, mereka sebagai petani hutan sudah bertahun-tahun mencari nafkah di bagian getah pinus. “ Mulai, masyarakat Desa Sianjur Mula mula, Desa Bonan Dolok Kecamatan Sianjur Mula dan Desa Hariara Pintu Kecamatan Harian Kabupaten Samosir,” ucap Reyhabean didampingi Jusman Banjarnahor, Soripada Sinaga.
Lebih lanjut, Reyhabean mengatakan, selama ini masyarakat petani hutan sudah mengikuti arahan dari UPT KPH Wilayah XIII dengan mengikuti segala aturan tentang perhutanan sosial dengan membentuk kelompok tani hutan.
Demi mendapatkan legalitas, lanjut dia, telah membentuk Kelompok Tani Hutan dan telah disampaikan dan mendapat persetujuan dari KPH XIII Dolok Sanggul.
Sayangnya, kata dia, ada oknum melakukan upaya penggagalan ketika dalam verifikasi teknis. Dan, malahan menyetujui kelompok tani hutan lainnya yang baru buka dengan titik lokasi sama.
“Sama halnya juga kejadian serupa dengan kelompok tani hutan Desa Hariara Pintu Kecamatan Harian Kabupaten Samosir yang telah mendapatkan kerjasama kemitraan dari UPT KPH Wilayah XIII, tetapi saat masyarakat petani hutan melakukan penderesan getah malah diusir dari kelompok tani yang baru dibentuk dengan dibantu oleh aparat KPH,” katanya miris.
Lanjut dia, selama ini masyarakat petani hutan Desa Parsingguran Kecamatan Pollung dan Desa Sitatar Kecamatan Palipi Kabupaten Samosir telah meminta pendampingan dan perlindungan kepada UPT KPH Wilayah XIII untuk melakukan penertiban para penderes ilegal. “Akan tetapi, sampai saat ini permintaan kami ini tidak ditanggapi. Dan, sangat disayangkan, kelompok tani hutan yang baru saja dibentuk, dan masih dalam proses, langsung mendapatkan pendampingan dengan mendapat tekanan pada kami yang telah lama bekerja dilokasi tersebut,” kesalnya.
“Kami mempertanyakan kepada KPH XIII , kenapa permintaan kami tidak ditanggapi? Apa sebenarnya yang terjadi?,” tambahnya.
Ditambahkannya, UPT KPH Wilayah XIII terkesan tidak mau mengikuti program Presiden Joko Widodo perhutanan sosial. “ Padahal, sangat bermafaat bagi kami, namun dirusak oleh oknum-oknum pemerintah yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Kata dia lagi, aparat dari KPH wilayah XIII Dolok Sanggul bertindak secara professional, jangan mengadu domba masyarakat.
“Kami mohon kepada Bapak Gubernur Sumatera Utara dan Bapak Kepala Dinas Provinsi Sumatera untuk membantu kami, memberikan perhatian dan turun terhadap masalah yang kami hadapi saat Ini,” tambahnya.
“ Aksi kami ini juga, mudah-mudahan dapat didengar dan diperhatikan Menteri Kehutanan agar dapat menyetujui permohonan kami semua,” harapnya.
Aksi ini, diterima oleh Kepala UPT KPH XIII Dolok Sanggul, Benhard Purba. Pada kesempatan itu, Benhard menyampaikan bahwa memang telah terjadi pengurangan kemitraan Dinas Kehutanan dengan masyarakat petani hutan.
Dan itu, untuk mengurangi permasalahan didalam hutan, semisal penebangan pohon liar dan terjadinya kebakaran hutan. “Kami berharap juga yang ilegal menjadi legal selagi berdampak positif bagi hidup masyarakat,” katanya.
Benhard, di sela itu juga, mengatakan, kepada massa agar tetap menjaga kelestarian hutan, terutama kepada masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari hasil hutan tersebut.
“Kami dari KPH XIII dolok sanggul, tidak bisa di intervesi oleh masyarakat tentang penguasaan pohon pinus atau getah pinus yang selalu berebut penguasaan agar menjadi hak peto sepihak,” tegasnya.
Lebih lanjut, Benhard menambahkan, untuk masalah yang timbul di tengah kelompok tani hutan, agar semua melengkapi adminitrasi atau legalitas segala aturan dan peraturan tentang kelompok tani kehutanan.
Sebelumnya, massa sempat melontarkan dengan menyampaikan, bahwa ada oknum dari UPT KPH Wilayah XIII Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, yang berkantor di Dolok Sanggul, menuding ada oknum melakukan pengutipan biaya sebanyak Rp 500 ribu per kg getah pinus.
Benhard, menyampaikan sekaitan uang pungutan, agar massa dapat menunjukkan siapa oknum dari UPT KPH wilayah XIII . “ Jangan asal bunyi (nina tu nina), tunjukan biar kita proses,” pinta Benhard.
Aksi solidaritas dari kelompok tani hutan ini, mendapat pengawalan dari pihak kepolisian Polres Humbahas.
Mereka juga membawa, spanduk. Usai diterima, dan dijawab, massa membubarkan diri dengan damai.(des/azw)