25.1 C
Medan
Tuesday, June 18, 2024

PTTUN: Yang Tunda Pilkada Simalungun Ya KPU

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS Mewakili penggugat kuasa hukum JR Saragih, Hinca Panjaitan (dua dari kiri) hadir dipersidangan Pengadilan Tinggi-Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan, Jalan Medan Estate, Senin (14/12). Agenda persidangan, mendengar eksepsi KPU Simalungun atas putusan Majelis Hakim PPTUN Medan terhadap pembatalan Pilkada Simalungun.
Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS
Mewakili penggugat kuasa hukum JR Saragih, Hinca Panjaitan (dua dari kiri) hadir dipersidangan Pengadilan Tinggi-Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan, Jalan Medan Estate, Senin (14/12). Agenda persidangan, mendengar eksepsi KPU Simalungun atas putusan Majelis Hakim PPTUN Medan terhadap pembatalan Pilkada Simalungun.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, membantah mengeluarkan penetapan penundaan pilkada di Simalungun 2015. Mereka hanya mengeluarkan penetapan penundaan pencoretan nama penggugat, yakni JR Saragih-Amran Sinaga, sebagai calon Bupati dan wakil Bupati pada Pilkada oleh KPU Simalungun.

Hal tersebut diklarifikasi hakim PTTUN dalam sidang lanjutan gugatan JR Saragih dan Amran Sinaga, Jumat (18/12). Ketua majelis hakim PTTUN Asmin Simanjorang dalam kesaksiannya mengatakan, akibat adanya pemberitaan maupun opini di tengah masyarakat Sumatra Utara, seakan-akan majelis hakim PTTUN dihukum sebagai penyebab tertundanya pilkada di Simalungun.

“Nah, kalaupun seandainya putusan PTTUN menunda pilkada, KPU seharusnya tetap melaksanakan pilkada,” ucap Asmin Simanjorang dalam persidangan mendengar keterangan saksi M Khoir Nasution anggota Panwaslu Simalungun.

Diterangkan majelis hakim, penundaan dikarenakan ada surat evaluasi dari panwaslu Simalungun kepada KPU Simalungun terkait adanya permasalahan pasangan calon yang tersangkut dalam proses hukum, sehingga harus dilakukan pencoretan.

Padahal seharusnya pencoretan dilakukan oleh panwas atau KPU Simalungun, sewaktu verifikasi sebelum pelaksanaan pilkada Di mana surat keputusan mahkamah agung itu telah keluar pada 2014 yang menyatakan Amran Sinaga bersalah.

Atas dasar itu, penggugat mengajukan gugatan kepada PTTUN Medan. Di mana klarifikasi tentang masalah hukum itu dilakukan 1 Desember dan 7 Desember 2015, Panwaslu merekomendasikan kepada KPU Simalungun untuk melakukan pencoretan.

Jadi penetapan yang dikeluarkan PTTUN itu dilakukan menunda pencoretan pasangan calon nomor urut 4 pilkada Simalungun atas nama JR Saragih-Amran Sinaga oleh KPU Simalungun. Masih dalam penetapan itu, JR Saragih dan Amran Sinaga kembali menjadi peserta Pilkada. Sedangkan oenundaan pelaksanaan diputuskan oleh KPU, dan bukan PTTUN Medan.

Juga diputuskan, apabila dalam pilkada tersebut yang terpilih pasangan JR Saragih-Amran Sinaga, bukan berarti eksekusi tidak bisa dijalankan kejaksaan terhadap Amran Sinaga. “Silahkan jaksa untuk mengeksekusinya,” jelas hakim.

Dengan nada yang cukup tinggi, majelis hakim PTTUN Medan juga mengingatkan saksi dari panwaslu Simalungun. Karena surat yang menyatakan Panwaslu tidak pernah mengeluarkan rekomendasi menjadi dasar pengajuan gugatan oleh penggugat juga telah dikirim ke MA, KY dan KPK, sehingga menjadi perhatian publik.

“Kita di sini hanya mencari penyeimbangan dan keadilan dalam hukum. Apabila dari fakta-fakta di persidangan penetapan pencoretan itu dianggap keliru, tentu saja bisa dicabut,” jelas hakim.

Meski adalah hak dan kewenangan panwaslu Simalungun untuk membuat surat kepada MA, KY dan KPK, kata saksi, akan tetapi hendaknya apa yang dilampirkan sesuai fakta dan bukan fitnah.

Mendengar itu, penggugat diwakili Hinca Panjaitan selaku penasehat hukum serta tergugat diwakili penasehat hukum Sedarita Ginting, tidak melanjutkan pertanyaan kepada saksi.

Kemudian majelis hakim melanjutkan proses persidangan untuk mendengarkan keterangan ahli dari penggugat dan tergugat, yang terlebih dulu menskorsing persidangan untuk melaksanakan ibadah dan makan siang.

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS Mewakili penggugat kuasa hukum JR Saragih, Hinca Panjaitan (dua dari kiri) hadir dipersidangan Pengadilan Tinggi-Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan, Jalan Medan Estate, Senin (14/12). Agenda persidangan, mendengar eksepsi KPU Simalungun atas putusan Majelis Hakim PPTUN Medan terhadap pembatalan Pilkada Simalungun.
Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS
Mewakili penggugat kuasa hukum JR Saragih, Hinca Panjaitan (dua dari kiri) hadir dipersidangan Pengadilan Tinggi-Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan, Jalan Medan Estate, Senin (14/12). Agenda persidangan, mendengar eksepsi KPU Simalungun atas putusan Majelis Hakim PPTUN Medan terhadap pembatalan Pilkada Simalungun.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, membantah mengeluarkan penetapan penundaan pilkada di Simalungun 2015. Mereka hanya mengeluarkan penetapan penundaan pencoretan nama penggugat, yakni JR Saragih-Amran Sinaga, sebagai calon Bupati dan wakil Bupati pada Pilkada oleh KPU Simalungun.

Hal tersebut diklarifikasi hakim PTTUN dalam sidang lanjutan gugatan JR Saragih dan Amran Sinaga, Jumat (18/12). Ketua majelis hakim PTTUN Asmin Simanjorang dalam kesaksiannya mengatakan, akibat adanya pemberitaan maupun opini di tengah masyarakat Sumatra Utara, seakan-akan majelis hakim PTTUN dihukum sebagai penyebab tertundanya pilkada di Simalungun.

“Nah, kalaupun seandainya putusan PTTUN menunda pilkada, KPU seharusnya tetap melaksanakan pilkada,” ucap Asmin Simanjorang dalam persidangan mendengar keterangan saksi M Khoir Nasution anggota Panwaslu Simalungun.

Diterangkan majelis hakim, penundaan dikarenakan ada surat evaluasi dari panwaslu Simalungun kepada KPU Simalungun terkait adanya permasalahan pasangan calon yang tersangkut dalam proses hukum, sehingga harus dilakukan pencoretan.

Padahal seharusnya pencoretan dilakukan oleh panwas atau KPU Simalungun, sewaktu verifikasi sebelum pelaksanaan pilkada Di mana surat keputusan mahkamah agung itu telah keluar pada 2014 yang menyatakan Amran Sinaga bersalah.

Atas dasar itu, penggugat mengajukan gugatan kepada PTTUN Medan. Di mana klarifikasi tentang masalah hukum itu dilakukan 1 Desember dan 7 Desember 2015, Panwaslu merekomendasikan kepada KPU Simalungun untuk melakukan pencoretan.

Jadi penetapan yang dikeluarkan PTTUN itu dilakukan menunda pencoretan pasangan calon nomor urut 4 pilkada Simalungun atas nama JR Saragih-Amran Sinaga oleh KPU Simalungun. Masih dalam penetapan itu, JR Saragih dan Amran Sinaga kembali menjadi peserta Pilkada. Sedangkan oenundaan pelaksanaan diputuskan oleh KPU, dan bukan PTTUN Medan.

Juga diputuskan, apabila dalam pilkada tersebut yang terpilih pasangan JR Saragih-Amran Sinaga, bukan berarti eksekusi tidak bisa dijalankan kejaksaan terhadap Amran Sinaga. “Silahkan jaksa untuk mengeksekusinya,” jelas hakim.

Dengan nada yang cukup tinggi, majelis hakim PTTUN Medan juga mengingatkan saksi dari panwaslu Simalungun. Karena surat yang menyatakan Panwaslu tidak pernah mengeluarkan rekomendasi menjadi dasar pengajuan gugatan oleh penggugat juga telah dikirim ke MA, KY dan KPK, sehingga menjadi perhatian publik.

“Kita di sini hanya mencari penyeimbangan dan keadilan dalam hukum. Apabila dari fakta-fakta di persidangan penetapan pencoretan itu dianggap keliru, tentu saja bisa dicabut,” jelas hakim.

Meski adalah hak dan kewenangan panwaslu Simalungun untuk membuat surat kepada MA, KY dan KPK, kata saksi, akan tetapi hendaknya apa yang dilampirkan sesuai fakta dan bukan fitnah.

Mendengar itu, penggugat diwakili Hinca Panjaitan selaku penasehat hukum serta tergugat diwakili penasehat hukum Sedarita Ginting, tidak melanjutkan pertanyaan kepada saksi.

Kemudian majelis hakim melanjutkan proses persidangan untuk mendengarkan keterangan ahli dari penggugat dan tergugat, yang terlebih dulu menskorsing persidangan untuk melaksanakan ibadah dan makan siang.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/