SUMUTPOS.CO – Hari ini menjadi batas akhir bagi tiga pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara untuk melengkapi berkas pendaftarannya. Jika tak mampu melengkapi, maka pasangan bakal calon (balon) tersebut dinyatakan tidak memenuhi persyaratan (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut.
Sebagaimana diketahui, KPU Sumut sudah mengumumkan hasil verifikasi berkas pendaftaran masing-masing pasangan balon pada Rabu (17/1) lalu. Dari situ, seluruh berkas dukungan syarat pendaftaran dikembalikan ke masing-masing tim pasangan balon agar dipenuhi kekurangannya.
Dari sejumlah catatan yang diberikan KPU Sumut, tiga bakal calon gubernur dan dua bakal calon wakil gubernur masih bermasalah dengan dokumen ijazahnya. Seperti yang tertuang dalam berkas lampiran model BA.HP.KWK atau berita acara penelitian persyaratan administrasi dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara tahun 2018, KPU Sumut menyatakan ijazah milik Edy Rahmayadi, JR Saragih, Ance Selian, Djarot Syaiful Hidayat dan Sihar Sitorus belum memenuhi syarat karena beberapa hal.
Untuk Edy Rahmayadi, KPU memberi catatan bahwa mantan Pangkostrad itu mencantumkan pendidikan Akademi Militer. Namun belum dilengkapi fotocopy ijazah Akademi Militer yang dilegalisir sehingga harus dilengkapi.
Sementara untuk berkas dokumen riwayat pendidikan JR Saragih, KPU Sumut memberi catatan pada kolom berkas dokumen pendidikan dimana disebutkan Legalisir Ijazah SMA belum terkonfirmasi secara legal administratif dari instansi yang berwenang, sehingga dinyatakan belum memenuhi syarat.
Pasangan JR Saragih, Ance Selian juga dinyatakan belum memenuhi syarat dokumen ijazahnya. Ance disebutkan belum melampirkan fotocopy ijazah S1 yang telah dilegalisir.
SUMUTPOS.CO – Hari ini menjadi batas akhir bagi tiga pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara untuk melengkapi berkas pendaftarannya. Jika tak mampu melengkapi, maka pasangan bakal calon (balon) tersebut dinyatakan tidak memenuhi persyaratan (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut.
Sebagaimana diketahui, KPU Sumut sudah mengumumkan hasil verifikasi berkas pendaftaran masing-masing pasangan balon pada Rabu (17/1) lalu. Dari situ, seluruh berkas dukungan syarat pendaftaran dikembalikan ke masing-masing tim pasangan balon agar dipenuhi kekurangannya.
Dari sejumlah catatan yang diberikan KPU Sumut, tiga bakal calon gubernur dan dua bakal calon wakil gubernur masih bermasalah dengan dokumen ijazahnya. Seperti yang tertuang dalam berkas lampiran model BA.HP.KWK atau berita acara penelitian persyaratan administrasi dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara tahun 2018, KPU Sumut menyatakan ijazah milik Edy Rahmayadi, JR Saragih, Ance Selian, Djarot Syaiful Hidayat dan Sihar Sitorus belum memenuhi syarat karena beberapa hal.
Untuk Edy Rahmayadi, KPU memberi catatan bahwa mantan Pangkostrad itu mencantumkan pendidikan Akademi Militer. Namun belum dilengkapi fotocopy ijazah Akademi Militer yang dilegalisir sehingga harus dilengkapi.
Sementara untuk berkas dokumen riwayat pendidikan JR Saragih, KPU Sumut memberi catatan pada kolom berkas dokumen pendidikan dimana disebutkan Legalisir Ijazah SMA belum terkonfirmasi secara legal administratif dari instansi yang berwenang, sehingga dinyatakan belum memenuhi syarat.
Pasangan JR Saragih, Ance Selian juga dinyatakan belum memenuhi syarat dokumen ijazahnya. Ance disebutkan belum melampirkan fotocopy ijazah S1 yang telah dilegalisir.