MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut memutuskan Darwin sebagai Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Sumut, Bustami HS dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) asal daerah pemilihan (Dapil) Sumut 5, meliputi Kabupaten Asahan, Batubara dan Tanjungbalai. Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea menyebutkan, penetapan itu diputuskan berdasarkan hasil rapat pleno yang mengaku mengacu pada Model Lampiran 1 Model EA.
“Dalam formulir itu tertera pada Darwin, meraih suara kedua sebesar 15.671 setelah Bustami,” katanya, akhir pekan lalu.
Kata dia, Rabu (15/3) kemarin, KPU Sumut menerima surat dari pimpinan DPRD Sumut nomor 622/18/Sekr tertanggal 14 Maret 2017 meminta KPU Sumut memproses PAW dengan memberikan nama calon legislatif perolehan suara terbanyak kedua sekaligus memeriksa berkas calon pengganti tersebut.
“Untuk menentukan itu, kami melaksanakan verifikasi berkas sekaligus memplenokannya sesuai undang-undang yang berlaku. Proses ini mengacu pada PKPU nomor 22/2010 lalu PKPU Nomor 3/2011 terakhir PKPU nomor 02/2016 tentang persyaratan calon pengganti,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga mengutarakan, KPU Sumut juga telah menerima tembusan DPD Partai Demokrat Sumut yang ditandatangani Ketua JR Saragih dan Sekretaris Hj Meilizar Latif terkait permohonan PAW Guntur Manurung kepada HM Dahril Siregar Nomor 79/DPD.PD/SU/III/2017 ditujukan Ketua DPRD Sumut.
Meski demikian jelasnya, KPU Sumut belum bisa memproses surat itu karena tembusan. “KPU Sumut menunggu surat dari DPRD Sumut terkait PAW tersebut,” ucapnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Sumut, Nirmaraya mengaku dari 7 anggota DPRD Sumut yang divonis bersalah atas kasus suap yang melibatkan mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho, hanya Bustami HS yang berasal dari PPP yang tengah diproses PAW.
“PAW Bustami HS dari PPP sedang diproses, ini kami lakukan karena ada permintaan dari PPP,” katanya.
Kata dia, pihak Sekretariat DPRD Sumut akan terlebih dahului berkordinasi dengan KPU Sumut untuk memastikan nama penggantinya sudah sesuai. Disebutkannya, keenam dewan yang lainnya bakal diproses untuk PAW, jika partai tempat berasal anggota dewan itu mengajukan permohonan.